Lifestyle 18 Jun 2025, 20:57

Rumah Minimalis Tropis: Tren Hunian Idaman di Indonesia Tahun 2025

Ibunda Ronald Tannur Divonis Tiga Tahun Penjara atas Kasus Suap JAKARTA, Indonesia – Meirizka Widjaja, ibunda dari Gregorius Ronald Tannur, terbukti bersalah dalam kasus suap terkait perkara anaknya d...

Ibunda Ronald Tannur Divonis Tiga Tahun Penjara atas Kasus Suap

JAKARTA, Indonesia – Meirizka Widjaja, ibunda dari Gregorius Ronald Tannur, terbukti bersalah dalam kasus suap terkait perkara anaknya dan divonis tiga tahun penjara oleh Majelis Hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Rabu (18/6/2025). Vonis ini dijatuhkan atas keterlibatannya dalam memberikan suap untuk memengaruhi hukuman yang akan diterima oleh Gregorius Ronald Tannur.

Kronologi Kasus Suap

Kasus ini bermula ketika Gregorius Ronald Tannur terlibat dalam sebuah perkara hukum pada tahun 2024. Meirizka Widjaja kemudian berupaya untuk meringankan hukuman anaknya dengan memberikan sejumlah uang suap kepada pihak-pihak terkait. Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkapkan bahwa Meirizka memberikan suap dengan total mencapai Rp4,67 miliar melalui pengacara Ronald Tannur.

Tujuan dari pemberian suap ini adalah untuk "mengondisikan" perkara yang dihadapi oleh Gregorius Ronald Tannur, sehingga hukuman yang dijatuhkan dapat lebih ringan dari seharusnya. Namun, upaya tersebut terendus oleh pihak berwenang, dan Meirizka Widjaja kemudian ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap ini.

Sidang Vonis di Pengadilan Tipikor

Dalam sidang vonis yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Majelis Hakim menyatakan bahwa Meirizka Widjaja terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi berupa suap.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Meirizka Widjaja dengan pidana penjara selama tiga tahun," ujar Ketua Majelis Hakim saat membacakan amar putusan.

Selain hukuman penjara, Meirizka Widjaja juga dikenakan denda sebesar Rp500 juta. Jika denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.

Tuntutan Jaksa dan Pembelaan Terdakwa

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Meirizka Widjaja dengan pidana penjara selama empat tahun serta denda sebesar Rp750 juta subsider enam bulan kurungan. JPU menilai bahwa perbuatan Meirizka telah mencoreng citra hukum dan keadilan di Indonesia.

Sementara itu, pihak pengacara Meirizka Widjaja mengajukan pembelaan yang menyatakan bahwa kliennya tidak memiliki niat jahat untuk melakukan suap. Pengacara berargumen bahwa Meirizka hanya ingin membantu anaknya yang sedang menghadapi masalah hukum, dan ia tidak menyadari bahwa tindakannya tersebut melanggar hukum.

Reaksi Publik dan Imbauan KPK

Vonis yang dijatuhkan kepada Meirizka Widjaja ini mendapatkan perhatian luas dari masyarakat. Banyak pihak yang mengapresiasi langkah tegas yang diambil oleh aparat penegak hukum dalam memberantas praktik korupsi, termasuk suap.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga memberikan imbauan kepada masyarakat untuk tidak melakukan tindakan suap dalam bentuk apapun. KPK menegaskan bahwa suap adalah tindakan yang melanggar hukum dan dapat merusak sistem hukum dan keadilan di Indonesia.

"Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk menjauhi praktik suap. Jika ada pihak yang meminta atau menawarkan suap, segera laporkan kepada pihak berwajib," ujar Juru Bicara KPK dalam keterangan persnya.

Kesimpulan

Kasus suap yang melibatkan ibunda Ronald Tannur ini menjadi pengingat bagi semua pihak bahwa praktik korupsi dapat terjadi di berbagai lapisan masyarakat. Vonis yang dijatuhkan kepada Meirizka Widjaja diharapkan dapat memberikan efek jera dan menjadi pelajaran bagi masyarakat untuk tidak melakukan tindakan serupa di kemudian hari. Aparat penegak hukum diharapkan terus meningkatkan upaya pemberantasan korupsi secara tegas dan tanpa pandang bulu, demi menciptakan Indonesia yang bersih dan berkeadilan.

Sumber: properti.liputan6.com