Sosial & Budaya 14 Jul 2025, 01:57

Tok! Fadli Zon Tetapkan Hari Kebudayaan Tanggal 17 Oktober

Tok! Fadli Zon Tetapkan Hari Kebudayaan Tanggal 17 Oktober Jakarta - Menteri Kebudayaan, Fadli Zon, secara resmi menetapkan tanggal 17 Oktober sebagai Hari Kebudayaan Nasional. Keputusan ini tertuang...

Tok! Fadli Zon Tetapkan Hari Kebudayaan Tanggal 17 Oktober

Jakarta - Menteri Kebudayaan, Fadli Zon, secara resmi menetapkan tanggal 17 Oktober sebagai Hari Kebudayaan Nasional. Keputusan ini tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Kebudayaan Nomor 162/M/2025 yang diterbitkan pada 7 Juli 2025. Penetapan Hari Kebudayaan Nasional ini bertujuan untuk mengukuhkan kebudayaan sebagai fondasi, pilar utama, dan instrumen strategis dalam membangun serta memperkuat karakter bangsa Indonesia.

Keputusan ini didasari oleh pemahaman mendalam akan pentingnya kebudayaan bagi kemajuan bangsa. Warisan budaya Indonesia yang kaya dan beragam dinilai memiliki peran krusial dalam meningkatkan kesejahteraan, produktivitas, dan kemajuan bangsa secara keseluruhan.

Dalam Surat Keputusan Menteri Kebudayaan Nomor 162/M/2025, disebutkan bahwa: "Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d perlu menetapkan Keputusan Menteri Kebudayaan tentang Hari Kebudayaan."

Dengan ditetapkannya tanggal 17 Oktober sebagai Hari Kebudayaan Nasional, diharapkan seluruh elemen masyarakat dapat lebih menghargai, melestarikan, dan mengembangkan kebudayaan Indonesia. Hari Kebudayaan ini menjadi momentum penting untuk merefleksikan kembali nilai-nilai luhur budaya bangsa dan mengimplementasikannya dalam kehidupan sehari-hari.

Perlu dicatat bahwa meskipun merupakan momen penting, Hari Kebudayaan bukanlah hari libur nasional. Hal ini ditegaskan dalam Surat Keputusan Menteri Kebudayaan Nomor 162/M/2025 pada bagian Keputusan Kedua yang berbunyi: "Hari Kebudayaan Bukan Merupakan Hari Libur."

Keputusan Menteri Kebudayaan ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 32 ayat 1 dan 2, serta Undang-Undang Pemajuan Kebudayaan Nomor 5 Tahun 2017 dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya. Undang-undang ini mengamanatkan negara untuk memajukan kebudayaan nasional di tengah arus globalisasi dan perkembangan teknologi yang pesat.

Undang-Undang Pemajuan Kebudayaan Nomor 5 Tahun 2017 secara spesifik menyebutkan sepuluh Objek Pemajuan Kebudayaan (OPK) yang menjadi fokus perhatian, yaitu:

  1. Tradisi lisan
  2. Manuskrip
  3. Adat istiadat
  4. Ritus
  5. Pengetahuan tradisional
  6. Teknologi tradisional
  7. Seni
  8. Bahasa
  9. Permainan rakyat
  10. Olahraga tradisional

Dengan adanya Hari Kebudayaan Nasional, diharapkan kesadaran masyarakat akan pentingnya sepuluh OPK ini semakin meningkat, sehingga upaya pelestarian dan pengembangan dapat dilakukan secara lebih terarah dan efektif.

Penetapan Hari Kebudayaan Nasional ini menjadi angin segar bagi para pelaku seni, budayawan, dan seluruh masyarakat Indonesia yang peduli terhadap pelestarian warisan budaya bangsa. Momentum ini diharapkan dapat memacu semangat untuk terus berkarya, berinovasi, dan mengharumkan nama Indonesia melalui kebudayaan.

Pemerintah, melalui Kementerian Kebudayaan, memiliki tanggung jawab besar untuk mengimplementasikan keputusan ini secara efektif. Berbagai program dan kegiatan yang relevan perlu disiapkan untuk memeriahkan Hari Kebudayaan Nasional, sekaligus memberikan edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya kebudayaan bagi identitas dan kemajuan bangsa.

Selamat menyambut dan merayakan Hari Kebudayaan Nasional yang akan diperingati setiap tanggal 17 Oktober. Mari jadikan momen ini sebagai ajang untuk mempererat persatuan dan kesatuan bangsa melalui kebudayaan yang beragam dan kaya. Dengan melestarikan dan mengembangkan kebudayaan, kita turut berkontribusi dalam mewujudkan Indonesia yang maju, berkarakter, dan berdaya saing di kancah global.

Sumber: detik.com