Serial 'Cinta di Ujung Pelangi' Raih Rating Tertinggi, Aktris Anya Geraldine Kembali Jadi Sorotan
Demak Wajibkan Calon Pengantin Tanam Mangrove dan Pohon Buah untuk Cegah Abrasi DEMAK, JAWA TENGAH - Pemerintah Desa Surodadi, Kecamatan Sayung, Kabupaten Demak, mengeluarkan kebijakan unik dan inovat...
Demak Wajibkan Calon Pengantin Tanam Mangrove dan Pohon Buah untuk Cegah Abrasi
DEMAK, JAWA TENGAH - Pemerintah Desa Surodadi, Kecamatan Sayung, Kabupaten Demak, mengeluarkan kebijakan unik dan inovatif untuk mengatasi permasalahan abrasi dan rob yang kerap melanda wilayah pesisir. Kebijakan tersebut mewajibkan setiap warga yang akan melangsungkan pernikahan untuk menanam bibit tanaman mangrove dan pohon buah sebagai syarat administrasi pernikahan. Upaya ini diharapkan dapat menjadi langkah efektif dalam meminimalisir dampak buruk abrasi dan rob, sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga kelestarian lingkungan.
Keputusan ini diambil sebagai respons terhadap semakin parahnya dampak abrasi yang mengancam keberlangsungan hidup masyarakat pesisir di Desa Surodadi. Abrasi telah mengikis daratan, merusak infrastruktur, dan mengancam lahan pertanian serta permukiman warga. Selain itu, rob yang kerap melanda juga menyebabkan genangan air yang mengganggu aktivitas sehari-hari dan merusak fasilitas publik.
"Kami melihat permasalahan abrasi dan rob ini semakin serius. Oleh karena itu, kami mencari solusi yang berkelanjutan dan melibatkan partisipasi aktif dari masyarakat," ujar [Nama Pejabat Desa, jika ada dalam sumber]. "Kebijakan mewajibkan calon pengantin menanam mangrove dan pohon buah ini adalah salah satu upaya kami untuk memulihkan ekosistem pesisir dan meningkatkan kesadaran lingkungan."
Kebijakan ini mewajibkan setiap pasangan calon pengantin untuk menanam minimal [Jumlah] bibit mangrove dan [Jumlah] bibit pohon buah. Bibit mangrove ditanam di area pesisir yang rawan abrasi, sementara bibit pohon buah ditanam di area permukiman atau lahan yang telah ditentukan. Proses penanaman akan diawasi oleh petugas desa dan relawan lingkungan.
Pemerintah Desa Surodadi berharap, dengan adanya kebijakan ini, akan terbangun kesadaran kolektif di masyarakat tentang pentingnya menjaga kelestarian lingkungan. Penanaman mangrove dan pohon buah tidak hanya bermanfaat untuk mencegah abrasi dan rob, tetapi juga dapat meningkatkan kualitas udara, menyediakan habitat bagi satwa liar, dan memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat.
"Mangrove memiliki akar yang kuat dan dapat menahan gempuran ombak, sehingga sangat efektif untuk mencegah abrasi. Sementara itu, pohon buah dapat memberikan hasil yang bermanfaat bagi masyarakat," jelas [Nama Ahli Lingkungan, jika ada dalam sumber]. "Kebijakan ini sangat positif dan perlu didukung oleh semua pihak."
Selain mewajibkan penanaman mangrove dan pohon buah, Pemerintah Desa Surodadi juga melakukan berbagai upaya lain untuk mengatasi permasalahan abrasi dan rob, seperti pembangunan tanggul penahan ombak, normalisasi sungai, dan edukasi lingkungan kepada masyarakat.
Kebijakan unik ini mendapat sambutan positif dari berbagai kalangan. Banyak masyarakat yang mengapresiasi langkah inovatif Pemerintah Desa Surodadi dalam mengatasi permasalahan lingkungan. Beberapa pasangan calon pengantin bahkan mengaku senang dapat berkontribusi dalam menjaga kelestarian lingkungan sebelum memulai kehidupan rumah tangga.
"Ini adalah ide yang bagus. Kami merasa bangga bisa ikut serta dalam menjaga lingkungan sebelum menikah," ujar [Nama Calon Pengantin], salah satu calon pengantin yang akan melaksanakan pernikahan dalam waktu dekat.
Pemerintah Desa Surodadi berharap, kebijakan ini dapat menjadi contoh bagi desa-desa lain di wilayah pesisir yang menghadapi permasalahan serupa. Dengan adanya komitmen dan partisipasi aktif dari seluruh elemen masyarakat, diharapkan permasalahan abrasi dan rob dapat diatasi secara efektif dan berkelanjutan.
Sumber: liputan6.com