Nasional 07 Jul 2025, 16:58

Pemerintah Tetapkan 7 Juli Hari Pustakawan Indonesia, Apakah Jadi Libur Nasional?

Pemerintah Tetapkan 7 Juli Hari Pustakawan Indonesia, Apakah Jadi Libur Nasional? JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) secara resmi menet...

Pemerintah Tetapkan 7 Juli Hari Pustakawan Indonesia, Apakah Jadi Libur Nasional?

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) secara resmi menetapkan tanggal 7 Juli sebagai Hari Pustakawan Indonesia. Penetapan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 81/M/2025 yang diterbitkan pada 25 Juni 2025. Namun, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti menegaskan bahwa Hari Pustakawan ini bukanlah hari libur nasional.

Abdul Mu'ti menjelaskan bahwa penetapan Hari Pustakawan bertujuan untuk menjadi momentum reflektif dalam memperkuat komitmen terhadap pengelolaan perpustakaan yang inklusif dan berkelanjutan.

"Hari Pustakawan Indonesia bukan merupakan hari libur nasional," tegas Mu'ti dalam keterangan tertulisnya, Senin (7/7/2025).

Tujuan Penetapan Hari Pustakawan

Lebih lanjut, Abdul Mu'ti menyampaikan bahwa penetapan Hari Pustakawan juga bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya perpustakaan dan literasi. Selain itu, pemerintah juga ingin memberikan apresiasi kepada para pustakawan yang dianggap sebagai garda depan dalam pengelolaan informasi dan penguatan budaya literasi.

"Penetapan Hari Pustakawan ini juga diharapkan mendorong profesionalisme pustakawan dalam menunjang pembelajaran sepanjang hayat," imbuhnya.

Menurutnya, pustakawan memegang peran strategis dalam meningkatkan kualitas pendidikan masyarakat melalui akses ilmu pengetahuan, penguatan kemampuan literasi informasi, pembangunan karakter, dan peradaban bangsa.

Ajakan untuk Memperkuat Ekosistem Literasi Nasional

Kemendikdasmen mengajak seluruh pemangku kepentingan, termasuk pemerintah, komunitas pendidikan, penggiat literasi, dan masyarakat luas, untuk menjadikan Hari Pustakawan Indonesia sebagai tonggak untuk memperkuat ekosistem literasi nasional.

"Momentum ini diharapkan menjadi pemacu semangat pustakawan Indonesia untuk terus berinovasi dan menginspirasi bangsa," pungkas Mu'ti.

Latar Belakang Penetapan Hari Pustakawan

Penetapan Hari Pustakawan ini merupakan tindak lanjut dari hasil Kongres XV Ikatan Pustakawan Indonesia yang diselenggarakan pada 1-4 November 2022 di Surabaya. Kongres tersebut menghasilkan rekomendasi agar pemerintah menetapkan Hari Pustakawan sebagai bentuk pengakuan dan apresiasi terhadap peran penting pustakawan dalam pembangunan bangsa.

Dengan ditetapkannya Hari Pustakawan, diharapkan dapat meningkatkan motivasi dan kinerja para pustakawan di seluruh Indonesia. Selain itu, momentum ini juga diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya perpustakaan sebagai sumber informasi dan pengetahuan yang dapat diakses oleh semua kalangan.

Pemerintah berharap, melalui Hari Pustakawan, perpustakaan akan semakin dicintai dan dimanfaatkan oleh masyarakat sebagai pusat pembelajaran sepanjang hayat. Pustakawan diharapkan dapat terus berinovasi dan mengembangkan diri agar dapat memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat.

Meskipun bukan merupakan hari libur nasional, Hari Pustakawan diharapkan dapat menjadi momentum penting bagi seluruh elemen bangsa untuk bersama-sama meningkatkan kualitas literasi dan pendidikan di Indonesia.

Sumber: kompas.com