Polisi Akan Periksa Said Didu Hari Ini, Imbas Kritik Proyek PSN PIK 2
Polisi Periksa Said Didu Hari Ini Terkait Kritik Proyek PSN PIK 2 JAKARTA, [Tanggal Hari Ini] – Mantan Sekretaris Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Muhammad Said Didu, hari ini, Selasa, 19...
Polisi Periksa Said Didu Hari Ini Terkait Kritik Proyek PSN PIK 2
JAKARTA, [Tanggal Hari Ini] – Mantan Sekretaris Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Muhammad Said Didu, hari ini, Selasa, 19 November 2024, menjalani pemeriksaan di Kepolisian Resor (Polres) Tangerang. Pemeriksaan ini terkait dengan kritiknya terhadap Proyek Strategis Nasional (PSN) Pantai Indah Kapuk 2 (PIK 2).
Menurut pengacara Said Didu, Ghufroni, kliennya diperiksa atas laporan dari seseorang bernama Maskota, yang disebut sebagai Kepala Asosiasi Pemerintahan Desa Indonesia (Apdesi) Kabupaten Tangerang sekaligus Kepala Desa Belimbing, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang. Ghufroni menilai proses hukum ini sebagai pelanggaran HAM dan hak konstitusional warga negara.
"Pernyataan Said Didu terkait dengan PSN PIK-2 merupakan pendapat atau ekspresi yang disampaikan di ruang publik secara sah dan damai, serta dijamin oleh berbagai instrumen hukum dan HAM baik di level nasional maupun internasional," ujar Ghufroni dalam keterangan tertulis yang diterima media pada Senin, 18 November 2024.
Ghufroni menjelaskan bahwa Said Didu dikenal sebagai tokoh yang sering menyuarakan berbagai persoalan ketidakadilan, terutama terkait proyek-proyek pembangunan yang dinilai tidak berpihak pada kesejahteraan rakyat. Selain PSN PIK 2, Said Didu juga aktif mengkritik proyek pembangunan Bandara Kertajati dan jalan Tol Becakayu, serta kebijakan pembangunan lainnya.
Menurut Ghufroni, kritik yang disampaikan Said Didu merupakan bagian dari partisipasi warga negara untuk kepentingan publik, yang seharusnya lumrah dalam negara demokratis. Ia menambahkan, "Jika dikaitkan dengan proses hukum yang bergulir terhadapnya, maka hal ini kami nilai sebagai kriminalisasi."
Penyidik Polres Tangerang akan menggali keterangan Said Didu terkait dugaan tindak pidana dalam Pasal 28 ayat (2) UU ITE tentang penyebaran informasi yang sifatnya menghasut dan menimbulkan kebencian, Pasal 28 ayat (3) UU ITE tentang penyebaran berita bohong, Pasal 310 tentang pencemaran nama baik, serta Pasal 311 KUHP tentang fitnah.
Ghufroni berpendapat bahwa pasal-pasal tersebut tidak relevan dengan kritik yang disampaikan oleh Said Didu. Menurutnya, unsur-unsur dalam pasal-pasal tersebut tidak terpenuhi jika dikaitkan dengan kritik yang berfokus pada implementasi PSN PIK 2 yang menimbulkan persoalan dan ketidakadilan.
"Tidak terdapat tendensi SARA maupun kebohongan, apalagi kerusuhan atau keonaran yang timbul dalam kehidupan sosial masyarakat sebagaimana yang dituduhkan," tegas Ghufroni.
Kasus ini bermula saat Said Didu melontarkan kritik terhadap dugaan ketidakadilan terhadap rakyat pada implementasi kebijakan Proyek Strategis Nasional PIK 2 di sembilan kecamatan di Kabupaten Tangerang dan Kabupaten Serang. Proyek perluasan PIK 2 itu diduga akan merambah lahan warga, yang bisa mencapai 100.000 hektare dan berdampak pada penggusuran ratusan ribu warga.
Pemeriksaan terhadap Said Didu ini menjadi sorotan publik, terutama di kalangan aktivis dan pengamat kebijakan publik. Banyak pihak menilai bahwa kritik terhadap kebijakan pemerintah seharusnya tidak berujung pada proses hukum, melainkan menjadi bahan evaluasi untuk perbaikan.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Polres Tangerang terkait pemeriksaan Said Didu. Proses hukum terhadap Said Didu ini diharapkan dapat berjalan transparan dan adil, dengan mempertimbangkan hak-hak konstitusional warga negara untuk menyampaikan pendapat dan kritik terhadap kebijakan pemerintah.
Kasus ini juga menjadi pengingat akan pentingnya ruang dialog yang terbuka dan konstruktif antara pemerintah, masyarakat, dan pihak-pihak terkait dalam setiap proses pembangunan. Kritik yang disampaikan dengan niat baik seharusnya diterima sebagai masukan berharga untuk menciptakan kebijakan yang lebih baik dan berpihak pada kepentingan rakyat.
Sumber: tempo.co