Foto & Video 16 Jun 2025, 01:45

Penyelamatan Dramatis Pendaki Tersesat di Gunung Semeru: Galeri Foto dan Video Tim SAR

Jakarta - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) membongkar sindikat penipuan daring internasional dengan modus love scamming yang merugikan ratusan korban di berbagai negara. Sindikat ini berhasil mer...

Jakarta - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) membongkar sindikat penipuan daring internasional dengan modus love scamming yang merugikan ratusan korban di berbagai negara. Sindikat ini berhasil meraup keuntungan hingga Rp50 miliar hanya dalam waktu satu bulan. Pengungkapan kasus ini disampaikan oleh Direktur Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal (Dirtipidum Bareskrim) Polri, Brigadir Jenderal Polisi Djuhandhani Rahardjo Puro, pada Jumat, 19 Januari 2024, di Jakarta.

Menurut Brigjen Pol. Djuhandhani, sindikat ini memiliki 21 pelaku dengan peran yang berbeda-beda. "Setiap pelaku memiliki empat karakter yang berbeda sehingga dari 21 orang pelaku dapat meraup keuntungan kurang lebih Rp40 sampai Rp45 miliar per bulan. Ulangi, Rp40 sampai 50 miliar per bulan," ujarnya.

Modus operandi sindikat ini adalah dengan menjerat korban melalui hubungan romantis palsu (love scamming). Para korban kemudian diyakinkan untuk membantu pelaku dengan alasan membuka bisnis daring di sebuah situs web.

"Para pelaku membujuk korban untuk deposit sebesar Rp 20 juta untuk pertama kali transfer agar dapat dibukakan akun toko online," jelas Djuhandhani. Korban yang terperangkap dalam jaringan ini diminta untuk terus menyetor uang dengan berbagai alasan.

Bareskrim Polri saat ini masih terus mendalami kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih luas dan mengidentifikasi korban-korban lain. "Untuk proses penyidikannya kita masih pendalaman juga mengembangkan kembali apakah masih ada korban-korban warga negara Indonesia lainnya," kata Djuhandhani.

Sejauh ini, polisi telah menetapkan 19 orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Dari jumlah tersebut, 16 di antaranya adalah laki-laki, termasuk dua warga negara asing (WNA) asal Cina, dan tiga orang perempuan.

"Kami melakukan penyelidikan dan tim berhasil mengungkap adanya tindak pidana secara online jaringan internasional dengan modus love scamming," tegas Djuhandhani.

Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa sindikat ini telah menipu ratusan korban dari berbagai negara, termasuk Indonesia. "Hasil penyelidikan yang kita lakukan, kita bisa mengkontruksikan kasus, dari situ kita mendapatkan satu korban WNI kemudian WN asing yang menjadi korban sebanyak 367 orang," ungkap Djuhandhani.

Para korban berasal dari berbagai negara di dunia, termasuk Amerika Serikat, Argentina, Brasil, Afrika Selatan, Jerman, Maroko, Turki, Portugal, Hungaria, New Jersey, India, Yordania, Thailand, Austria, Filipina, Kanada, Inggris, Moldova, Rumania, Italia, dan Kolombia.

Brigjen Pol. Djuhandhani menambahkan bahwa motif utama para tersangka melakukan penipuan ini adalah keuntungan finansial yang sangat besar. Polisi masih terus menyelidiki sudah berapa lama sindikat ini beroperasi, meskipun hasil pemeriksaan awal menunjukkan bahwa mereka telah aktif selama sekitar dua bulan dan sebelumnya beroperasi di wilayah PIK (Pantai Indah Kapuk).

Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam berinteraksi dengan orang asing di media sosial dan platform daring lainnya, terutama jika mereka menawarkan hubungan romantis yang terlalu cepat atau meminta bantuan finansial. Polri mengimbau masyarakat yang merasa menjadi korban penipuan love scamming untuk segera melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwajib agar dapat ditindaklanjuti. Penyelidikan lebih lanjut terus dilakukan untuk membongkar seluruh jaringan dan aset yang diperoleh secara ilegal dari hasil penipuan ini.

Sumber: viva.co.id