Ekonomi & Bisnis 15 Jun 2025, 04:27

Rupiah Menguat Signifikan Terhadap Dolar AS, Sentimen Positif Pasar Modal Indonesia

ASN Polres OKI Diduga Gelapkan Uang Pajak Kendaraan Bermotor Milik Warga OGAN KOMERING ILIR, SUMATERA SELATAN – Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di lingkungan Polres Ogan Komering Ili...

ASN Polres OKI Diduga Gelapkan Uang Pajak Kendaraan Bermotor Milik Warga

OGAN KOMERING ILIR, SUMATERA SELATAN – Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di lingkungan Polres Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan, berinisial RT, dilaporkan ke pihak berwajib atas dugaan penggelapan uang Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) milik warga. Kasus ini mencuat setelah seorang warga berinisial M merasa menjadi korban penipuan oleh RT dalam proses pembayaran pajak kendaraannya.

M, yang hendak mengurus pajak mobil mertuanya pada awal Mei 2024, meminta bantuan kepada RT yang bertugas di Kantor Unit Pelaksana Teknis 1 Samsat OKI. M menyerahkan uang sebesar Rp 2,8 juta kepada RT dengan harapan pajaknya segera diurus. Namun, hingga Juni 2024, pajak kendaraan mertua M masih berstatus menunggak, menimbulkan kecurigaan bahwa uang tersebut tidak disetorkan sebagaimana mestinya.

"Menurut M, RT berjanji akan segera mengurus pajak kendaraan tersebut. Namun sampai Juni 2024, pajak kendaraan mertua M masih berstatus menunggak," seperti yang dihimpun dari laporan yang diterima pihak kepolisian.

M mencoba menghubungi RT untuk meminta kejelasan, namun tidak mendapatkan respons. Ketika M mendatangi kediaman RT, ia mendapati bahwa RT sudah tidak lagi tinggal di sana. Menurut M, setiap hari ada warga lain yang datang ke rumah RT dengan keluhan yang sama, menanyakan perihal pembayaran pajak yang belum diselesaikan.

Merasa khawatir RT melarikan diri, M memutuskan untuk melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian. Ia berharap laporannya dapat segera ditindaklanjuti agar tidak ada lagi korban lain yang berjatuhan.

Kapolres OKI, AKBP Hendrawan Susanto, membenarkan adanya laporan terkait dugaan penggelapan tersebut. Pihaknya saat ini tengah melakukan penyelidikan dan pengumpulan bukti untuk memperjelas kasus ini.

"Kalau terbukti ya kita proses bisa (dikenakan sanksi) disiplin, etika, pidananya sesuai aturan," tegas Hendrawan saat dikonfirmasi, Kamis (13/6/2024).

Hendrawan menambahkan, jika terbukti bersalah, RT akan dikenakan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku, mulai dari sanksi disiplin, etika, hingga pidana. Proses hukum akan ditegakkan sesuai dengan tingkat pelanggaran yang dilakukan.

Kasus dugaan penggelapan ini menjadi sorotan karena melibatkan seorang ASN yang seharusnya memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat. Kejadian ini mencoreng citra instansi pemerintah dan merugikan masyarakat yang mempercayakan pembayaran pajak kepada oknum yang tidak bertanggung jawab.

Pihak kepolisian mengimbau kepada masyarakat untuk selalu berhati-hati dalam melakukan transaksi pembayaran, terutama yang melibatkan pihak ketiga. Masyarakat juga disarankan untuk selalu memantau status pembayaran pajak kendaraan mereka secara berkala melalui kanal resmi yang disediakan oleh pemerintah.

Penyelidikan kasus ini masih terus berlanjut. Pihak kepolisian berjanji akan mengusut tuntas kasus ini dan menindak tegas pelaku jika terbukti bersalah. Masyarakat diharapkan tetap tenang dan memberikan informasi yang akurat kepada pihak kepolisian untuk membantu proses penyelidikan.

Kasus ini menjadi pelajaran berharga bagi semua pihak, terutama bagi para ASN yang bertugas memberikan pelayanan kepada masyarakat. Integritas dan profesionalisme adalah kunci utama dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab sebagai abdi negara. Diharapkan kejadian serupa tidak terulang kembali di kemudian hari.

Sumber: finance.detik.com