Hukum & Kriminal 21 Jun 2025, 03:26

Top 3 Hukum: Uang Judi Online Tembus Rp 327 Triliun, Syahrul Yasin Limpo dan Uang Hanan Supangkat yang Disita KPK

Top 3 Hukum: Uang Judi Online Tembus Rp 327 Triliun, Syahrul Yasin Limpo dan Uang Hanan Supangkat yang Disita KPK Jakarta, 25 April 2024 - Tiga isu hukum dan kriminal mendominasi perhatian publik pada...

Top 3 Hukum: Uang Judi Online Tembus Rp 327 Triliun, Syahrul Yasin Limpo dan Uang Hanan Supangkat yang Disita KPK

Jakarta, 25 April 2024 - Tiga isu hukum dan kriminal mendominasi perhatian publik pada Kamis ini. Mulai dari fenomena masifnya judi online di kalangan masyarakat Indonesia dengan perputaran uang mencapai Rp 327 triliun, perkembangan kasus dugaan korupsi mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) terkait penyitaan uang dari Hanan Supangkat, hingga penetapan selebgram Chandrika Chika sebagai tersangka penyalahgunaan narkoba.

Judi Online Merajalela: Perputaran Uang Capai Rp 327 Triliun

Pemerintah menyatakan perang terhadap judi online yang kian meresahkan. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto mengungkapkan bahwa sekitar 3,2 juta warga Indonesia aktif bermain judi online.

"Itu tercatat Rp327 triliun. Itu berasal dari 168 transaksi, dan Triwulan I Tahun 2024 tercatat Rp100 triliun. Ini juga agregat ya," kata Hadi usai rapat koordinasi Satgas Pemberantasan Judi Online di kantornya, Jakarta, Selasa, 23 April 2024.

Ironisnya, mayoritas pejudi online, sekitar 80 persen, bertaruh dengan nilai di bawah Rp 100 ribu. Namun, akumulasi dari transaksi kecil ini menghasilkan angka fantastis, mencapai Rp 327 triliun pada tahun 2023. Hadi menjelaskan bahwa model judi slot menjadi favorit karena kemudahan akses melalui internet dan perangkat seluler.

"Ini lebih mudah, kapan saja, di mana saja. Artinya, kapan saja sambil duduk ini bisa melaksanakan judi online," ujar Hadi.

Pemerintah tidak tinggal diam. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah menghapus 805.923 konten judi online hingga 30 Desember 2023. Satgas Pemberantasan Judi Online juga melibatkan berbagai kementerian/lembaga, termasuk Kementerian Luar Negeri, untuk memperluas kerja sama dengan negara lain dalam memberantas kejahatan teknologi informasi ini.

"Kami akan bikin MoU (dengan negara lain, red.) yang diperluas. Bukan hanya TPPO (tindak pidana perdagangan orang), melainkan juga akan bekerja sama bagaimana kejahatan teknologi informasi itu bisa diterapkan dalam kerja sama ini," kata Hadi.

Kasus SYL: Uang Hanan Supangkat Diduga Terkait NasDem?

Kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) terus bergulir. Kuasa hukum SYL, Djalamudin Koedoeboen, menyatakan bahwa kliennya belum membahas soal penggeledahan KPK terhadap pengusaha Hanan Supangkat dan penemuan uang belasan miliar.

“Belum, belum ada (pembahasan),” kata Djamaludin saat ditanyai Tempo di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 24 April 2024.

KPK menyita sejumlah uang dalam bentuk dolar Singapura yang ditemukan di kotak sepatu di rumah Hanan Supangkat. Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni mengaku mengenal Hanan Supangkat sebagai mantan wakilnya di klub Ferrari. Namun, Sahroni enggan berkomentar terkait dugaan keterkaitan uang tersebut dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Itu tanya ke Hanan saja, jangan sama gue, kan bukan uang gue," ujar Sahroni.

Sebelumnya, KPK menggeledah rumah Hanan Supangkat pada 6 Maret 2024 dan menemukan sejumlah dokumen terkait proyek di Kementerian Pertanian, bukti elektronik, serta uang tunai rupiah dan valas senilai belasan miliar rupiah yang diduga terkait dengan TPPU.

Selebgram Chandrika Chika Tersandung Narkoba

Selebgram Chandrika Chika ditetapkan sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkoba bersama lima orang temannya. Wakil Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan, Ajun Komisaris Polisi Rezka Anugras, mengungkapkan bahwa Chandrika diduga telah mengonsumsi narkoba selama lebih dari satu tahun karena berada di lingkungan pemakai.

"Pertama kali dia mengenali narkotika sudah satu tahun lebih," kata Rezka saat konferensi pers di Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa, 23 April 2024.

Keenam tersangka ditangkap di sebuah hotel di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, pada Senin, 22 April 2024, saat sedang bersama-sama menghisap vape berisi liquid ganja yang mengandung tetrahydrocannabinol (THC). Selain Chandrika Chika, polisi juga menangkap atlet esports Aura Jeixy, serta AT (24), MJ (22), AMO (22), dan BB (25).

Hasil tes urine menunjukkan bahwa Chandrika Chika, AT, MJ, dan AMO positif mengonsumsi ganja, sementara Aura Jeixy dan BB positif mengonsumsi metamfetamin. Polisi masih menyelidiki asal liquid ganja tersebut.

Kasus-kasus ini menjadi sorotan tajam, menggambarkan kompleksitas permasalahan hukum dan kriminalitas di Indonesia, mulai dari kejahatan daring yang merugikan negara hingga penyalahgunaan narkoba di kalangan selebritas. Penegakan hukum yang tegas dan upaya pencegahan yang komprehensif menjadi kunci untuk mengatasi persoalan ini.

Sumber: tempo.co