RUU Energi Terbarukan Disahkan DPR, Targetkan Bauran Energi Hijau 25% di Tahun 2025
RUU Energi Terbarukan Disahkan DPR, Targetkan Bauran Energi Hijau 25% di Tahun 2025 Jakarta, 15 Juni 2025 – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia secara resmi mengesahkan Rancangan Undang-U...
RUU Energi Terbarukan Disahkan DPR, Targetkan Bauran Energi Hijau 25% di Tahun 2025
Jakarta, 15 Juni 2025 – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia secara resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Energi Terbarukan dalam sidang paripurna yang digelar pada hari Sabtu, 14 Juni 2025. Pengesahan RUU ini menjadi tonggak penting dalam upaya pemerintah untuk mempercepat transisi energi dan mengurangi ketergantungan pada energi fosil.
RUU Energi Terbarukan ini diharapkan menjadi landasan hukum yang kuat untuk pengembangan energi bersih di Indonesia. Target ambisius ditetapkan dalam RUU ini, yaitu mencapai bauran energi terbarukan sebesar 25% pada tahun 2025. Target ini menjadi tantangan sekaligus peluang bagi seluruh pemangku kepentingan untuk berkolaborasi dalam mewujudkan energi yang berkelanjutan.
"Pengesahan RUU ini adalah bukti komitmen pemerintah dan DPR dalam mendukung pengembangan energi terbarukan. Kita harus bergerak cepat untuk mencapai target bauran energi 25% di tahun 2025," ujar Ketua Komisi VII DPR RI, saat memberikan keterangan pers usai sidang paripurna.
RUU ini mencakup berbagai aspek penting dalam pengembangan energi terbarukan, mulai dari insentif fiskal dan non-fiskal bagi investor, kemudahan perizinan, hingga pengembangan sumber daya manusia di sektor energi bersih. Selain itu, RUU ini juga mengatur tentang mekanisme lelang proyek energi terbarukan yang transparan dan akuntabel.
Beberapa poin penting dalam RUU Energi Terbarukan antara lain:
- Insentif Investasi: Pemerintah akan memberikan insentif berupa keringanan pajak, subsidi, dan jaminan kredit bagi investor yang berinvestasi di sektor energi terbarukan.
- Kemudahan Perizinan: Proses perizinan untuk proyek energi terbarukan akan disederhanakan dan dipercepat melalui sistem pelayanan terpadu satu pintu.
- Pengembangan SDM: Pemerintah akan mendorong pengembangan sumber daya manusia di bidang energi terbarukan melalui pelatihan, pendidikan, dan sertifikasi.
- Lelang Proyek: Proyek-proyek energi terbarukan akan ditawarkan melalui mekanisme lelang yang transparan dan kompetitif.
- Standarisasi dan Sertifikasi: Pemerintah akan menetapkan standar dan sertifikasi untuk peralatan dan teknologi energi terbarukan guna menjamin kualitas dan keamanan.
Pengesahan RUU ini disambut baik oleh berbagai kalangan, termasuk pelaku industri, akademisi, dan organisasi masyarakat sipil. Mereka berharap RUU ini dapat memberikan kepastian hukum dan iklim investasi yang kondusif bagi pengembangan energi terbarukan di Indonesia.
"Kami sangat mengapresiasi pengesahan RUU Energi Terbarukan ini. Ini adalah langkah maju yang signifikan dalam upaya kita untuk mencapai kemandirian energi dan mengurangi emisi karbon," kata Direktur Eksekutif Asosiasi Energi Terbarukan Indonesia (AETI).
Namun demikian, beberapa pihak juga mengingatkan bahwa implementasi RUU ini akan menjadi kunci keberhasilan. Pemerintah perlu memastikan bahwa semua aturan pelaksanaannya disusun dengan cermat dan melibatkan seluruh pemangku kepentingan.
"RUU ini memang bagus, tapi implementasinya yang paling penting. Pemerintah harus memastikan bahwa semua aturan pelaksanaannya jelas, transparan, dan melibatkan partisipasi publik," ujar seorang pengamat kebijakan energi dari sebuah universitas terkemuka.
Selain itu, dukungan dari pemerintah daerah juga sangat penting dalam pengembangan energi terbarukan. Pemerintah daerah perlu proaktif dalam memfasilitasi investasi dan memberikan kemudahan bagi pengembangan proyek energi terbarukan di wilayah masing-masing.
Dengan disahkannya RUU Energi Terbarukan ini, diharapkan Indonesia dapat mempercepat transisi energi dan mencapai target bauran energi hijau sebesar 25% pada tahun 2025. Ini adalah langkah penting dalam mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan dan ramah lingkungan.
Pengembangan energi terbarukan juga diharapkan dapat memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat, seperti menciptakan lapangan kerja baru, meningkatkan pendapatan daerah, dan mengurangi ketergantungan pada impor energi. Selain itu, energi terbarukan juga dapat meningkatkan akses energi bagi masyarakat di daerah terpencil dan terluar.
Keberhasilan transisi energi di Indonesia akan sangat bergantung pada komitmen dan kerjasama dari seluruh pihak, termasuk pemerintah, pelaku industri, masyarakat, dan akademisi. Dengan semangat gotong royong, Indonesia dapat mewujudkan energi yang bersih, berkelanjutan, dan terjangkau bagi semua.
Sumber: news.republika.co.id