Opini & Editorial 21 Jun 2025, 05:01

Opini: Tantangan Demokrasi Digital di Indonesia oleh Prof. Dr. Budi Manan, Ahli Hukum Tata Negara

Opini: Tantangan Demokrasi Digital di Indonesia oleh Prof. Dr. Budi Manan, Ahli Hukum Tata Negara Jakarta, Indonesia - Demokrasi digital di Indonesia menghadapi tantangan serius terkait disinformasi,...

Opini: Tantangan Demokrasi Digital di Indonesia oleh Prof. Dr. Budi Manan, Ahli Hukum Tata Negara

Jakarta, Indonesia - Demokrasi digital di Indonesia menghadapi tantangan serius terkait disinformasi, polarisasi, dan perlindungan data pribadi. Hal ini diungkapkan oleh Prof. Dr. Budi Manan, seorang ahli hukum tata negara, dalam opininya mengenai perkembangan demokrasi di era digital. Opini ini muncul di tengah maraknya penggunaan platform digital dalam kehidupan berpolitik dan bernegara di Indonesia.

Prof. Budi Manan menyoroti bahwa kemudahan akses informasi melalui platform digital membawa dampak ganda. Di satu sisi, masyarakat dapat lebih mudah berpartisipasi dalam proses demokrasi, menyampaikan pendapat, dan mengawasi kinerja pemerintah. Namun, di sisi lain, hal ini juga membuka celah bagi penyebaran disinformasi, ujaran kebencian, dan polarisasi yang dapat mengancam persatuan bangsa.

"Demokrasi digital menawarkan potensi besar untuk partisipasi publik yang lebih luas, tetapi kita juga harus mewaspadai risiko disinformasi dan polarisasi yang dapat merusak fondasi demokrasi kita," ujar Prof. Budi Manan.

Salah satu tantangan utama yang diidentifikasi adalah kurangnya literasi digital di kalangan masyarakat. Banyak masyarakat Indonesia yang belum memiliki kemampuan untuk membedakan antara informasi yang benar dan yang salah, sehingga mudah terpengaruh oleh berita palsu dan propaganda.

"Literasi digital adalah kunci untuk mengatasi masalah disinformasi. Masyarakat perlu dibekali dengan kemampuan untuk berpikir kritis, memverifikasi informasi, dan menghindari penyebaran berita palsu," tambahnya.

Selain disinformasi, polarisasi juga menjadi ancaman serius bagi demokrasi digital di Indonesia. Platform media sosial seringkali menjadi wadah bagi kelompok-kelompok yang memiliki pandangan politik yang berbeda untuk saling menyerang dan menghasut. Hal ini dapat memperburuk perpecahan di masyarakat dan menghambat dialog yang konstruktif.

"Kita perlu menciptakan ruang digital yang lebih inklusif dan toleran, di mana orang dapat berdiskusi dan berdebat secara sehat tanpa harus saling menyerang," kata Prof. Budi Manan.

Masalah perlindungan data pribadi juga menjadi perhatian penting dalam konteks demokrasi digital. Banyak platform digital yang mengumpulkan data pribadi pengguna tanpa izin yang jelas, dan data ini dapat disalahgunakan untuk tujuan politik atau komersial.

"Perlindungan data pribadi adalah hak fundamental yang harus dihormati. Pemerintah perlu membuat regulasi yang ketat untuk melindungi data pribadi pengguna dari penyalahgunaan," tegasnya.

Untuk mengatasi tantangan-tantangan ini, Prof. Budi Manan menekankan pentingnya peran pemerintah, masyarakat sipil, dan platform digital. Pemerintah perlu membuat regulasi yang tepat untuk mengatur konten dan perilaku di platform digital, serta meningkatkan literasi digital di kalangan masyarakat. Masyarakat sipil dapat berperan dalam mengawasi kinerja pemerintah dan platform digital, serta memberikan edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya literasi digital. Sementara itu, platform digital perlu bertanggung jawab untuk mencegah penyebaran disinformasi dan ujaran kebencian di platform mereka.

"Kita semua memiliki peran untuk menciptakan demokrasi digital yang sehat dan berkelanjutan. Pemerintah, masyarakat sipil, dan platform digital harus bekerja sama untuk mengatasi tantangan-tantangan yang ada," pungkas Prof. Budi Manan.

Dengan langkah-langkah yang tepat, demokrasi digital di Indonesia dapat menjadi kekuatan positif yang memperkuat partisipasi publik, meningkatkan akuntabilitas pemerintah, dan mendorong kemajuan bangsa. Namun, jika tantangan-tantangan yang ada tidak diatasi dengan serius, demokrasi digital justru dapat menjadi ancaman bagi persatuan dan stabilitas negara.

Sumber: news.detik.com