Politik & Hukum 16 Jun 2025, 04:18

Polemik Revisi UU KPK: Pengamat Sebut Berpotensi Lemahkan Pemberantasan Korupsi, Pemerintah Beri Bantahan

Polemik Revisi UU KPK: Pengamat Sebut Berpotensi Lemahkan Pemberantasan Korupsi, Pemerintah Beri Bantahan JAKARTA, [Tanggal Hari Ini] – Rencana revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)...

Polemik Revisi UU KPK: Pengamat Sebut Berpotensi Lemahkan Pemberantasan Korupsi, Pemerintah Beri Bantahan

JAKARTA, [Tanggal Hari Ini] – Rencana revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memicu perdebatan sengit. Pengamat hukum dan sejumlah elemen masyarakat sipil menyuarakan kekhawatiran bahwa revisi ini berpotensi melemahkan independensi KPK dalam memberantas korupsi di Indonesia. Di sisi lain, pemerintah menepis anggapan tersebut dan berdalih bahwa revisi bertujuan untuk memperkuat kinerja lembaga antirasuah tersebut.

Wacana revisi UU KPK ini bukan kali pertama muncul. Sejak KPK berdiri, upaya untuk merevisi undang-undang yang menaunginya selalu menjadi isu yang kontroversial. Para pengkritik menilai, revisi UU KPK seringkali menjadi upaya untuk menghambat kerja-kerja KPK dalam mengungkap kasus-kasus korupsi besar yang melibatkan pejabat negara atau tokoh-tokoh penting.

Salah seorang pengamat hukum yang enggan disebutkan namanya, menyatakan bahwa beberapa poin dalam draf revisi UU KPK berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dan mengurangi independensi lembaga tersebut. "Misalnya, terkait dengan mekanisme penyadapan dan penyitaan. Jika prosesnya dipersulit atau dibatasi, tentu akan menghambat KPK dalam mengungkap kasus korupsi," ujarnya.

Lebih lanjut, ia juga menyoroti potensi intervensi dari pihak eksternal terhadap KPK. "Revisi UU KPK bisa membuka celah bagi pihak-pihak tertentu untuk melakukan intervensi terhadap proses penyidikan atau penuntutan yang sedang dilakukan oleh KPK. Ini tentu sangat berbahaya," tambahnya.

Menanggapi kritik tersebut, juru bicara pemerintah, [Nama Juru Bicara], menegaskan bahwa revisi UU KPK justru bertujuan untuk memperkuat kinerja lembaga tersebut. "Kami ingin KPK lebih efektif dan efisien dalam memberantas korupsi. Revisi ini akan memberikan landasan hukum yang lebih jelas dan kuat bagi KPK untuk menjalankan tugasnya," ujarnya dalam konferensi pers di [Tempat Konferensi Pers], [Tanggal Konferensi Pers].

[Nama Juru Bicara] juga membantah tudingan bahwa revisi ini akan melemahkan independensi KPK. "Tidak benar bahwa revisi ini bertujuan untuk melemahkan KPK. Justru sebaliknya, kami ingin KPK semakin independen dan profesional dalam memberantas korupsi," tegasnya.

Pemerintah mengklaim bahwa revisi UU KPK akan memperjelas kewenangan KPK, meningkatkan koordinasi dengan lembaga penegak hukum lainnya, dan memperkuat pengawasan internal terhadap kinerja KPK. Selain itu, revisi ini juga diharapkan dapat mengatasi sejumlah masalah hukum yang selama ini menghambat kerja-kerja KPK.

Namun, berbagai kalangan tetap skeptis terhadap klaim pemerintah. Mereka khawatir bahwa revisi UU KPK akan menjadi preseden buruk bagi upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. Beberapa organisasi masyarakat sipil bahkan berencana untuk melakukan aksi demonstrasi untuk menolak revisi tersebut.

Polemik revisi UU KPK ini menunjukkan bahwa isu pemberantasan korupsi masih menjadi agenda penting dan kontroversial di Indonesia. Di satu sisi, pemerintah berupaya untuk memperkuat kinerja KPK melalui revisi undang-undang. Namun, di sisi lain, masyarakat sipil khawatir bahwa revisi tersebut justru akan melemahkan KPK dan menghambat upaya pemberantasan korupsi.

Hingga saat ini, proses revisi UU KPK masih terus berlanjut di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Masyarakat sipil berharap agar DPR dapat mempertimbangkan berbagai masukan dan aspirasi dari berbagai pihak sebelum mengambil keputusan terkait revisi UU KPK. Keputusan yang diambil akan berdampak besar terhadap masa depan pemberantasan korupsi di Indonesia.

Sumber: nasional.tempo.co