RUU Pemilu Didorong Selesai Akhir Juni, Perdebatan Sistem Proporsional Tertutup Memanas
Guru Ngaji di Tangerang Jadi Tersangka Pencabulan, Diduga Korban Lebih dari 20 Anak TANGERANG, BANTEN – Seorang guru ngaji bernama Wahyudin (40) di Ciledug, Tangerang, Banten, ditetapkan sebagai tersa...
Guru Ngaji di Tangerang Jadi Tersangka Pencabulan, Diduga Korban Lebih dari 20 Anak
TANGERANG, BANTEN – Seorang guru ngaji bernama Wahyudin (40) di Ciledug, Tangerang, Banten, ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur. Pria yang sehari-hari mengajar mengaji ini diduga telah mencabuli lebih dari 20 muridnya, yang mayoritas adalah laki-laki. Kasus ini terungkap setelah salah satu orang tua korban melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwajib.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra, menjelaskan bahwa pelaku melakukan aksinya di rumahnya yang sekaligus dijadikan tempat mengaji. "Pekerjaan sehari-harinya yaitu berkedok sebagai ustad mengajarkan mengaji di rumah, kemudian mengumpulkan anak-anak dan melakukan perbuatan asusila dengan berbagai macam iming-iming," ujar Kombes Wira di Mapolda Metro Jaya, Sabtu (1/2/2025).
Kronologi Terungkapnya Kasus
Aksi bejat Wahyudin terungkap pada November 2024 lalu. Kecurigaan muncul ketika salah satu orang tua korban berinisial J mendengar kabar tentang adanya tindakan pencabulan di tempat pengajian Wahyudin.
"Menurut keterangan pelapor atas nama J selaku orang tua korban, mendapat kabar bahwa tempat pengajian yang dibuka oleh tersangka melakukan pencabulan terhadap korban MA (Korban Anak 1)," jelas Kombes Wira.
J kemudian mengkonfirmasi kabar tersebut kepada anaknya, Korban Anak 1, yang mengakui telah dipaksa melakukan perbuatan cabul oleh tersangka. Merasa geram, J kemudian bertanya kepada orang tua murid lainnya, yang kemudian terungkap bahwa anak-anak mereka juga menjadi korban.
"Kemudian pelapor atas nama J kembali bertanya kepada ibu korban lainnya untuk menanyakan kepada anaknya yaitu Anak 2 dan Anak 3, lalu kedua korban mengakui bahwa pernah juga dipaksa oleh tersangka," imbuh Kombes Wira.
Pencabulan Dilakukan Sejak 2017
Salah satu korban bahkan mengaku telah menjadi korban pencabulan sejak tahun 2021. Tindakan tersebut dilakukan di rumah tersangka, yang juga menjadi tempat mengaji.
"Pada tahun 2021 tersangka melakukan pencabulan kepada korban anak dan seluruh kejadian tersebut dilakukan di rumah tersangka," ungkap Kombes Wira.
Kasus ini kemudian dilaporkan ke Polres Metro Tangerang Kota pada 23 Desember 2024. Setelah melakukan penyelidikan, polisi berhasil menangkap Wahyudin di Serang, Banten, pada 29 Januari 2025.
Korban Diduga Lebih dari 20 Anak
Hasil pemeriksaan sementara menunjukkan bahwa korban pencabulan Wahyudin mencapai puluhan anak. Bahkan, berdasarkan pengakuan Ketua RW setempat, diduga terdapat lebih dari 20 anak yang menjadi korban.
"Berdasarkan pengakuan Ketua RW ada korban lainnya sejumlah lebih dari 20 orang anak-anak," kata Kombes Wira.
"Tersangka melakukan pencabulan terhadap korban anak-anak sejak tahun 2017 sampai dengan tahun 2024," tambahnya.
Pelaku Terancam Hukuman Berat
Atas perbuatannya, Wahyudin kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Ia terancam hukuman berat sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Anak. Kasus ini menjadi perhatian serius pihak kepolisian dan instansi terkait, mengingat dampaknya yang sangat merugikan bagi para korban dan keluarga. Pihak kepolisian mengimbau kepada para orang tua untuk lebih waspada dan memberikan perhatian ekstra kepada anak-anak mereka, serta segera melaporkan jika menemukan indikasi adanya tindakan kekerasan atau pencabulan.
Sumber: news.detik.com