Selamat Hari Pustakawan Indonesia
Kongres ini merupakan perwujudan kesepakatan parapustakawansaat itu yang tergabung dalam berbagai perhimpunan seperti Asosiasi Perpustakaan, Arsip dan DokumentasiIndonesia(APADI), Himpunan Perpustakaa...
Kongres ini merupakan perwujudan kesepakatan parapustakawansaat itu yang tergabung dalam berbagai perhimpunan seperti Asosiasi Perpustakaan, Arsip dan DokumentasiIndonesia(APADI), Himpunan Perpustakaan ChususIndonesia(HPCI) dan Perkumpulan Perpustakaan Daerah Istimewa Yogyakarta (PPDIY) dalam pertemuan di Bandung pada tanggal 21 Januari 1973 untuk menggabungkan seluruh unsurpustakawandalam satu asosiasi atau organisasi.
HUT IPI dan Pustakawan memiliki makna yang berbeda seperti halnya PGRI dan Guru. HUT IPI menyangkut organisasinya sedangkan Hari Pustakawan menyangkut individu atau personalnya.
Perjalanan sejarah dari dukungan pemerintah terhadap berbagai jenis perpustakaan, khususnya perpustakaan umum, perpustakaan perguruan tinggi dan perpustakaan sekolah telah mensyaratkan untuk dikelola olehpustakawanprofesional.
Mulai tahun 1980-an atau sejak Perpustakaan Nasional RepublikIndonesia(Perpusnas RI) lahir pada tanggal 17 Mei 1980, berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 0164/0/1980 usaha pembentukan undang-undang perpustakaan dimulai dan pada akhirnya tahun 2007 atau 27 tahun berproses maka lahirlah Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan.
Dalam UU tersebut Pengertian Pustakawan adalah seseorang yang memiliki kompetensi yang diperoleh melalui pendidikan dan/ atau pelatihan kepustakawanan serta mempunyai tugas dan tanggung jawab untuk melaksanakan pengelolaan dan pelayanan perpustakaan.
Khusus PNS, tugas pengelolaan dan pelayanan perpustakaan menjadi tugas utama bagi seorang yang memegang Jabatan Fungsional Pustakawan hal itu berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RepublikIndonesia(Permenpan-RB RI) Nomor 55 Tahun 2022 tentang Jabatan Fungsional Pustakawan.
Pejabat Fungsional Pustakawan yang selanjutnya disebut Pustakawan adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, dan wewenang secara penuh oleh Pejabat yang Berwenang untuk melaksanakan pengelolaan dan pelayanan perpustakaan dengan sistem yang baku guna memenuhi kebutuhan pendidikan, penelitian, pelestarian, informasi, dan rekreasi pemustaka.
Jabatan Fungsional Pustakawan merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian yang terdiri Pustakawan Ahli Pertama, Pustakawan Ahli Muda, Pustakawan Ahli Madya dan Pustakawan Ahli Utama.
Pustakawan yang merupakan bagian dari Tenaga Perpustakaan memiliki hak dan kewajiban berdasarkan UU Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan pasal 31 dan 32.
Hak Pustakawan meliputi penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum dan jaminan kesejahteraan sosial, pembinaan karier sesuai dengan tuntutan pengembangan kualitas dan kesempatan untuk menggunakan sarana, prasarana dan fasilitas perpustakaan untuk menunjang kelancaran pelaksanaan tugas.
Sedangkan Kewajiban Pustakawan yakni memberikan layanan prima terhadap pemustaka, menciptakan suasana perpustakaan yang kondusif dan memberikan keteladanan dan menjaga nama baik lembaga dan kedudukannya sesuai dengan tugas dan tanggung jawabnya.
Selain Pustakawan memiliki Tugas, Hak dan Kewajiban. Pustakawan memiliki kode etik dari Ikatan PustakawanIndonesia(IPI) yang mengatur anggota profesi dalam melaksanakan tugas profesi.
Kode etik di Pustakawan disebut Asta Etika PustakawanIndonesiayang terdiri dari 8 butir yakni melaksanakan tugas sesuai dengan harapan pemustaka, meningkatkan keunggulan kompetensi setinggi-tingginya, membedakan antara pandangan pribadi dan tugas profesi.
Menjamin tindakan dan keputusannya berdasarkan profesionalisme, menjunjung tinggi hak perorangan atas informasi dan menyediakan akses tak terbatas, melindungi hak privasi pemustaka dan tidak bertanggung jawab atas penggunaan informasi.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.
Sumber: makassar.tribunnews.com