Politik & Hukum 15 Jun 2025, 04:53

RUU Keamanan Siber Disahkan: Kontroversi Batasan Kebebasan Berpendapat di Dunia Maya

RUU Keamanan Siber Disahkan: Kontroversi Batasan Kebebasan Berpendapat di Dunia Maya Jakarta, Indonesia - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) secara resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Keamanan...

RUU Keamanan Siber Disahkan: Kontroversi Batasan Kebebasan Berpendapat di Dunia Maya

Jakarta, Indonesia - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) secara resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Keamanan Siber dalam sidang paripurna yang berlangsung di Jakarta pada hari ini. Pengesahan ini sontak memicu perdebatan sengit di kalangan masyarakat sipil dan pengamat hukum terkait potensi pembatasan kebebasan berpendapat di dunia maya.

Pemerintah berdalih bahwa UU Keamanan Siber ini krusial untuk melindungi infrastruktur vital negara dari serangan siber yang semakin canggih dan mengancam. Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), dalam keterangan persnya usai pengesahan, menegaskan bahwa undang-undang ini akan menjadi payung hukum bagi upaya pemerintah dalam menjaga keamanan ruang siber Indonesia.

"Undang-undang ini akan memberikan landasan hukum yang kuat bagi pemerintah untuk mengambil tindakan tegas terhadap pelaku kejahatan siber, melindungi data pribadi masyarakat, dan menjaga stabilitas nasional," ujarnya.

Namun, kalangan kritis menilai bahwa RUU ini berpotensi disalahgunakan untuk membungkam suara-suara kritis dan membatasi kebebasan berekspresi di dunia maya. Mereka khawatir bahwa pasal-pasal karet dalam UU Keamanan Siber dapat digunakan untuk mengkriminalisasi opini yang berbeda dengan pandangan pemerintah.

"Kami sangat prihatin dengan pengesahan UU Keamanan Siber ini. Kami khawatir undang-undang ini akan menjadi alat untuk memberangus kebebasan berpendapat dan mengawasi aktivitas masyarakat di dunia maya," ujar Damar Juniarto, seorang aktivis hak digital dari SAFEnet.

Kekhawatiran Pasal Karet

Salah satu poin krusial yang menjadi sorotan adalah definisi yang kabur mengenai "ancaman siber" dan "informasi elektronik yang meresahkan." Kalangan pengkritik khawatir bahwa interpretasi yang luas terhadap pasal-pasal ini dapat membuka celah bagi penyensoran dan pembatasan akses informasi.

"Pasal-pasal ini sangat rentan disalahgunakan. Pemerintah bisa saja mengklaim bahwa sebuah opini atau kritik yang tidak disukai sebagai ancaman siber atau informasi yang meresahkan, dan kemudian menjerat orang tersebut dengan hukum," jelas seorang ahli hukum tata negara.

Perlindungan Infrastruktur Vital

Di sisi lain, pendukung UU Keamanan Siber berpendapat bahwa undang-undang ini sangat penting untuk melindungi infrastruktur vital negara, seperti jaringan listrik, sistem perbankan, dan transportasi, dari serangan siber yang dapat melumpuhkan aktivitas ekonomi dan sosial.

"Kita harus menyadari bahwa ancaman siber itu nyata dan semakin serius. Tanpa undang-undang yang kuat, kita akan sangat rentan terhadap serangan yang dapat merugikan negara dan masyarakat," kata seorang anggota Komisi I DPR yang terlibat dalam pembahasan RUU ini.

Keseimbangan Antara Keamanan dan Kebebasan

Pengesahan UU Keamanan Siber ini menyoroti dilema klasik antara keamanan dan kebebasan. Pemerintah berupaya untuk melindungi negara dari ancaman siber, sementara masyarakat sipil berjuang untuk menjaga kebebasan berpendapat dan berekspresi di dunia maya.

Untuk mengatasi kekhawatiran publik, pemerintah perlu memastikan bahwa implementasi UU Keamanan Siber dilakukan secara transparan dan akuntabel. Pemerintah juga perlu membuka ruang dialog dengan masyarakat sipil dan para ahli untuk membahas interpretasi pasal-pasal yang kontroversial dan mencegah penyalahgunaan wewenang.

"Kami berharap pemerintah dapat mendengarkan aspirasi masyarakat sipil dan memastikan bahwa UU Keamanan Siber ini tidak digunakan untuk membungkam kritik dan membatasi kebebasan berpendapat," pungkas Damar Juniarto.

Pengesahan UU Keamanan Siber ini menandai babak baru dalam pengaturan ruang siber di Indonesia. Bagaimana undang-undang ini akan diimplementasikan dan dampaknya terhadap kebebasan berpendapat di dunia maya akan menjadi perhatian utama dalam beberapa waktu ke depan. Masyarakat akan terus mengawasi dan mengkritisi implementasi UU ini untuk memastikan bahwa keamanan dan kebebasan dapat berjalan beriringan.

Sumber: nasional.tempo.co