Sosial & Budaya 15 Jun 2025, 04:40

Polemik RUU Pelestarian Bahasa Daerah: Upaya Melindungi Kekayaan Budaya atau Membatasi Ekspresi?

Polemik RUU Pelestarian Bahasa Daerah: Upaya Melindungi Kekayaan Budaya atau Membatasi Ekspresi? Jakarta, CNN Indonesia – Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelestarian Bahasa Daerah tengah menjadi perdeba...

Polemik RUU Pelestarian Bahasa Daerah: Upaya Melindungi Kekayaan Budaya atau Membatasi Ekspresi?

Jakarta, CNN Indonesia – Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelestarian Bahasa Daerah tengah menjadi perdebatan hangat di masyarakat. Di satu sisi, RUU ini dipandang sebagai langkah penting untuk melindungi kekayaan budaya bangsa. Namun, di sisi lain, muncul kekhawatiran bahwa RUU ini justru dapat membatasi kebebasan berekspresi dan menghambat kreativitas.

RUU Pelestarian Bahasa Daerah bertujuan untuk menjaga keberlangsungan dan mengembangkan bahasa-bahasa daerah yang ada di seluruh Indonesia. Hal ini didasari oleh keprihatinan atas semakin berkurangnya penutur bahasa daerah, terutama di kalangan generasi muda. Selain itu, globalisasi dan modernisasi juga dianggap sebagai ancaman terhadap eksistensi bahasa-bahasa daerah.

"Bahasa daerah adalah identitas kita sebagai bangsa. Jika bahasa daerah punah, maka kita kehilangan salah satu pilar penting dari kebudayaan kita," ujar seorang tokoh adat dari sebuah desa di Jawa Barat yang enggan disebutkan namanya, menekankan pentingnya pelestarian bahasa daerah.

Namun, RUU ini juga menuai kritik dari berbagai kalangan. Salah satu poin yang menjadi sorotan adalah potensi pembatasan penggunaan bahasa Indonesia dalam berbagai aspek kehidupan, terutama di daerah-daerah yang memiliki bahasa daerah yang dominan. Beberapa pihak khawatir bahwa hal ini dapat menghambat komunikasi dan integrasi antarwilayah.

"Kita semua sepakat bahwa bahasa daerah harus dilestarikan. Tapi, jangan sampai RUU ini justru menciptakan sekat-sekat baru dan menghambat kemajuan kita sebagai bangsa," kata seorang pengamat kebijakan publik dari sebuah universitas di Jakarta.

Selain itu, ada juga kekhawatiran bahwa RUU ini dapat membatasi kreativitas dan inovasi dalam penggunaan bahasa. Beberapa seniman dan penulis merasa bahwa RUU ini dapat menghambat mereka dalam menciptakan karya-karya yang inovatif dan eksperimental dengan menggunakan campuran bahasa daerah dan bahasa Indonesia.

"Bahasa itu kan dinamis. Kita tidak bisa memaksakan aturan yang kaku terhadap penggunaan bahasa. Kalau kita terlalu membatasi, justru akan mematikan kreativitas," ujar seorang penyair muda yang sering menggunakan bahasa daerah dalam karyanya.

Menanggapi berbagai kritik dan kekhawatiran tersebut, pemerintah dan DPR menyatakan bahwa RUU ini masih dalam tahap pembahasan dan terbuka untuk masukan dari berbagai pihak. Mereka berjanji akan mempertimbangkan semua aspirasi dan kekhawatiran yang muncul agar RUU ini dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi pelestarian bahasa daerah tanpa mengorbankan kebebasan berekspresi dan kemajuan bangsa.

"Kami akan terus berdialog dengan semua pihak terkait untuk mencari solusi terbaik. Tujuan kami adalah untuk melindungi bahasa daerah, tapi juga untuk memastikan bahwa RUU ini tidak menghambat kemajuan dan kreativitas bangsa," kata seorang anggota Komisi X DPR RI yang membidangi pendidikan dan kebudayaan.

Polemik RUU Pelestarian Bahasa Daerah ini menunjukkan betapa kompleksnya isu pelestarian budaya di tengah arus globalisasi dan modernisasi. Diperlukan keseimbangan antara upaya melindungi kekayaan budaya bangsa dengan tetap menjunjung tinggi kebebasan berekspresi dan kemajuan bangsa. RUU ini diharapkan dapat menjadi payung hukum yang kuat untuk melindungi bahasa daerah tanpa membatasi kreativitas dan inovasi dalam penggunaan bahasa.

Sumber: cnnindonesia.com