Pemerintah Targetkan Pertumbuhan Ekonomi Triwulan II 2025 Capai 5,5%
KPPU Selidiki Lazada atas Dugaan Praktik Diskriminatif yang Merugikan Persaingan JAKARTA, [Tanggal Hari Ini] - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) secara resmi memulai penyelidikan terhadap Lazada...
KPPU Selidiki Lazada atas Dugaan Praktik Diskriminatif yang Merugikan Persaingan
JAKARTA, [Tanggal Hari Ini] - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) secara resmi memulai penyelidikan terhadap Lazada Indonesia atas dugaan pelanggaran Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Penyelidikan ini dilakukan setelah KPPU menemukan bukti awal yang mengindikasikan adanya praktik diskriminatif yang berpotensi menghambat persaingan usaha di platform e-commerce tersebut.
Ketua KPPU, M. Fanshurullah Asa, dalam keterangan resminya pada Senin, 27 Mei 2024, menyatakan bahwa tindakan ini merupakan bagian dari komitmen KPPU untuk aktif mengawasi perilaku pelaku usaha di pasar digital. "KPPU telah menemukan bukti awal dan mulai melaksanakan penyelidikan atas kegiatan usaha Lazada," ujarnya.
Indikasi pelanggaran yang ditemukan KPPU mengarah pada tindakan diskriminatif yang dilakukan Lazada, yang diduga mengutamakan perusahaan jasa logistik yang terafiliasi dengannya. Praktik ini dinilai dapat menghambat konsumen, pesaing, dan berpotensi merugikan pelanggan secara keseluruhan.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU, Deswin Nur, menjelaskan lebih lanjut bahwa indikasi pelanggaran ini telah terdeteksi sejak tahun 2021 melalui pengawasan yang dilakukan secara berkelanjutan. "Menghambat konsumen atau pesaing atau melakukan praktik diskriminasi, dengan perilaku mengutamakan perusahaan jasa logistik di platform yang terafiliasi dengannya," kata Deswin saat dihubungi Tempo pada Senin.
Saat ini, KPPU tengah mengumpulkan bukti-bukti tambahan untuk memperkuat dugaan pelanggaran tersebut. Dalam proses penyelidikan, KPPU akan mengumpulkan dua alat bukti yang relevan untuk menentukan apakah kasus ini memenuhi syarat untuk dilanjutkan ke tahap pemberkasan dan persidangan. Sebaliknya, jika bukti yang cukup tidak ditemukan, penyelidikan dapat dihentikan.
Jika terbukti melanggar, Lazada berpotensi dikenakan sanksi denda yang signifikan. "Jika terbukti melanggar, Lazada dapat dikenakan sanksi denda paling banyak sebesar 50 persen dari keuntungan bersih atau 10 persen dari total penjualan, yang diperolehnya pada pasar bersangkutan selama kurun waktu pelanggaran,” tegas Ketua KPPU.
Selain Lazada, KPPU juga tengah mengawasi Shopee Indonesia atas indikasi pelanggaran serupa. Deswin mengungkapkan bahwa dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh kedua pelaku usaha ini memiliki kemiripan. Bahkan, sidang pemeriksaan pendahuluan atas dugaan pelanggaran yang dilakukan Shopee telah dimulai pada Selasa, 28 Mei 2024, di Kantor KPPU. Sidang ini terbuka untuk umum.
KPPU berharap, dengan adanya pengawasan dan tindakan tegas terhadap pelaku usaha yang melanggar aturan persaingan usaha, ekosistem pasar digital di Indonesia akan semakin sehat dan kompetitif. Deswin juga mengingatkan para pemain lain di pasar digital untuk segera menyesuaikan tindakan mereka agar sesuai dengan Undang-Undang Persaingan Usaha.
"Diharapkan perusahaan platform makin patuh ke UU persaingan usaha. Mereka bebas berkonsultasi ke KPPU untuk lebih jelasnya," tutur Deswin.
Langkah KPPU ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku usaha di pasar digital dan mendorong terciptanya persaingan yang sehat dan adil bagi semua pihak, termasuk konsumen. KPPU juga membuka diri untuk konsultasi bagi perusahaan platform yang ingin memastikan kepatuhan mereka terhadap Undang-Undang Persaingan Usaha.
Sumber: bisnis.tempo.co