Hukum & Kriminal 14 Jun 2025, 01:12

Proses Hukum Terhadap 14 Pendemo Hari Buruh 2025 di Jakarta Dinilai Bentuk Penyempitan Ruang Sipil

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) bersama pihak akademisi Universitas Indonesia (UI) mendatangi DitreskrimumPolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (3/6/2025). Mereka hend...

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) bersama pihak akademisi Universitas Indonesia (UI) mendatangi DitreskrimumPolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (3/6/2025).

Mereka hendak mendampingi 14 orang yang ditetapkan sebagai tersangka kasus demo aksi MayDay 2025.

Baca juga:14 Orang Pendemo Aksi Hari Buruh 2025 Diperiksa di Polda Metro Jaya Hari Ini

PerwakilanTim Advokasi untuk Demokrasi(TAUD)Astatantica Belly Staniomengatakan pihaknya memenuhi panggilan kedua karena rekan-rekan ditetapkan sebagai tersangka dan akan menempuh proses pemeriksaan.

"Kami dari tim advokasi untuk demokrasi sebelumnya telah melakukan permohonan penundaan pada panggilan pertama dan juga kami juga telah melakukan permohonan untuk menghentikan kasus ini lewat permohonan SP3," ungkap Belly kepada wartawan.

Namun permintaan tersebut tidak diindahkan olehPolda Metro Jayadan lebih cenderung untuk meneruskan proses hukum.

"Padahal kita sama-sama tahu bahwa dengan dilanjutkannya kasus ini ini adalah sebuah bentuk kriminalisasi, sebuah bentuk penyempitan terhadap ruang sipil bagi masyarakat yang melakukan aksi unjuk rasa," imbuhnya.

Sebelumnya,Polda Metro Jayamenetapkan 13 orang menjadi tersangka terkait kericuhan demo buruh di Gedung DPR pada 1 Mei 2025.

Kasubbid PenmasPolda Metro JayaAKBP Reonald Simanjuntak menuturkan bahwa terhadap para tersangka, penyidik telah melayangkan surat panggilan.

"Sudah dinaikkan statusnya sebagai tersangka 13 orang," ungkapnya di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (12/5/2025).

Baca juga:Perwakilan Pendemo Ojol Diundang RDP di Komisi V DPR, Bahas Revisi Permenhub Nomor 12

Adapun inisial para tersangka yakni S, MZ, DS, HW, MB, SJ, GS, MF, EF, dan MM.

Kemudian JA, TA, dan AH di mana tersangka merupakan laki-laki yang bertindak anarkis dalam momen perayaanHari BuruhInternasional.

Berdasarkan keterangan dari penyidik, ke-13 pelaku tersebut masih mangkir dalam panggilan pertama sebagai kapasitas sebagai tersangka.

Satu orang lagi inisial CYG mahasiswa Universitas Indonesia menyusul ditetapkan tersangka usai gelar perkara.

Polisi menerapkan Pasal 212 KUHP Ancaman 1 tahun 4 bulan dan atau 216 KUHP Ancaman 4 bulan 2 minggu dan atau 218 KUHP Ancaman 4 bulan 2 minggu terhadap 10 tersangka.

Sedangkan tiga tersangka lagi JA, TA dan AH dijerat Pasal 216 KUHP, ancaman 4 bulan 2 minggu dan 218 KUHP Ancaman 4 bulan 2 minggu.

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Sumber: tribunnews.com