Opini & Editorial 17 Jun 2025, 05:27

Opini Redaksi: Dilema Pengembangan Ibu Kota Nusantara (IKN) dan Dampaknya Terhadap Lingkungan

Mabes Polri Beri Asistensi Polda Jatim dalam Kasus Polwan Bakar Suami karena Judi Online Jakarta, CNN Indonesia — Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri) memberikan asistensi kepada P...

Mabes Polri Beri Asistensi Polda Jatim dalam Kasus Polwan Bakar Suami karena Judi Online

Jakarta, CNN Indonesia — Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri) memberikan asistensi kepada Polda Jawa Timur terkait kasus pembakaran yang dilakukan oleh Briptu FN terhadap suaminya, Briptu RDW, hingga menyebabkan kematian. Asistensi ini diberikan sebagai bentuk dukungan dan arahan dalam pengungkapan kasus yang menggemparkan publik ini.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, menjelaskan bahwa asistensi yang diberikan berupa petunjuk dan arahan kepada Polda Jawa Timur dalam menangani kasus tersebut. "Mabes Polri mendapatkan laporan dan kemudian memberikan asistensi secara jukrah (petunjuk dan arahan). Sebagai pembina fungsi teknis, tentu akan memberikan jukrah kepada tingkat Polda," ujar Trunoyudo kepada wartawan, Senin (10/6).

Trunoyudo menambahkan, berdasarkan hasil monitoring, Polda Jawa Timur dinilai mampu mengusut tuntas kasus ini. Oleh karena itu, hingga saat ini belum ada rencana untuk melimpahkan perkara tersebut ke Mabes Polri. "Polda dalam hal ini masih mampu dan kami yakini Polda Jawa Timur sudah melakukan langkah-langkah secara prosedural dan proporsional. Tentunya, hasilnya secara teknis tidak bisa disampaikan," jelasnya.

Kronologi Kejadian

Kasus tragis ini bermula dari cekcok rumah tangga antara Briptu FN dan Briptu RDW. Briptu FN diduga merasa jengkel karena korban diduga sering menghabiskan gajinya untuk bermain judi online. Pertengkaran yang memuncak kemudian berujung pada tindakan nekat Briptu FN.

Menurut laporan, di tengah cekcok, Briptu FN memborgol tangan suaminya dan mengaitkannya ke tangga lipat di garasi rumah mereka. Tanpa ampun, ia menyiramkan bensin yang telah disiapkannya ke tubuh Briptu RDW. Setelah itu, Briptu FN menyalakan korek dan membakar tisu yang dipegangnya, yang kemudian menyulut api ke tubuh korban yang sudah berlumuran bensin.

Akibat kejadian tersebut, Briptu RDW mengalami luka bakar hingga 96 persen. Ia sempat mendapatkan perawatan intensif di rumah sakit, namun nyawanya tidak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia pada Minggu (9/6) pukul 12.55 WIB.

Penetapan Tersangka dan Proses Hukum

Pihak kepolisian telah menetapkan Briptu FN sebagai tersangka dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang menyebabkan hilangnya nyawa Briptu RDW. Proses hukum terhadap Briptu FN akan terus berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kasus ini menjadi sorotan publik dan menimbulkan keprihatinan mendalam. Tindakan nekat Briptu FN tidak hanya merenggut nyawa suaminya, tetapi juga mencoreng nama baik institusi kepolisian.

Dampak Judi Online dalam Keluarga

Tragedi ini menjadi pengingat akan bahaya judi online yang dapat merusak kehidupan keluarga. Kecanduan judi online tidak hanya berdampak pada masalah keuangan, tetapi juga dapat memicu konflik dan kekerasan dalam rumah tangga.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk menjauhi segala bentuk perjudian, baik online maupun offline. Selain itu, masyarakat juga diharapkan untuk lebih terbuka dan berkomunikasi dengan baik dalam keluarga untuk menghindari terjadinya konflik yang berujung pada tindakan kekerasan.

Penutup

Kasus Briptu FN yang membakar suaminya hingga tewas merupakan tragedi yang memilukan. Diharapkan kasus ini dapat menjadi pelajaran bagi semua pihak tentang pentingnya menjaga keharmonisan keluarga dan menjauhi segala bentuk perjudian. Proses hukum terhadap Briptu FN harus dilakukan secara transparan dan adil agar dapat memberikan keadilan bagi korban dan keluarganya.

Sumber: cnnindonesia.com