Opini & Editorial 14 Jun 2025, 11:40

Opini Rachmat Gobel: Hilirisasi Industri, Kunci Indonesia Emas 2045

Jakarta, Indonesia - Menteri Agama (Menag) RI, Nasaruddin Umar, menyatakan harapan agar Keputusan Presiden (Keppres) tentang penyelenggaraan haji dapat segera diterbitkan. Pernyataan ini disampaikan d...

Jakarta, Indonesia - Menteri Agama (Menag) RI, Nasaruddin Umar, menyatakan harapan agar Keputusan Presiden (Keppres) tentang penyelenggaraan haji dapat segera diterbitkan. Pernyataan ini disampaikan di tengah upaya pemerintah untuk mengefisienkan anggaran haji, sebagaimana arahan dari Presiden Prabowo Subianto. Nasaruddin meyakinkan bahwa substansi aturan tersebut telah rampung dan sebagian bahkan sudah diimplementasikan.

"Mudah-mudahan hari ini sudah keluar. Jadi kita berharap ya. Karena substansinya kan sebetulnya sudah selesai semuanya, bahkan sebagian itu sudah jalan," ujar Nasaruddin Umar kepada wartawan di Hotel Sultan, Jakarta Pusat, Selasa (4/2/2025).

Meskipun demikian, Menag menekankan pentingnya Peraturan Presiden (Perpres) sebagai landasan formal bagi penerapan kebijakan haji. Pemerintah menunggu Perpres tersebut untuk memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.

Kepala Badan Penyelenggara (BP) Haji, Moch Irfan, sebelumnya telah melaporkan kepada Komisi VIII DPR RI mengenai efisiensi anggaran yang signifikan. Pemotongan anggaran mencapai 66,22% atau Rp 86,9 miliar dari pagu awal sebesar Rp 129 miliar.

"Kemudian berkaitan dengan revisi anggaran seperti yang disampaikan oleh pimpinan tadi. Alhamdulillah kita cukup besar, Pak, revisinya hampir Rp 85.900.000.000 dari Rp 129 miliar. Jadi artinya itu sebesar 66,21%," kata Irfan dalam rapat dengan Komisi VIII DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (4/2).

Dengan adanya pemangkasan tersebut, BP Haji akan beroperasi dengan anggaran Rp 43,8 miliar. Irfan berharap pergeseran dana dari Kementerian Agama (Kemenag) untuk pelaksanaan haji 2026 sebesar Rp 50 miliar dapat segera terealisasi.

"Sehingga praktis kita nanti akan bekerja dengan dana Rp 43.839.976.000 atau 33,79 persen dari anggaran semula. Karena itu kita berharap sekali bahwa pengalihan pergeseran dana dari Kemenag yang Rp 50 miliar itu bisa segera direalisir, tentu saja dengan kita minta dibantu didukung oleh teman-teman dari Komisi VIII DPR RI ini," lanjut Irfan.

Efisiensi anggaran ini berdampak pada berbagai aspek penyelenggaraan haji, termasuk pemotongan anggaran untuk kerukunan umat dan pelayanan kehidupan beragama, administrasi dokumen haji reguler, hingga pelayanan publik kepada masyarakat. Bahkan, layanan protokoler juga terkena dampak efisiensi ini.

"Kita belum tahu nanti bagaimana cara untuk mengaktifkan kembali kegiatan-kegiatan ini dengar dana yang tersisa. Layanan protokoler 0 karena terefisiensi semua," imbuh Irfan.

Langkah efisiensi ini merupakan respons terhadap arahan Presiden Prabowo Subianto yang menekankan pentingnya pengelolaan anggaran yang cermat dan efisien. Pemerintah berupaya memastikan penyelenggaraan haji tetap berkualitas meskipun dengan anggaran yang lebih terbatas.

Komisi VIII DPR RI sendiri telah memberikan dukungan terhadap upaya efisiensi yang dilakukan oleh BP Haji. Namun, mereka juga menekankan pentingnya menjaga kualitas pelayanan kepada jamaah haji.

Dengan terbitnya Keppres dan Perpres yang diharapkan segera, pemerintah berharap dapat memberikan kepastian hukum dan meningkatkan efektivitas penyelenggaraan haji. Efisiensi anggaran diharapkan tidak mengurangi kualitas pelayanan dan tetap memberikan pengalaman ibadah yang optimal bagi jamaah haji Indonesia.

Sumber: news.detik.com