Serial 'Jejak Masa Lalu' Jadi Tontonan Favorit, Episode Terakhir Tembus Rating Tertinggi
Bandar Lampung Digemparkan Kasus Prostitusi Online Anak di Bawah Umur, Tiga Muncikari Ditangkap Bandar Lampung, Lampung - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Bandar Lampung...
Bandar Lampung Digemparkan Kasus Prostitusi Online Anak di Bawah Umur, Tiga Muncikari Ditangkap
Bandar Lampung, Lampung - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Bandar Lampung berhasil mengungkap praktik prostitusi online yang melibatkan anak di bawah umur di wilayahnya. Tiga orang wanita yang diduga berperan sebagai muncikari, yaitu AS (33), AR (25), dan AF (21), ditangkap pada Kamis (13/6/2024) atas dugaan memperkerjakan anak-anak sebagai pekerja seks komersial (PSK) di berbagai lokasi di Bandar Lampung.
Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Dennis Arya Putra, menjelaskan bahwa ketiga tersangka memiliki peran berbeda dalam menjalankan bisnis haram ini. "Hasil penyelidikan dan penyidikan, kita menetapkan tiga orang tersangka. Masing-masing pelaku memiliki peran sendiri, yaitu menjual dan mendapatkan keuntungan dari perbuatannya dalam praktik prostitusi online," ujar Kompol Dennis pada Rabu (19/6/2024).
Modus operandi yang digunakan para pelaku terungkap cukup licik. Mereka menawarkan telepon seluler (ponsel) bermerek Apple iPhone kepada korban dengan sistem pembayaran cicilan. Setelah korban tergiur dan menerima ponsel tersebut, para pelaku kemudian menjual korban kepada pria hidung belang. Uang hasil prostitusi tersebut kemudian digunakan untuk membayar cicilan ponsel.
"Setelah membelikan iPhone kepada korban, kemudian para pelaku menjual korban kepada para pria hidung belang, dan uangnya dipergunakan untuk mencicil ponsel tersebut," ungkap Kompol Dennis.
Praktik prostitusi ini, menurut penyelidikan polisi, telah berlangsung sejak tahun 2022 hingga 2024. Pemasaran dilakukan secara online maupun offline, menjangkau berbagai kalangan pria hidung belang.
"Beberapa korban, dari hasil penyelidikan kami, semuanya masih di bawah umur, yaitu 17 tahun," sebut Kompol Dennis.
Para korban dijajakan kepada pria hidung belang dengan tarif sekali kencan bervariasi, mulai dari Rp500 ribu hingga Rp2 juta. Harga ditentukan oleh para pelaku, tergantung pada kesepakatan yang tercapai. Keuntungan yang diperoleh kemudian dibagi, sebagian digunakan untuk membayar cicilan ponsel iPhone, dan sisanya menjadi keuntungan pribadi para muncikari.
"Ini yang menentukan harganya adalah para pelaku. Nanti tergantung kesepakatan, setelah itu keuntungan akan dibagi, selain untuk membayar cicilan ponsel iPhone tersebut," jelas Kompol Dennis.
Para tersangka sendiri menerima keuntungan yang bervariasi, antara Rp300 ribu hingga Rp500 ribu dalam sekali transaksi korban dengan pria hidung belang.
Selain menangkap ketiga tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk satu potong baju lingerie berwarna merah muda dan dua unit ponsel yang digunakan untuk menjalankan praktik prostitusi online tersebut.
Ketiga tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 2 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan atau Pasal 83 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 01 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman bagi para pelaku TPPO ini cukup berat, bisa mencapai hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda hingga ratusan juta rupiah.
Kasus ini menjadi perhatian serius bagi pihak kepolisian dan masyarakat Bandar Lampung. Pihak kepolisian mengimbau kepada para orang tua untuk lebih meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak mereka, terutama dalam penggunaan media sosial dan pergaulan sehari-hari. Selain itu, masyarakat juga diharapkan untuk berperan aktif dalam melaporkan segala bentuk tindak pidana yang terjadi di lingkungan sekitar.
Pengungkapan kasus prostitusi online anak di bawah umur ini merupakan bukti keseriusan pihak kepolisian dalam memberantas segala bentuk kejahatan yang merusak moral dan masa depan generasi muda. Pihak kepolisian akan terus melakukan pengembangan kasus ini untuk mengungkap jaringan prostitusi online yang lebih besar dan menangkap pelaku lainnya.
Sebelumnya, kasus serupa juga terjadi di daerah lain, di mana seorang anggota TNI terbukti mencabuli dua anak di bawah umur. Pelaku telah dijatuhi hukuman penjara dan diberhentikan dari institusi TNI. Hal ini menunjukkan bahwa tidak ada toleransi bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak-anak, siapapun pelakunya.
Sumber: liputan6.com