Resep Sehat dan Praktis: Smoothie Bowl Pisang Kacang untuk Sarapan Penuh Energi
Kejagung Telusuri Dugaan Korupsi Dana Hibah KONI yang Mengalir ke Atlet Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah mendalami dugaan korupsi dana hibah pemerintah yang diberikan kepada Komite Olahraga...
Kejagung Telusuri Dugaan Korupsi Dana Hibah KONI yang Mengalir ke Atlet
Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah mendalami dugaan korupsi dana hibah pemerintah yang diberikan kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Pusat. Dana hibah dari Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) pada tahun anggaran 2017 tersebut diduga mengalir ke sejumlah atlet. Penyelidikan dilakukan dengan memeriksa sejumlah saksi untuk mengumpulkan bukti dan mengungkap fakta terkait dugaan penyimpangan ini.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjutak, menyatakan bahwa pihaknya telah memeriksa dua orang saksi terkait kasus ini pada Senin (14/6).
"Hari ini Jaksa Penyidik memeriksa dua orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi bantuan dana pemerintah kepada KONI Pusat pada Kementerian Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia (Kemenpora RI) Tahun Anggaran 2017," ujar Leonard seperti dikutip dari Antara.
Kedua saksi yang diperiksa adalah Muhammad Faisal, yang menjabat sebagai Bendahara Pengeluaran Pembantu Satlak Prima Tahun 2017, dan Tarno, selaku Kepala Bidang Prasarana dan Sarana Teknis pada Pusat Pemberdayaan Pemuda dan Olahraga Nasional. Pemeriksaan ini dilakukan untuk mengklarifikasi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait atlet yang menerima dana hibah pemerintah melalui Kemenpora yang disalurkan oleh KONI pada tahun anggaran 2017.
Menurut Leonard, pemeriksaan saksi bertujuan untuk mendapatkan keterangan yang relevan dengan kepentingan penyidikan. Keterangan ini diharapkan dapat mengungkap fakta hukum terkait dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di KONI Pusat pada Kemenpora.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang didengar sendiri oleh saksi, dilihat dan dialami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi kepada KONI Pusat pada Kemenpora," jelas Leonard.
Sebelumnya, Jaksa Agung Burhanuddin dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR RI menyatakan bahwa kasus dugaan tindak pidana korupsi dana hibah KONI Pusat menjadi salah satu perkara prioritas yang sedang ditangani oleh pihaknya.
"Penanganan perkara saat ini sedang dalam tahap penyidikan," kata Burhanuddin.
Kasus ini bermula ketika Kemenpora memberikan bantuan dana sebesar Rp25 miliar kepada KONI Pusat pada Desember 2017. Dana tersebut diperuntukkan bagi pembiayaan program pendampingan, pengawasan, dan monitoring program peningkatan prestasi olahraga nasional menuju Asian Games 2018.
Namun, dalam pelaksanaannya, diduga terjadi penyimpangan penggunaan dan pengelolaan dana yang dilakukan oleh oknum pihak Kemenpora dan oknum KONI Pusat. Modus yang diduga dilakukan adalah dengan membuat laporan fiktif dan pengadaan barang dan jasa tanpa melalui prosedur lelang yang seharusnya. Hal ini mengakibatkan potensi kerugian negara.
Hingga saat ini, tim penyidik telah memeriksa sebanyak 155 saksi dan dua ahli. Jumlah saksi yang direncanakan untuk diperiksa dalam kasus ini mencapai 715 orang. Selain itu, penyidik juga telah menyita 253 dokumen dan surat terkait kasus tersebut sebagai barang bukti.
Meskipun demikian, total kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi dana hibah KONI ini masih dalam proses perhitungan oleh BPK. Hasil perhitungan ini akan menjadi dasar penting dalam penentuan langkah hukum selanjutnya.
Kejaksaan Agung berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini secara profesional dan transparan. Dengan mengungkap fakta-fakta yang sebenarnya, diharapkan dapat memberikan keadilan bagi masyarakat dan mencegah terjadinya praktik korupsi serupa di masa depan. Penyelidikan terus dilakukan secara intensif untuk mengumpulkan bukti yang kuat dan memastikan semua pihak yang terlibat bertanggung jawab atas perbuatannya.
Sumber: cnnindonesia.com