Hukum & Kriminal 21 Jun 2025, 01:55

Top 3 Hukum: Uang Judi Online Tembus Rp 327 Triliun, Syahrul Yasin Limpo dan Uang Hanan Supangkat yang Disita KPK

Top 3 Hukum: Uang Judi Online Tembus Rp 327 Triliun, Syahrul Yasin Limpo dan Uang Hanan Supangkat yang Disita KPK Jakarta, 25 April 2024 - Tiga isu hukum dan kriminal mendominasi perhatian publik dala...

Top 3 Hukum: Uang Judi Online Tembus Rp 327 Triliun, Syahrul Yasin Limpo dan Uang Hanan Supangkat yang Disita KPK

Jakarta, 25 April 2024 - Tiga isu hukum dan kriminal mendominasi perhatian publik dalam beberapa hari terakhir. Pertama, angka fantastis perputaran uang judi online di Indonesia yang mencapai Rp 327 triliun. Kedua, perkembangan kasus dugaan korupsi yang menyeret mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) dengan temuan uang yang disita KPK dari Hanan Supangkat. Ketiga, penetapan selebgram Chandrika Chika sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkotika.

Transaksi Judi Online Sentuh Rp 327 Triliun

Pemerintah menyatakan perang terhadap judi online yang semakin meresahkan. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto mengungkapkan bahwa sekitar 3,2 juta warga Indonesia terlibat dalam aktivitas haram ini.

"Itu tercatat Rp327 triliun. Itu berasal dari 168 transaksi, dan Triwulan I Tahun 2024 tercatat Rp100 triliun. Ini juga agregat ya," kata Hadi usai rapat koordinasi Satgas Pemberantasan Judi Online di kantornya, Jakarta, Selasa, 23 April 2024.

Ironisnya, mayoritas atau sekitar 80 persen penjudi online bertaruh dengan nominal kecil, di bawah Rp100 ribu. Namun, akumulasi dari transaksi-transaksi kecil ini menghasilkan perputaran uang yang sangat besar. Menurut data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), nilai agregat perputaran uang dari judi online di Indonesia pada tahun 2023 mencapai Rp327 triliun.

Hadi menjelaskan bahwa judi slot menjadi model yang paling digemari masyarakat karena kemudahan aksesnya. Cukup dengan gawai dan koneksi internet, siapa pun bisa berjudi kapan saja dan di mana saja.

Pemerintah tidak tinggal diam. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah memblokir ratusan ribu konten judi online. Namun, tantangannya adalah server judi online yang beroperasi di luar negeri. Oleh karena itu, satgas pemberantasan judi online akan menggandeng negara lain, khususnya di kawasan Asia Tenggara, untuk memperkuat kerja sama dalam memberantas kejahatan teknologi informasi ini.

Kasus SYL dan Dugaan Keterkaitan Uang Hanan Supangkat

Kasus dugaan korupsi yang menjerat Syahrul Yasin Limpo terus bergulir. Terbaru, KPK menyita uang miliaran rupiah dalam bentuk dolar Singapura dari pengusaha Hanan Supangkat. Uang tersebut ditemukan di dalam kotak sepatu dengan tulisan tertentu.

Kuasa hukum SYL, Djamaludin Koedoeboen, mengaku belum membahas soal penggeledahan dan penyitaan uang tersebut dengan kliennya. "Belum, belum ada (pembahasan)," kata Djamaludin saat ditanyai Tempo di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 24 April 2024.

Djamaludin juga mengklaim tidak tahu-menahu soal dugaan keterkaitan uang tersebut dengan SYL. "Enggak tahu. Enggak tahu kayaknya (SYL juga tak tahu)," katanya.

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni mengaku mengenal Hanan Supangkat. "Kenal, dia kan dulu wakil gue di klub Ferrari," katanya di Gedung Merah Putih KPK, Jumat, 22 Maret 2024. Namun, Sahroni enggan berkomentar soal dugaan keterkaitan uang Hanan Supangkat dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

KPK sendiri telah menggeledah rumah Hanan Supangkat pada 6 Maret 2024. Dalam penggeledahan tersebut, KPK menemukan sejumlah dokumen terkait proyek di Kementerian Pertanian (Kementan) dan bukti elektronik. KPK menduga uang yang disita dari Hanan Supangkat memiliki hubungan langsung dengan kasus TPPU.

Chandrika Chika Tersangka Narkoba

Selebgram Chandrika Chika menambah daftar panjang figur publik yang terjerat kasus narkoba. Ia ditangkap bersama lima temannya di sebuah hotel di Jakarta Selatan pada Senin, 22 April 2024, atas dugaan penyalahgunaan narkotika.

Wakil Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan Ajun Komisaris Polisi Rezka Anugras mengatakan, Chandrika diduga mengonsumsi narkoba karena berada di lingkungan sesama pemakai. "Pertama kali dia mengenali narkotika sudah satu tahun lebih," kata Rezka saat konferensi pers di Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa, 23 April 2024.

Keenam tersangka, termasuk Chandrika, mengisap vape berisi liquid ganja secara bergantian. Hasil tes urine menunjukkan bahwa Chandrika positif mengonsumsi ganja. Selain Chandrika, polisi juga menangkap seorang atlet esports bernama Aura Jeixy dan empat orang lainnya.

Chandrika Chika dan kelima temannya kini ditahan di Polres Metro Jakarta Selatan. Polisi masih memburu pemasok liquid ganja tersebut.

Kasus-kasus ini menjadi sorotan tajam dan menunjukkan bahwa berbagai masalah hukum dan kriminalitas masih menjadi tantangan serius bagi Indonesia. Upaya pemberantasan judi online, penegakan hukum terhadap pelaku korupsi, dan penanggulangan penyalahgunaan narkoba membutuhkan kerja sama dari semua pihak.

Sumber: tempo.co