Ekonomi & Bisnis 17 Jun 2025, 00:08

Tanggal 17 Januari 2025 Memperingati Hari Apa? Ini Penjelasannya

Tanggal 17 Januari 2025 Memperingati Hari Apa? Ini Penjelasannya JAKARTA, KOMPAS.com - Setiap tanggal 17 Januari diperingati sebagai Hari Ulang Tahun (HUT) Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS). Pada tah...

Tanggal 17 Januari 2025 Memperingati Hari Apa? Ini Penjelasannya

JAKARTA, KOMPAS.com - Setiap tanggal 17 Januari diperingati sebagai Hari Ulang Tahun (HUT) Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS). Pada tahun 2025, BAZNAS akan merayakan hari jadinya yang ke-24. Lantas, mengapa tanggal 17 Januari dipilih sebagai hari penting bagi lembaga pengelola zakat nasional ini?

HUT BAZNAS yang diperingati setiap tanggal 17 Januari merujuk pada tanggal penetapan dan pengundangan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 8 Tahun 2001 tentang Badan Amil Zakat Nasional. Keppres ini menjadi dasar hukum pertama yang mengatur pembentukan BAZNAS.

BAZNAS sendiri merupakan lembaga yang memiliki wewenang untuk melakukan pengelolaan zakat secara nasional. Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat menegaskan BAZNAS sebagai lembaga pemerintah nonstruktural yang bersifat mandiri dan bertanggung jawab kepada Presiden melalui Menteri Agama.

Sejarah Panjang Pengelolaan Zakat di Indonesia

Jauh sebelum BAZNAS terbentuk, pengelolaan zakat di Indonesia telah memiliki sejarah panjang. Dalam booklet berjudul 'Sebuah Perjalanan Kebangkitan Zakat' yang dilansir situs resmi BAZNAS, praktik zakat diperkirakan sudah berlangsung sejak masuknya Islam ke Nusantara pada abad ke-7 dan semakin berkembang pada abad ke-13 Masehi, seiring dengan tumbuhnya komunitas Muslim dan kerajaan-kerajaan Islam.

Pasca kemerdekaan, gagasan untuk memformalkan pengelolaan zakat mulai mengemuka. Jusuf Wibisono, Menteri Keuangan dari Partai Masyumi pada tahun 1950, mengusulkan agar zakat dijadikan sebagai salah satu komponen dalam sistem perekonomian dan keuangan Indonesia. Pada tahun yang sama, cendekiawan muslim Hazairin mencetuskan ide reformasi pengelolaan zakat melalui konsep bank zakat, yang menyalurkan zakat sebagai pembiayaan tanpa bunga untuk usaha produktif masyarakat miskin.

Namun, pada masa itu, pemerintah tampak bersikap netral terhadap pengelolaan zakat. Pengelolaan zakat, baik maal maupun fitrah, dilakukan oleh masyarakat secara personal dan informal untuk kegiatan sosial-keagamaan.

Upaya untuk mengatur pengelolaan zakat kembali muncul pada tahun 1964, ketika Menteri Agama Saifuddin Zuhri mengajukan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pelaksanaan Zakat dan Rancangan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPPU) tentang Pelaksanaan Pengumpulan dan Pembagian serta Pembentukan Baitul Maal. Sayangnya, RUU tersebut tidak diajukan kepada DPR RI, dan PERPPU juga tidak sempat disampaikan kepada Presiden Sukarno.

Gagasan pengelolaan zakat terus berlanjut, dengan Menteri Agama Mohammad Dahlan kembali menyiapkan RUU Zakat. Meskipun tidak mendapat dukungan dari Menteri Keuangan saat itu, Menteri Agama tetap menerbitkan PMA Nomor 4 Tahun 1968 tentang Pembentukan Badan Amil Zakat (BAZ) dan PMA Nomor 5 Tahun 1968 tentang Pembentukan Baitul Maal.

Namun, langkah memformalkan pengelolaan zakat ini tidak berjalan mulus. Presiden Soeharto secara tersirat menolak kebijakan menteri. Dalam perkembangannya, Departemen Agama kemudian mengeluarkan Instruksi Menteri Agama No. 2 tanggal 3 Maret 1984 tentang Infaq Seribu Rupiah selama bulan Ramadhan, yang semakin menguatkan pengaturan pengelolaan zakat melalui BAZIS.

Lahirnya UU Pengelolaan Zakat dan BAZNAS

Setelah Reformasi 1998, gerakan masyarakat sipil dalam bentuk lembaga swadaya masyarakat (LSM) bermunculan, memberikan angin segar bagi umat Islam untuk kembali memperjuangkan pengaturan pengelolaan zakat melalui undang-undang.

Pada 23 September 1999, disahkan UU Nomor 38 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat. Undang-undang ini memuat aturan tentang pengelolaan zakat yang terorganisasi dengan baik, transparan, profesional, dan dilakukan oleh amil zakat resmi yang dibentuk atau ditunjuk oleh pemerintah. Regulasi ini disambut gembira oleh umat Islam.

Puncaknya, pada tanggal 17 Januari 2001, terbit Surat Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 2001 tentang pembentukan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) yang ditandatangani oleh Presiden Abdurrahman Wahid (Gus Dur).

Dengan demikian, tanggal 17 Januari menjadi momentum penting dalam sejarah pengelolaan zakat di Indonesia. Peringatan HUT BAZNAS setiap tahunnya menjadi pengingat akan perjalanan panjang dan upaya berkelanjutan dalam menata sistem pengelolaan zakat yang modern, transparan, dan profesional demi kesejahteraan umat.

Sumber: news.detik.com