Review Game 'Nusantara Saga': Debut Sukses Studio Game Indie Indonesia
KPPU Temukan LPG 3 Kg Dijual di Atas HET di Palembang Jakarta, Liputan6.com - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menemukan praktik penjualan Liquefied Petroleum Gas (LPG) bersubsidi 3 kilogram (k...
KPPU Temukan LPG 3 Kg Dijual di Atas HET di Palembang
Jakarta, Liputan6.com - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menemukan praktik penjualan Liquefied Petroleum Gas (LPG) bersubsidi 3 kilogram (kg) di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) di Palembang, Sumatera Selatan. Temuan ini mengindikasikan adanya potensi pelanggaran persaingan usaha yang merugikan konsumen.
Ketua KPPU, M. Fanshurullah Asa, mengungkapkan bahwa harga jual LPG 3 kg di tingkat pangkalan berkisar antara Rp 17.000 hingga Rp 18.000 per tabung. Bahkan, di tingkat pengecer, harga tersebut melonjak hingga Rp 25.000 per tabung. Harga ini jauh melampaui HET yang ditetapkan oleh Gubernur Sumatera Selatan sebesar Rp 15.650 per tabung, sebagaimana tertuang dalam Keputusan Gubernur Sumatera Selatan No. 821/KPTS/IV/2017 tentang HET LPG Tabung 3 kg di Provinsi Sumatera Selatan (SK Gubernur 821/2017).
"KPPU memandang perlu agar dilakukan revisi atas SK Gubernur 821/2017, karena sudah tidak menyesuaikan dengan kondisi terakhir. Karena untuk wilayah lain di Sumbagsel, HET telah berkisar antara Rp16.000-Rp.19.000 per tabung," kata Fanshurullah.
KPPU mendesak Pemerintah Daerah Sumatera Selatan untuk segera merevisi besaran HET LPG 3 kg. Menurut Fanshurullah, patokan harga yang ditetapkan pada tahun 2017 tidak lagi relevan dengan kondisi ekonomi tahun 2024. Ia khawatir hal ini akan menjadi celah bagi praktik pengaturan harga yang tidak efektif.
"Untuk itu, KPPU menghimbau agar SK Gubernur 821/2017 direvisi agar sejalan dengan perkembangan saat ini sehingga tidak menimbulkan permasalahan di lapangan," lanjutnya.
Lebih lanjut, Fanshurullah menginstruksikan seluruh Kantor Wilayah KPPU di seluruh Indonesia untuk melakukan pengecekan di wilayah kerja masing-masing. Tujuannya adalah untuk memastikan distribusi LPG 3 kg berjalan lancar dan tidak terjadi persekongkolan dalam mengatur harga LPG di pasar.
Distribusi LPG di Sumatera Selatan
Pola suplai dan distribusi LPG di Sumatera Selatan dimulai dari tanker LPG yang disimpan di Pulau Layang. Kemudian, LPG didistribusikan ke LPG PSO & Non PSO serta Skidtank, lalu ke Agen LPG dan stasiun pengisian/pengangkutan (SPPBE). Melalui Agen LPG, LPG didistribusikan ke pangkalan atau outlet LPG PSO dan dijual ke pengecer untuk dijual ke konsumen akhir, seperti rumah tangga, usaha mikro, nelayan, petani, serta untuk keperluan komersial dan industri. Di wilayah Sumatera Bagian Selatan (Sumbagsel) sendiri, terdapat 442 agen LPG 3kg.
Penetapan HET dan Dampaknya
Penetapan HET LPG 3 kg dilakukan oleh pemerintah daerah melalui keputusan gubernur. Di Sumatera Selatan, HET ditentukan oleh SK Gubernur 821/2017 yang dikeluarkan pada 29 Desember 2017. Namun, HET ini dinilai tidak mengikuti perubahan kondisi perekonomian hingga tahun 2024, sehingga berpotensi menciptakan masalah di lapangan dan dimanfaatkan oleh pelaku usaha tertentu.
Fokus KPPU pada Sektor Migas
Temuan ini merupakan bagian dari langkah KPPU dalam melaksanakan prioritas dan program kerja 100 hari Anggota KPPU periode 2024-2019 yang berfokus pada sektor minyak dan gas. KPPU melakukan berbagai tinjauan lapangan untuk menemukan potensi persaingan usaha tidak sehat di lapangan.
KPPU akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap praktik-praktik yang merugikan konsumen dan menghambat persaingan usaha yang sehat di sektor LPG. Revisi HET dan pengawasan distribusi yang ketat diharapkan dapat menstabilkan harga LPG 3 kg dan memastikan ketersediaannya bagi masyarakat yang membutuhkan.
Sumber: liputan6.com