Survei Terbaru: Elektabilitas Petahana Unggul Tipis Jelang Pilpres 2025
Palu Gempar: Gadis 15 Tahun Ditelanjangi dan Dianiaya karena Tuduhan Mencuri PALU, SULAWESI TENGAH – Sebuah video yang viral di media sosial memperlihatkan seorang gadis berusia 15 tahun di Kota Palu,...
Palu Gempar: Gadis 15 Tahun Ditelanjangi dan Dianiaya karena Tuduhan Mencuri
PALU, SULAWESI TENGAH – Sebuah video yang viral di media sosial memperlihatkan seorang gadis berusia 15 tahun di Kota Palu, Sulawesi Tengah, menjadi korban penelanjangan dan penganiayaan oleh dua wanita dewasa. Korban dituduh melakukan pencurian, yang memicu tindakan kekerasan tersebut. Kejadian ini, yang terjadi pada bulan Maret 2024 di Kelurahan Tatura Selatan, Kecamatan Palu Selatan, kini tengah dalam penyelidikan pihak kepolisian.
Kronologi Kejadian
Video yang beredar luas di media sosial menunjukkan seorang wanita dalam kondisi tanpa busana menjadi sasaran pemukulan dan tendangan oleh dua wanita dewasa. Terdengar suara seorang wanita yang memaksa korban untuk mengaku melakukan pencurian.
"Mengaku, cepat," ujar wanita tersebut sambil memukul korban dalam video yang beredar.
Tanggapan Pihak Kepolisian
Kapolresta Palu, Kombes Barliansyah, membenarkan kejadian tersebut. "Benar (kejadian di Palu), peristiwa tersebut terjadi beberapa waktu yang lalu," katanya kepada wartawan pada Kamis (30/5/2024).
Sementara itu, Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Sulteng, Kompol Sugeng Lestari, menjelaskan bahwa kasus ini sedang ditangani oleh penyidik Polresta Palu. "(Kasus) masih didalami. Dugaan kasus kekerasan terhadap anak terjadi bulan Maret 2024 yang lalu," pungkasnya.
Reaksi Masyarakat dan Kecaman atas Tindakan Kekerasan
Kasus ini telah memicu kemarahan dan kecaman dari masyarakat luas. Banyak yang menyayangkan tindakan main hakim sendiri yang dilakukan oleh pelaku. Warganet menyerukan agar pelaku segera ditangkap dan dihukum sesuai dengan hukum yang berlaku. Tindakan kekerasan terhadap anak, apalagi disertai dengan penelanjangan, dianggap sebagai pelanggaran berat terhadap hak asasi manusia.
Ancaman Hukuman bagi Pelaku Kekerasan terhadap Anak
Tindakan kekerasan terhadap anak di bawah umur diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Anak. Pelaku dapat dijerat dengan pasal tentang kekerasan terhadap anak, yang dapat berujung pada hukuman penjara dan denda yang signifikan. Selain itu, penelanjangan di muka umum juga dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan Undang-Undang Pornografi.
Upaya Perlindungan Anak dan Pendampingan Psikologis
Pemerintah daerah dan lembaga perlindungan anak setempat diharapkan segera turun tangan untuk memberikan perlindungan dan pendampingan psikologis kepada korban. Trauma akibat kejadian ini dapat berdampak jangka panjang pada kondisi mental dan emosional korban. Dukungan dari keluarga, teman, dan profesional sangat dibutuhkan untuk membantu korban pulih dan mengatasi trauma yang dialaminya.
Pentingnya Penegakan Hukum dan Kesadaran Masyarakat
Kasus ini menjadi pengingat akan pentingnya penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku kekerasan, terutama terhadap anak-anak. Selain itu, kesadaran masyarakat akan pentingnya melindungi anak-anak dari segala bentuk kekerasan juga perlu ditingkatkan. Tindakan main hakim sendiri tidak dibenarkan dalam negara hukum. Setiap warga negara memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan hukum dan keadilan.
Penutup
Penyelidikan kasus ini masih terus berlanjut. Pihak kepolisian berjanji akan mengusut tuntas kasus ini dan menindak tegas para pelaku yang terlibat. Masyarakat diharapkan tetap tenang dan mempercayakan penanganan kasus ini kepada pihak berwajib. Mari kita bersama-sama menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi anak-anak, generasi penerus bangsa.
Sumber: news.detik.com