Game 16 Jun 2025, 13:53

Tren Game 'Nusantara Adventure' Meningkat: Mengangkat Budaya Indonesia ke Platform Digital

KY Tunda Pemeriksaan Ketua PN Jakarta Pusat Terkait Vonis Tunda Pemilu 2024 Jakarta - Komisi Yudisial (KY) menunda pemeriksaan terhadap Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat terkait putusan perda...

KY Tunda Pemeriksaan Ketua PN Jakarta Pusat Terkait Vonis Tunda Pemilu 2024

Jakarta - Komisi Yudisial (KY) menunda pemeriksaan terhadap Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat terkait putusan perdata yang memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menunda tahapan Pemilu 2024. Pemeriksaan ini awalnya dijadwalkan pada hari Senin, 29 Mei 2023.

Juru Bicara KY, Miko Ginting, menjelaskan bahwa penundaan disebabkan oleh ketidakhadiran Ketua PN Jakarta Pusat yang berhalangan hadir karena kesibukan yang tidak dapat ditinggalkan.

"Komisi Yudisial hari ini memanggil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk dimintai keterangannya terkait putusan Prima melawan Komisi Pemilihan Umum. Perkara keperdataan ini sering disebut sebagai putusan penundaan Pemilu," ujar Miko kepada Liputan6.com, Senin (29/5/2023).

Meskipun demikian, Miko tidak memberikan informasi lebih lanjut mengenai kapan pemeriksaan ulang terhadap Ketua PN Jakarta Pusat akan dilaksanakan.

Pemeriksaan Majelis Hakim Tetap Dilanjutkan

Meskipun pemeriksaan terhadap Ketua PN Jakarta Pusat ditunda, KY tetap akan melanjutkan pemeriksaan terhadap para hakim yang memutus perkara tersebut. Pemeriksaan terhadap majelis hakim dijadwalkan pada hari Selasa, 30 Mei 2023.

"Pemanggilan terhadap majelis hakim akan dilakukan besok hari. Komisi Yudisial berharap para majelis hakim dapat hadir memenuhi pemanggilan tersebut," kata Miko.

KY berharap agar para hakim yang bersangkutan dapat hadir dan memberikan keterangan terkait putusan yang mereka ambil. Pemeriksaan ini bertujuan untuk menelusuri kemungkinan adanya pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim (KEPPH) dalam putusan tersebut.

Tujuan Pemeriksaan untuk Menegakkan Etika Hakim

Miko menegaskan bahwa pemanggilan dan penggalian keterangan dari Ketua PN Jakarta Pusat dan para majelis hakim dilakukan untuk memastikan bahwa tidak ada pelanggaran kode etik yang dilakukan dalam proses pengambilan keputusan.

"Pemanggilan dan penggalian keterangan ini dilakukan dalam rangka penelusuran ada atau tidaknya pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH), area yang menjadi domain Komisi Yudisial," Miko menandaskan.

KY memiliki wewenang untuk mengawasi perilaku hakim dan memastikan bahwa mereka menjalankan tugasnya sesuai dengan kode etik yang berlaku. Jika ditemukan adanya pelanggaran, KY dapat memberikan sanksi kepada hakim yang bersangkutan.

Latar Belakang Kasus

Kasus ini bermula ketika Partai Prima menggugat KPU ke PN Jakarta Pusat karena tidak lolos sebagai peserta Pemilu 2024. Dalam putusannya, majelis hakim PN Jakarta Pusat memerintahkan KPU untuk menunda pelaksanaan Pemilu 2024 dan memulai tahapan pemilu dari awal selama kurang lebih 2 tahun 4 bulan 7 hari.

"Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari," tulis salinan Putusan Nomor: 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst seperti dikutip Liputan6.com, Kamis (2/3/2023).

Putusan ini menimbulkan polemik di kalangan masyarakat dan menjadi perhatian serius dari berbagai pihak, termasuk KY. KY sebagai lembaga yang bertugas menjaga kehormatan dan keluhuran martabat hakim, merasa perlu untuk melakukan pemeriksaan terhadap hakim yang menangani perkara tersebut.

Kesimpulan

Penundaan pemeriksaan terhadap Ketua PN Jakarta Pusat oleh KY menambah kompleksitas dalam kasus gugatan Partai Prima terhadap KPU. Sementara pemeriksaan terhadap majelis hakim tetap berlanjut, publik menantikan hasil dari investigasi yang dilakukan oleh KY. Kasus ini menjadi sorotan penting dalam menjaga independensi lembaga peradilan dan integritas proses Pemilu di Indonesia.

Sumber: liputan6.com