Peningkatan Toleransi Beragama di Indonesia: Survei Terbaru Tunjukkan Tren Positif
Mantan Sekuriti Basarnas Mamuju Divonis 10 Tahun Penjara atas Kasus Penikaman Rekan Kerja MAMUJU, SULAWESI BARAT - Rahmat Maulana (23), mantan sekuriti Kantor Basarnas Mamuju, divonis 10 tahun penjara...
Mantan Sekuriti Basarnas Mamuju Divonis 10 Tahun Penjara atas Kasus Penikaman Rekan Kerja
MAMUJU, SULAWESI BARAT - Rahmat Maulana (23), mantan sekuriti Kantor Basarnas Mamuju, divonis 10 tahun penjara atas kasus penikaman terhadap rekan kerjanya, Zulkarnaen (40). Vonis ini dibacakan dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Mamuju pada Senin (3/6/2024). Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan akan mengajukan banding atas putusan tersebut.
"Kemarin putusan, Pasal 338. (Rahmat divonis) pidana 10 tahun," ujar Kasi Intel Kejari Mamuju, Baharuddin, kepada wartawan pada Kamis (6/6/2024).
Kasus ini bermula pada Minggu (24/12/2023) sekitar pukul 15.08 Wita di halaman Kantor Basarnas Mamuju, Kecamatan Kalukku. Berdasarkan rekaman CCTV, Rahmat dan Zulkarnaen sempat terlihat mengobrol sebelum kejadian.
"Berdasarkan hasil rekaman CCTV Kantor Basarnas, pelaku sedang ngobrol berdua di depan pos Kantor Basarnas (halaman kantor) kemudian pelaku kembali ke pos sekuriti, sedangkan korban tetap berada di depan pos sambil duduk dan main gitar," jelas Kasi Humas Polresta Mamuju, Ipda Herman Basir, saat dikonfirmasi pada Minggu (24/12/2023).
Tidak lama setelah itu, Rahmat kembali menghampiri Zulkarnaen dan langsung melakukan penikaman berkali-kali. Setelah melakukan aksinya, Rahmat melarikan diri menggunakan sepeda motor sebelum akhirnya berhasil ditangkap di Kecamatan Budong-budong, Mamuju Tengah, pada hari yang sama.
Dalam persidangan, JPU mendakwa Rahmat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan. JPU menuntut Rahmat dengan hukuman 20 tahun penjara.
"Dari dakwaan penuntut umum pasalnya kan 340 subsider 338, untuk tuntutan kemarin, jaksa penuntut umum membuktikan di Pasal 340 dengan tuntutan pidana 20 tahun (penjara)," ungkap Baharuddin.
Namun, majelis hakim PN Mamuju memutuskan untuk menjatuhkan vonis 10 tahun penjara dengan Pasal 338 KUHP. Baharuddin mengaku belum mengetahui secara detail pertimbangan hakim yang mendasari putusan tersebut karena salinan putusan lengkap belum diterima.
"Saya tidak membaca detailnya, karena baru putus kemarin kan, salinan lengkapnya belum (diterima)," ujarnya.
Meskipun demikian, Baharuddin menegaskan bahwa pihaknya akan menempuh upaya banding atas putusan tersebut. Perbedaan pasal yang dikenakan oleh JPU dan hakim PN Mamuju menjadi dasar pengajuan banding.
"Karena ini berbeda pasal dari tuntutan jaksa, maka dilakukan upaya hukum banding," imbuhnya.
Kasus penikaman ini sempat menghebohkan masyarakat Mamuju pada akhir tahun lalu. Proses hukum yang berjalan diharapkan dapat memberikan keadilan bagi korban dan keluarganya, serta menjadi pelajaran bagi masyarakat agar tidak melakukan tindakan kekerasan. Upaya banding yang akan diajukan oleh JPU menunjukkan keseriusan pihak kejaksaan dalam menangani kasus ini dan memastikan hukum ditegakkan seadil-adilnya.
Sumber: news.detik.com