Survei: Tingkat Toleransi Beragama di Indonesia Meningkat Signifikan di Tahun 2025
Jakarta Berikan Insentif Pajak Bumi dan Bangunan hingga Akhir Tahun 2024 JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali memberikan insentif fiskal daerah berupa keringanan, pengurangan,...
Jakarta Berikan Insentif Pajak Bumi dan Bangunan hingga Akhir Tahun 2024
JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali memberikan insentif fiskal daerah berupa keringanan, pengurangan, pembebasan, serta kemudahan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tahun 2024. Kebijakan ini bertujuan untuk meringankan beban masyarakat dalam menunaikan kewajiban perpajakannya sekaligus menjaga daya beli masyarakat.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI Jakarta, Lusiana Herawati, menjelaskan bahwa kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 16 Tahun 2024 sebagai implementasi Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
"Kebijakan tahun ini, khususnya terhadap hunian dengan nilai di bawah Rp2.000.000.000, penerapannya berbeda dengan tahun sebelumnya," ujar Lusi, Selasa (18/6).
Perbedaan utama terletak pada pembebasan pajak untuk hunian dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di bawah Rp2 miliar. Jika pada tahun-tahun sebelumnya seluruh hunian dengan NJOP tersebut dibebaskan, pada tahun 2024 ini pembebasan hanya diberikan untuk satu objek PBB-P2 yang dimiliki wajib pajak.
"Apabila wajib pajak memiliki lebih dari satu objek PBB-P2, maka pembebasan akan diterapkan pada NJOP terbesar," imbuh Lusi. Perubahan ini dilakukan dengan mempertimbangkan bahwa kebijakan sebelumnya ditujukan untuk pemulihan ekonomi pasca pandemi COVID-19.
Lebih lanjut, Lusi menjelaskan bahwa Pemprov DKI Jakarta memberikan kebijakan berupa pemberian keringanan, pengurangan, dan pembebasan atas pokok pajak dan/atau sanksi pajak, serta fasilitas angsuran pembayaran pajak terutang. Kebijakan ini diharapkan dapat membantu mengurangi beban wajib pajak dalam menunaikan kewajiban perpajakannya.
"Pembayaran pajak pada hakikatnya sebagai wujud gotong royong dalam memulihkan kembali kondisi perekonomian di DKI Jakarta," katanya. Ia juga mengimbau masyarakat agar dapat memanfaatkan insentif fiskal ini agar wajib pajak dapat terbantu dalam melunasi kewajiban perpajakannya.
Rincian Kebijakan PBB-P2 DKI Jakarta 2024
Berikut adalah rincian kebijakan PBB-P2 DKI Jakarta pada tahun 2024:
-
Ruang Lingkup Pemberian Insentif: Meliputi pembebasan pokok, pengurangan pokok, angsuran pembayaran pokok, keringanan pokok, dan pembebasan sanksi administratif.
-
Kebijakan Pembebasan Pokok PBB-P2:
- Pembebasan Pokok 100% diberikan untuk rumah tinggal milik orang pribadi dengan NJOP sampai dengan Rp2.000.000.000, hanya untuk satu objek PBB-P2 dengan NJOP terbesar.
- Pembebasan Pokok 50% diberikan untuk PBB-P2 yang harus dibayar dalam SPPT tahun pajak 2023 sebesar Rp0 dan tidak memenuhi ketentuan untuk diberikan pembebasan 100%.
- Pembebasan Nilai Tertentu diberikan untuk PBB-P2 yang kenaikannya lebih dari 25% dari PBB-P2 yang harus dibayar tahun pajak 2023, tidak memenuhi kriteria pembebasan 100%, dan bukan merupakan objek PBB-P2 yang mengalami penambahan luas bumi dan/atau bangunan.
-
Kebijakan Pengurangan Pokok PBB-P2:
- Diberikan kepada wajib pajak orang pribadi berpenghasilan rendah, wajib pajak badan yang mengalami kerugian, dan wajib pajak yang objek pajaknya terdampak bencana alam.
- Pengajuan permohonan pengurangan dilakukan secara elektronik melalui laman pajakonline.jakarta.go.id.
- Persentase maksimal yang diberikan adalah 100%.
-
Angsuran Pembayaran Pokok:
- Diberikan untuk PBB-P2 tahun 2024 dan tunggakan PBB-P2 tahun 2013-2023.
- Permohonan diajukan melalui laman pajakonline.jakarta.go.id paling lambat tanggal 31 Juli 2024.
- PBB-P2 yang harus dibayar paling sedikit sebesar Rp 100.000.000,00 dan dapat diangsur maksimal 10 kali.
-
Keringanan Pokok Pembayaran:
- Diberikan saat melakukan pembayaran PBB-P2.
- Keringanan 10% untuk pembayaran PBB-P2 tahun 2013-2024 pada periode 4 Juni - 31 Agustus 2024.
- Keringanan 5% untuk pembayaran PBB-P2 tahun 2013-2024 pada periode 1 September - 30 November 2024.
-
Pembebasan Sanksi Administratif:
- Diberikan dengan persentase 100% tanpa perlu pengajuan permohonan.
- Pembebasan sanksi tanpa mempersyaratkan adanya bebas tunggakan pajak daerah.
Dengan adanya insentif ini, Pemprov DKI Jakarta berharap dapat meringankan beban masyarakat dan mendorong kepatuhan dalam pembayaran pajak, yang pada akhirnya akan mendukung pembangunan dan pemulihan ekonomi di ibu kota. Warga Jakarta diimbau untuk memanfaatkan kesempatan ini sebaik-baiknya.
Sumber: cnnindonesia.com