Politik & Hukum 15 Jun 2025, 05:58

RUU Pemilu Direvisi: Isu Ambang Batas Parlemen Jadi Perdebatan Sengit di DPR

RUU Pemilu Direvisi: Isu Ambang Batas Parlemen Jadi Perdebatan Sengit di DPR Jakarta, 15 Juni 2025 – Revisi Undang-Undang Pemilu terus menjadi sorotan utama di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Salah sat...

RUU Pemilu Direvisi: Isu Ambang Batas Parlemen Jadi Perdebatan Sengit di DPR

Jakarta, 15 Juni 2025 – Revisi Undang-Undang Pemilu terus menjadi sorotan utama di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Salah satu isu yang paling memanas dan memicu perdebatan sengit antar fraksi adalah mengenai ambang batas parlemen atau parliamentary threshold. Usulan untuk menaikkan ambang batas ini menuai pro dan kontra, mengundang berbagai reaksi dari kalangan politisi dan pengamat.

Ambang batas parlemen sendiri merupakan syarat minimal perolehan suara bagi partai politik untuk dapat mengirimkan wakilnya ke DPR. Tujuan dari penerapan ambang batas ini adalah untuk menyederhanakan sistem kepartaian dan menciptakan pemerintahan yang lebih stabil. Namun, di sisi lain, ambang batas juga dapat menjadi penghalang bagi partai-partai kecil untuk berkontribusi dalam perumusan kebijakan nasional.

"Ambang batas parlemen ini krusial. Jika terlalu rendah, akan banyak partai kecil yang masuk parlemen dan membuat pemerintahan sulit mengambil keputusan. Namun, jika terlalu tinggi, ini akan mematikan aspirasi kelompok-kelompok masyarakat yang terwakili oleh partai-partai kecil," ujar seorang sumber anonim dari salah satu fraksi di DPR.

Beberapa fraksi di DPR mengusulkan agar ambang batas parlemen dinaikkan dari angka saat ini. Alasan yang dikemukakan adalah untuk meningkatkan efektivitas kerja parlemen dan mengurangi fragmentasi politik. Dengan jumlah partai yang lebih sedikit di parlemen, diharapkan proses pengambilan keputusan dapat berjalan lebih cepat dan efektif.

"Kami melihat bahwa dengan menaikkan ambang batas parlemen, partai-partai politik akan terpacu untuk bekerja lebih keras dan mendapatkan dukungan yang lebih luas dari masyarakat. Ini akan meningkatkan kualitas demokrasi kita," kata seorang anggota DPR dari fraksi pendukung kenaikan ambang batas.

Namun, usulan ini ditentang oleh fraksi lain yang berpendapat bahwa kenaikan ambang batas parlemen akan mencederai prinsip representasi dan keadilan. Mereka berargumen bahwa setiap suara rakyat harus dihargai dan diberikan kesempatan untuk terwakili di parlemen.

"Kenaikan ambang batas parlemen sama saja dengan menghilangkan hak suara sebagian masyarakat. Ini tidak adil dan tidak sesuai dengan semangat demokrasi," tegas seorang anggota DPR dari fraksi penentang kenaikan ambang batas.

Perdebatan mengenai ambang batas parlemen ini diperkirakan akan terus berlanjut dalam pembahasan RUU Pemilu di DPR. Masing-masing fraksi memiliki аргумен dan kepentingan sendiri, sehingga kompromi yang saling menguntungkan akan menjadi kunci untuk mencapai kesepakatan.

Selain isu ambang batas parlemen, RUU Pemilu juga mencakup berbagai perubahan lain terkait dengan sistem pemilihan, tata cara pencalonan, dan mekanisme pengawasan pemilu. Revisi ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemilu di Indonesia dan memperkuat fondasi demokrasi.

"Kita semua berharap bahwa revisi UU Pemilu ini akan menghasilkan aturan yang lebih baik, lebih adil, dan lebih demokratis. Pemilu adalah pilar utama demokrasi, dan kita harus memastikan bahwa setiap tahapan pemilu berjalan dengan transparan dan akuntabel," pungkas sumber tersebut.

Proses pembahasan RUU Pemilu ini masih akan melalui serangkaian tahapan, termasuk dengar pendapat dengan berbagai pemangku kepentingan dan pembahasan di tingkat komisi. Diharapkan, RUU Pemilu yang dihasilkan akan menjadi landasan hukum yang kuat dan dapat diterima oleh semua pihak, sehingga pemilu 2029 dapat berjalan sukses dan lancar.

Sumber: news.republika.co.id