Politik & Hukum 18 Jun 2025, 05:43

Pakar Hukum Tata Negara Kritik Putusan MK Terkait Sengketa Pemilu Kepala Daerah

Pakar Hukum Tata Negara Kritik Putusan MK Terkait Sengketa Pemilu Kepala Daerah Jakarta – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa Pemilu Kepala Daerah (Pilkada) menuai kritik dari pakar huku...

Pakar Hukum Tata Negara Kritik Putusan MK Terkait Sengketa Pemilu Kepala Daerah

Jakarta – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa Pemilu Kepala Daerah (Pilkada) menuai kritik dari pakar hukum tata negara. MK dinilai telah melampaui kewenangannya dan terlalu jauh ikut campur dalam ranah teknis penyelenggaraan pemilu.

Kritik ini muncul di tengah sorotan publik terhadap serangkaian putusan MK terkait sengketa Pilkada yang dinilai kontroversial. Beberapa putusan MK dianggap menganulir hasil Pilkada dengan alasan yang kurang substansial, sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum dan berpotensi memicu konflik sosial.

Menurut seorang pakar hukum tata negara yang enggan disebutkan namanya, MK seharusnya fokus pada persoalan konstitusionalitas dalam sengketa Pilkada, bukan pada aspek teknis penyelenggaraan. "MK adalah pengawal konstitusi, bukan penyelenggara pemilu. Kalau MK terlalu jauh masuk ke ranah teknis, itu sama saja mengambil alih kewenangan KPU," ujarnya.

Ia menambahkan, putusan MK yang terlalu detail dan teknis justru dapat membuka celah bagi intervensi politik dan kepentingan tertentu dalam proses Pilkada. "MK harusnya menjaga jarak dari kepentingan politik praktis. Kalau tidak, integritas dan independensi MK akan dipertanyakan," tegasnya.

Kritik serupa juga datang dari kalangan akademisi dan pengamat politik. Mereka menilai, putusan MK terkait sengketa Pilkada seharusnya lebih berorientasi pada keadilan substantif, bukan hanya formalitas hukum. "Keadilan substantif itu artinya putusan MK harus mempertimbangkan fakta dan bukti yang ada secara komprehensif, bukan hanya terpaku pada aturan hukum yang kaku," kata seorang pengamat politik.

Para kritikus juga menyoroti potensi terjadinya inkonsistensi dalam putusan MK terkait sengketa Pilkada. Beberapa kasus dengan fakta yang serupa diputus dengan hasil yang berbeda, sehingga menimbulkan kesan adanya standar ganda dalam penegakan hukum. "Ini sangat berbahaya bagi kepercayaan publik terhadap MK. Kalau putusan MK tidak konsisten, bagaimana masyarakat bisa percaya pada keadilan?" ujar seorang advokat yang sering menangani kasus sengketa Pilkada.

Menanggapi kritik tersebut, Juru Bicara MK belum memberikan tanggapan resmi. Namun, beberapa waktu lalu, Ketua MK sempat menyampaikan bahwa putusan MK dalam sengketa Pilkada selalu didasarkan pada fakta dan bukti yang terungkap dalam persidangan. Ia juga menegaskan bahwa MK selalu berupaya untuk menjaga independensi dan imparsialitas dalam setiap putusannya.

Terlepas dari kontroversi yang ada, putusan MK terkait sengketa Pilkada tetap harus dihormati dan dilaksanakan oleh semua pihak. Namun, penting bagi MK untuk terus berbenah diri dan meningkatkan kualitas putusannya agar dapat memberikan keadilan yang sejati bagi masyarakat.

Selain itu, perlu adanya evaluasi terhadap sistem peradilan pemilu secara keseluruhan, termasuk peran dan kewenangan MK, Bawaslu, dan KPU. Tujuannya adalah untuk menciptakan sistem peradilan pemilu yang lebih efektif, efisien, dan akuntabel, sehingga dapat menghasilkan pemimpin daerah yang berkualitas dan amanah.

Ke depan, diharapkan MK dapat lebih bijaksana dan hati-hati dalam memutus sengketa Pilkada. MK harus mampu menjaga jarak dari kepentingan politik praktis dan fokus pada persoalan konstitusionalitas. Dengan demikian, MK dapat kembali menjadi lembaga peradilan yang dipercaya dan dihormati oleh seluruh masyarakat Indonesia.

Sumber: nasional.tempo.co