Politik & Hukum 14 Jun 2025, 05:20

Perppu Ormas Kontroversial Kembali Mencuat: Pemerintah Pertimbangkan Revisi Terbatas

Perppu Ormas Kontroversial Kembali Mencuat: Pemerintah Pertimbangkan Revisi Terbatas JAKARTA, [Tanggal Hari Ini] – Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Orga...

Perppu Ormas Kontroversial Kembali Mencuat: Pemerintah Pertimbangkan Revisi Terbatas

JAKARTA, [Tanggal Hari Ini] – Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) kembali menjadi perbincangan hangat. Pemerintah, di bawah kepemimpinan Presiden Joko Widodo, dikabarkan tengah mempertimbangkan revisi terbatas terhadap Perppu yang sempat menuai kontroversi tersebut.

Wacana revisi ini mencuat seiring dengan desakan dari berbagai elemen masyarakat, termasuk organisasi masyarakat sipil (OMS), akademisi, dan tokoh agama. Mereka menilai bahwa beberapa pasal dalam Perppu tersebut berpotensi melanggar kebebasan berserikat dan berekspresi yang dijamin oleh konstitusi.

Salah satu poin krusial yang menjadi sorotan adalah pasal yang memberikan kewenangan kepada pemerintah untuk membubarkan ormas tanpa melalui proses pengadilan. Ketentuan ini dianggap terlalu luas dan rentan disalahgunakan untuk membungkam kelompok-kelompok yang kritis terhadap pemerintah.

"Kami mengapresiasi langkah pemerintah yang membuka ruang dialog untuk membahas revisi Perppu Ormas," ujar [Nama Tokoh], seorang pengamat hukum tata negara dari [Nama Universitas]. "Namun, revisi ini harus dilakukan secara hati-hati dan transparan, dengan melibatkan partisipasi aktif dari masyarakat sipil."

Menurut sumber internal di pemerintahan, revisi terbatas ini bertujuan untuk mengakomodir masukan dari berbagai pihak dan memperjelas batasan-batasan yang ada dalam Perppu tersebut. Pemerintah juga ingin memastikan bahwa Perppu ini tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip demokrasi dan hak asasi manusia.

"Pemerintah berkomitmen untuk menjaga keseimbangan antara kebebasan berserikat dan kepentingan nasional," kata [Nama Pejabat Pemerintah], seorang pejabat tinggi di Kementerian Hukum dan HAM. "Revisi ini diharapkan dapat menciptakan kepastian hukum dan mencegah penyalahgunaan kekuasaan."

Namun demikian, rencana revisi ini juga menuai kritik dari sebagian kalangan yang khawatir akan melemahkan kemampuan pemerintah dalam menindak ormas-ormas yang dianggap radikal dan intoleran. Mereka berpendapat bahwa Perppu Ormas saat ini sudah cukup efektif dalam menjaga stabilitas dan keamanan nasional.

"Jangan sampai revisi ini justru memberikan celah bagi ormas-ormas yang ingin merongrong Pancasila dan NKRI," tegas [Nama Tokoh], seorang tokoh masyarakat yang dikenal vokal dalam isu-isu kebangsaan. "Pemerintah harus tetap memiliki wewenang yang kuat untuk menindak tegas kelompok-kelompok yang anti-demokrasi."

Perppu Ormas sendiri diterbitkan pada tahun 2017 sebagai respons terhadap meningkatnya aktivitas ormas-ormas yang dianggap radikal dan mengancam persatuan bangsa. Salah satu ormas yang dibubarkan berdasarkan Perppu ini adalah Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).

Setelah diterbitkan, Perppu ini langsung menuai polemik karena dianggap memberikan kekuasaan yang terlalu besar kepada pemerintah. Beberapa pihak mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK), namun MK menolak gugatan tersebut dan menyatakan bahwa Perppu Ormas sah secara hukum.

Meskipun demikian, kritik terhadap Perppu Ormas terus berlanjut. Banyak pihak yang menyerukan agar pemerintah melakukan revisi untuk memperjelas batasan-batasan dan mencegah penyalahgunaan kekuasaan.

Saat ini, proses revisi Perppu Ormas masih dalam tahap pembahasan di internal pemerintah. Belum ada informasi resmi mengenai kapan revisi ini akan diajukan ke DPR untuk disahkan menjadi undang-undang.

Pemerintah diharapkan dapat melibatkan partisipasi aktif dari masyarakat sipil dan mempertimbangkan masukan dari berbagai pihak dalam proses revisi ini. Tujuannya adalah untuk menciptakan sebuah regulasi yang adil, transparan, dan sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi.

Revisi Perppu Ormas ini menjadi momentum penting untuk meninjau kembali regulasi terkait ormas di Indonesia. Pemerintah perlu memastikan bahwa regulasi ini tidak hanya efektif dalam menjaga stabilitas dan keamanan nasional, tetapi juga melindungi kebebasan berserikat dan berekspresi yang dijamin oleh konstitusi.

Dengan revisi yang tepat, Perppu Ormas diharapkan dapat menjadi landasan hukum yang kuat dan adil bagi pengaturan ormas di Indonesia. Regulasi ini harus mampu mencegah penyalahgunaan kekuasaan dan melindungi hak-hak masyarakat sipil untuk berorganisasi dan menyampaikan pendapat.

Sumber: cnnindonesia.com