Opini & Editorial 14 Jun 2025, 11:53

Polemik RUU Keamanan Siber: Opini dari Pengamat Hukum, Dr. Anita Sari

Polemik RUU Keamanan Siber: Opini dari Pengamat Hukum, Dr. Anita Sari Jakarta, [Tanggal Hari Ini] – Rancangan Undang-Undang (RUU) Keamanan Siber saat ini tengah menjadi sorotan publik dan menuai perde...

Polemik RUU Keamanan Siber: Opini dari Pengamat Hukum, Dr. Anita Sari

Jakarta, [Tanggal Hari Ini] – Rancangan Undang-Undang (RUU) Keamanan Siber saat ini tengah menjadi sorotan publik dan menuai perdebatan di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Pengamat hukum dari Universitas [Nama Universitas], Dr. Anita Sari, turut memberikan pandangan kritisnya terhadap RUU tersebut. Menurutnya, RUU ini berpotensi menimbulkan penyalahgunaan wewenang dan kurang memberikan perlindungan yang memadai terhadap data pribadi masyarakat.

Anita Sari menjelaskan bahwa kekhawatiran utamanya terletak pada cakupan kewenangan yang terlalu luas yang diberikan kepada pemerintah dalam mengakses dan mengawasi data pribadi warga negara. "RUU ini memberikan ruang yang terlalu besar bagi pemerintah untuk melakukan intervensi terhadap privasi individu atas nama keamanan negara. Ini adalah preseden yang berbahaya," ujarnya.

Ia menambahkan bahwa definisi "keamanan siber" yang terlalu umum dalam RUU tersebut dapat disalahgunakan untuk menargetkan individu atau kelompok yang kritis terhadap pemerintah. "Ketidakjelasan definisi ini membuka celah bagi interpretasi yang subjektif dan berpotensi melanggar hak-hak sipil," tegasnya.

Selain itu, Anita Sari juga menyoroti kurangnya mekanisme pengawasan yang efektif terhadap pelaksanaan RUU tersebut. Menurutnya, perlu adanya lembaga independen yang bertugas mengawasi dan mengevaluasi kinerja pemerintah dalam menjaga keamanan siber agar tidak terjadi penyimpangan.

"Pengawasan yang ketat dan transparan sangat penting untuk mencegah penyalahgunaan wewenang. Tanpa pengawasan yang memadai, RUU ini berpotensi menjadi alat penindasan," katanya.

Lebih lanjut, Anita Sari menekankan pentingnya perlindungan data pribadi yang lebih kuat dalam RUU Keamanan Siber. Ia mengusulkan agar RUU tersebut memuat ketentuan yang lebih rinci mengenai hak-hak individu terkait data pribadi, seperti hak untuk mengakses, memperbaiki, dan menghapus data pribadi mereka.

"Data pribadi adalah aset yang sangat berharga dan harus dilindungi dengan serius. RUU ini harus memastikan bahwa individu memiliki kendali penuh atas data pribadi mereka," jelasnya.

Menanggapi polemik yang berkembang, Anita Sari berharap agar DPR dapat mempertimbangkan dengan cermat semua masukan dari berbagai pihak, termasuk masyarakat sipil dan para ahli hukum, sebelum mengesahkan RUU Keamanan Siber. Ia juga mendesak agar DPR membuka ruang dialog yang lebih luas untuk membahas isu-isu krusial terkait RUU ini.

"RUU Keamanan Siber memiliki implikasi yang sangat luas bagi kehidupan masyarakat. Oleh karena itu, proses pembahasannya harus dilakukan secara transparan dan partisipatif," pungkasnya.

Dengan adanya pandangan kritis dari pengamat hukum seperti Dr. Anita Sari, diharapkan DPR dapat lebih berhati-hati dalam menyusun dan mengesahkan RUU Keamanan Siber. Perlindungan hak-hak sipil dan data pribadi masyarakat harus menjadi prioritas utama dalam upaya menjaga keamanan siber negara.

Sumber: nasional.tempo.co