Opini: Prof. Budiarto (UI) - Masa Depan Energi Indonesia: Transisi ke Energi Terbarukan Pasca-Minyak Bumi
Lombok Tengah Digegerkan Penangkapan Lima Pengedar Sabu di Kos-kosan, Seorang Janda Terlibat LOMBOK TENGAH, NTB - Jajaran Polres Lombok Tengah menggerebek sebuah kos-kosan di Desa Penujak, Kecamatan P...
Lombok Tengah Digegerkan Penangkapan Lima Pengedar Sabu di Kos-kosan, Seorang Janda Terlibat
LOMBOK TENGAH, NTB - Jajaran Polres Lombok Tengah menggerebek sebuah kos-kosan di Desa Penujak, Kecamatan Praya Barat, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) pada Senin (28/4/2025) dan menangkap lima orang yang diduga terlibat dalam peredaran narkoba jenis sabu. Salah satu pelaku yang diamankan adalah seorang janda berinisial N (27).
Pengungkapan kasus ini bermula dari penangkapan ABMS (25) di Desa Darek, Kecamatan Praya Barat Daya, saat yang bersangkutan diduga hendak melakukan transaksi narkotika. "Selanjutnya tim melakukan pengembangan di sumber bahan yang kebetulan di salah satu kos-kosan di wilayah Desa Penujak," ungkap Wakapolres Lombok Tengah, Kompol Imam Maladi, kepada media.
Berdasarkan informasi dari ABMS, petugas bergerak cepat menuju lokasi kos-kosan yang dimaksud. Di kamar nomor 01, polisi mendapati AZ (33) dan N sedang beristirahat. "Di sana kami menemukan ke dua terduga yang sedang tidur-tiduran. Selanjutnya kami melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti berupa, empat poket plastik klip transparan yang berisikan kristal bening diduga narkotika, satu bungkus plastik klip transparan, dua buah pipa kaca, satu buah rangkaian alat hisap lainnya," jelas Kompol Imam.
Penggeledahan tidak berhenti di situ. Polisi melanjutkan penyisiran ke kamar-kamar lain di kos-kosan tersebut. Di kamar sebelah, petugas menemukan RHR (34), dan di kamar lain ditemukan M (30). Dari masing-masing kamar, polisi juga menemukan barang bukti sabu.
"Saat ini para pelaku sudah kami amankan dan tetapkan sebagai tersangka. Kami juga sedang kembangkan dari mana mereka memperoleh barang haram tersebut," imbuh Kompol Imam.
Kasat Resnarkoba Polres Lombok Tengah, Iptu Fedy Miharja, menambahkan bahwa kelima pelaku tergolong sebagai pemain baru dalam jaringan peredaran sabu. Mereka diketahui baru beberapa bulan menjalankan bisnis ilegal ini. "Jadi kami melakukan penggerebekan di salah satu kos-kosan di wilayah Praya Barat. Kelima terduga itu kami amankan di kos-kosan itu. Mereka sedang istirahat dan ada juga yang sedang makai," kata Iptu Fedy.
Dari tangan para pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti sabu seberat 6,66 gram beserta sejumlah alat hisap. Kelima tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 dan Pasal 112 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Khusus untuk tersangka N, polisi juga menerapkan Pasal 132. "Ancaman hukuman enam sampai 20 tahun penjara," tegas Iptu Fedy.
Dalam keterangannya kepada awak media, N membantah terlibat aktif dalam peredaran narkoba. Ia mengaku hanya menemani pacarnya, AZ, dan merasa tertekan untuk menuruti kemauannya. "Saya hanya ngantar saja. Saya tidak ikut. Saya dipaksa sama ini (AZ)," ujarnya.
Kasus ini masih terus didalami oleh pihak kepolisian untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba yang lebih besar. Penangkapan ini menjadi bukti keseriusan Polres Lombok Tengah dalam memberantas peredaran narkoba di wilayahnya. Masyarakat diimbau untuk terus memberikan informasi kepada pihak kepolisian jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkoba di lingkungan sekitar.
Sumber: news.detik.com