Opini & Editorial 23 Jun 2025, 22:31

Polemik RUU KUHP: Opini Mantan Hakim Agung Artidjo Alkostar (Posthumous) yang Relevan

Polemik RUU KUHP: Opini Mantan Hakim Agung Artidjo Alkostar (Posthumous) yang Relevan Jakarta, Tempo.co - Polemik seputar Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) kembali me...

Polemik RUU KUHP: Opini Mantan Hakim Agung Artidjo Alkostar (Posthumous) yang Relevan

Jakarta, Tempo.co - Polemik seputar Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) kembali mencuat. Di tengah perdebatan yang berlangsung, opini mendiang mantan Hakim Agung Artidjo Alkostar mengenai RUU KUHP kembali relevan untuk dikaji. Argumen-argumen yang pernah beliau sampaikan terkait perlindungan hak asasi manusia (HAM) dan kepastian hukum masih sangat relevan untuk dipertimbangkan dalam pembahasan RUU KUHP saat ini.

Artidjo Alkostar, semasa hidupnya dikenal sebagai sosok hakim yang berani dan memiliki integritas tinggi, pernah menyampaikan pandangannya mengenai RUU KUHP dalam berbagai kesempatan. Beliau menyoroti beberapa pasal yang berpotensi melanggar HAM dan mengancam kepastian hukum. Opini-opini ini, meskipun disampaikan beberapa waktu lalu, tetap relevan mengingat RUU KUHP masih menjadi isu kontroversial.

Salah satu poin utama yang menjadi perhatian Artidjo adalah mengenai pasal-pasal yang dianggap karet atau multitafsir. Pasal-pasal semacam ini, menurut beliau, dapat disalahgunakan oleh aparat penegak hukum dan berpotensi mengkriminalisasi masyarakat sipil.

"Pasal yang rumusan kurang jelas itu sangat berbahaya. Bisa jadi alat untuk menekan kebebasan berpendapat dan berekspresi," ujar Artidjo dalam sebuah diskusi yang arsipnya masih dapat ditemukan.

Selain itu, Artidjo juga menyoroti perlunya harmonisasi antara RUU KUHP dengan berbagai undang-undang lainnya. Tumpang tindih antar peraturan perundang-undangan dapat menimbulkan ketidakpastian hukum dan mempersulit penegakan hukum.

"Kita harus memastikan bahwa RUU KUHP ini tidak bertentangan dengan undang-undang lain. Harmonisasi itu penting agar tidak ada kekacauan di lapangan," tegasnya.

Relevansi pandangan Artidjo Alkostar juga terletak pada perhatiannya terhadap hak-hak kelompok minoritas dan rentan. Beliau menekankan pentingnya melindungi hak-hak kelompok ini dari diskriminasi dan kekerasan. RUU KUHP, menurutnya, harus memberikan perlindungan yang memadai bagi kelompok minoritas dan rentan.

Polemik RUU KUHP sendiri mencuat karena beberapa pasal yang dianggap bermasalah. Beberapa di antaranya adalah pasal tentang penghinaan terhadap presiden, pasal tentang penodaan agama, dan pasal tentang kesusilaan. Pasal-pasal ini dinilai berpotensi mengancam kebebasan berpendapat dan berekspresi, serta dapat disalahgunakan untuk kepentingan politik.

Organisasi masyarakat sipil dan aktivis HAM telah berulang kali menyampaikan kritik terhadap RUU KUHP. Mereka menuntut agar pasal-pasal yang bermasalah tersebut dihapus atau direvisi. Pemerintah dan DPR, sebagai pembuat undang-undang, diharapkan dapat mempertimbangkan masukan dari berbagai pihak agar RUU KUHP yang dihasilkan benar-benar berkeadilan dan melindungi hak asasi manusia.

Dalam konteks ini, opini Artidjo Alkostar menjadi semakin penting. Beliau, sebagai seorang hakim agung yang memiliki pengalaman dan pemahaman mendalam tentang hukum, memberikan perspektif yang berharga dalam pembahasan RUU KUHP. Pemikiran-pemikiran beliau tentang perlindungan HAM, kepastian hukum, dan keadilan sosial dapat menjadi acuan bagi para pembuat undang-undang dalam merumuskan RUU KUHP yang lebih baik.

Meskipun Artidjo Alkostar telah berpulang, warisan pemikiran dan integritasnya tetap hidup. Opini-opini beliau tentang RUU KUHP menjadi pengingat bagi kita semua akan pentingnya menjaga nilai-nilai demokrasi, menghormati hak asasi manusia, dan menegakkan keadilan.

Pemerintah dan DPR memiliki tanggung jawab besar untuk memastikan bahwa RUU KUHP yang dihasilkan tidak hanya memenuhi kebutuhan hukum, tetapi juga menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan dan keadilan. Dengan mempertimbangkan masukan dari berbagai pihak, termasuk opini Artidjo Alkostar, diharapkan RUU KUHP dapat menjadi instrumen hukum yang melindungi seluruh warga negara Indonesia.

Sumber: nasional.tempo.co