Top 3 Hukum: Eks Ketua DPRD Jawa Barat Irfan Suryanagara Dapat Remisi Lebaran, OPM Tembak Mati Danramil Aradide
Top 3 Hukum: Eks Ketua DPRD Jawa Barat Irfan Suryanagara Dapat Remisi Lebaran, OPM Tembak Mati Danramil Aradide Jakarta, 12 April 2024 - Tiga berita terpopuler dari kanal hukum dan kriminal pada Jumat...
Top 3 Hukum: Eks Ketua DPRD Jawa Barat Irfan Suryanagara Dapat Remisi Lebaran, OPM Tembak Mati Danramil Aradide
Jakarta, 12 April 2024 - Tiga berita terpopuler dari kanal hukum dan kriminal pada Jumat pagi ini meliputi pemberian remisi Lebaran kepada mantan Ketua DPRD Jawa Barat Irfan Suryanagara, penembakan mati Danramil Aradide oleh OPM, dan remisi Lebaran yang diterima mantan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra.
Irfan Suryanagara, yang sebelumnya divonis 10 tahun penjara oleh Mahkamah Agung atas kasus korupsi terkait penggelapan bisnis SPBU dan tindak pidana pencucian uang, termasuk dalam daftar narapidana yang mendapatkan remisi Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah. Selain itu, Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat-Organisasi Papua Merdeka (TPNPB-OPM) menembak mati Danramil 1703-04/Aradide Letda Inf Oktovianus Sogalrey di Jalan Trans Papua ruas Enarotali-Aradide pada Rabu sore. Mantan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra yang terjerat kasus korupsi juga menerima remisi Lebaran.
Rincian Remisi untuk Narapidana Korupsi di Lapas Sukamiskin
Sebanyak 240 narapidana korupsi di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, menerima remisi Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah. Kepala Lapas Sukamiskin Wachid Wibowo menjelaskan bahwa dari 381 narapidana di lapas tersebut, hanya 240 yang memenuhi syarat untuk mendapatkan remisi.
"Yang mendapatkan remisi pada hari ini seluruhnya berjumlah 240 orang, yang paling kecil 15 hari dan yang paling besar remisi dua bulan," kata Wachid di Bandung, Rabu, 10 April 2024, seperti dilansir dari Antara.
Irfan Suryanagara, yang sebelumnya menjadi terdakwa atas kasus penggelapan bisnis SPBU, termasuk di antara narapidana yang menerima remisi tersebut. Kasus ini bermula dari laporan korban berinisial SG atas dugaan penipuan, penggelapan, dan pencucian uang selama 2014-2019 terkait kerja sama dalam pembelian dan pengelolaan SPBU.
Meskipun sempat divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Bale Bandung, Mahkamah Agung menganulir putusan tersebut dan menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara serta denda Rp2 miliar subsider enam bulan kurungan. Irfan kemudian dieksekusi ke Lapas Kelas IIA Banceuy Bandung. Istrinya, Endang Kusumawaty, juga terlibat dan menjadi terpidana dalam kasus yang sama.
OPM Klaim Tanggung Jawab atas Penembakan Danramil Aradide
Danramil 1703-04/Aradide Letda Inf Oktovianus Sogalrey tewas ditembak oleh TPNPB-OPM di Jalan Trans Papua ruas Enarotali-Aradide pada Rabu, 10 April 2024. Kepala Penerangan Kodam XVII/Cenderawasih Letkol Candra Kurniawan membenarkan kejadian tersebut.
"Iya benar Letda OS gugur diserang dan ditembak oleh OPM," ujar Candra.
Komando Daerah Pertahanan (Kodap) XIII Kegepa Nipouda mengklaim bertanggung jawab atas penembakan tersebut. Markas Pusat Komnas TPNPB menerima laporan resmi dari pimpinan TPNPB Kodap XIII Kegepa Nipouda Paniai pada Kamis, 11 April 2024.
Dengan tewasnya anggota TNI itu, manajemen Markas Pusat Komnas TPNPB OPM mengklaim wilayah Paniai merupakan daerah konflik bersenjata antara OPM dan TNI-Polri. TPNPB-OPM mengimbau kepada warga Indonesia segera meninggalkan wilayah Paniai.
"Jika Anda tidak mengindahkan maka anda bagian dari Indonesian Security Forces dan akan menjadi target tembak oleh Pasukan TPNPB," ujar Panglima Tinggi TPNPB-OPM Jenderal Goliath Naman Tabuni.
Komandan Operasi Kodap XIII Kegepa Nipouda Paniai, Mayor Osea Satu Boma, menyatakan bahwa tindakan mereka bukan untuk mencari uang, jabatan, atau pembangunan, melainkan untuk mewujudkan revolusi kemerdekaan Papua.
Eks Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra Terima Remisi Lebaran
Mantan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra, yang terjerat kasus suap senilai Rp66 miliar, juga termasuk dalam daftar 240 narapidana korupsi di Lapas Sukamiskin yang menerima remisi Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah.
Pada 2019, KPK menetapkan Sunjaya sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) setelah menemukan bukti bahwa ia melakukan pencucian uang hasil penerimaan gratifikasi sebesar Rp 51 miliar.
"Diduga tersangka, Bupati Cirebon, melakukan perbuatan menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan dan menitipkan uang hasil gratifikasi," kata Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif.
Sebelumnya, Sunjaya divonis 5 tahun penjara dalam perkara suap jual-beli jabatan di Pemerintah Kabupaten Cirebon. Dari pengembangan perkara tersebut, KPK menengarai Sunjaya menerima duit gratifikasi Rp 51 miliar yang diduga didapat dari pengusaha dalam proyek pengadaan barang dan jasa, mutasi jabatan, setoran dari pejabat pemda, dan perizinan galian.
Pada Juli 2023, Sunjaya dituntut hukuman tujuh tahun penjara dan denda Rp1 miliar dalam kasus suap, gratifikasi, dan TPPU. Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Bernard Simanjuntak menyebut Sunjaya bersalah telah menerima suap, gratifikasi hingga TPPU dengan total Rp66 miliar.
Pada Agustus 2023, Sanjaya divonis tujuh tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider tiga bulan penjara.
Kasus-kasus ini menyoroti berbagai isu hukum dan kriminal yang terjadi di Indonesia, mulai dari korupsi hingga konflik bersenjata di Papua. Pemberian remisi kepada narapidana korupsi menjadi sorotan publik, sementara penembakan Danramil Aradide oleh OPM menunjukkan bahwa konflik di Papua masih terus berlanjut.
Sumber: tempo.co