Opini: Perlunya Penguatan Keamanan Siber dalam Era Digital oleh Rudyantara
KPPU Temukan LPG 3 Kg Dijual di Atas HET di Palembang, Minta Pemda Lakukan Revisi Jakarta, Liputan6.com - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menemukan praktik penjualan Liquefied Petroleum Gas (L...
KPPU Temukan LPG 3 Kg Dijual di Atas HET di Palembang, Minta Pemda Lakukan Revisi
Jakarta, Liputan6.com - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menemukan praktik penjualan Liquefied Petroleum Gas (LPG) bersubsidi 3 kilogram di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) di Palembang, Sumatera Selatan. Temuan ini mengindikasikan adanya potensi pelanggaran persaingan usaha yang merugikan konsumen.
Ketua KPPU, M. Fanshurullah Asa, mengungkapkan bahwa harga LPG 3 kg di tingkat pangkalan berkisar antara Rp 17.000 hingga Rp 18.000 per tabung. Bahkan, di tingkat pengecer, harga bisa melonjak hingga Rp 25.000 per tabung. Harga ini jauh melebihi HET yang ditetapkan oleh Gubernur Sumatera Selatan sebesar Rp 15.650 per tabung.
"Harga jual di tingkat pengecer bahkan bisa tembus hingga Rp 25.000 per tabung. Ini didapati jauh lebih tinggi dari HET yang ditetapkan Gubernur Sumatera Selatan sebesar Rp 15.650 per tabung," ujar Fanshurullah.
Menurutnya, besaran HET LPG 3 kg tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Sumatera Selatan No. 821/KPTS/IV/2017 tentang HET LPG Tabung 3 kg di Provinsi Sumatera Selatan (SK Gubernur 821/2017). KPPU mendesak pemerintah daerah untuk segera merevisi besaran HET tersebut karena dianggap tidak lagi relevan dengan kondisi ekonomi saat ini.
Fanshurullah menjelaskan bahwa patokan harga yang ditetapkan pada tahun 2017 belum mempertimbangkan peningkatan ekonomi di tahun 2024. Ia khawatir hal ini justru menjadi aspek pengaturan harga yang tidak efektif.
"KPPU memandang perlu agar dilakukan revisi atas SK Gubernur 821/2017, karena sudah tidak menyesuaikan dengan kondisi terakhir. Karena untuk wilayah lain di Sumbagsel, HET telah berkisar antara Rp16.000-Rp.19.000 per tabung," katanya.
Lebih lanjut, ia menghimbau agar SK Gubernur 821/2017 direvisi agar sejalan dengan perkembangan saat ini sehingga tidak menimbulkan permasalahan di lapangan.
KPPU juga menginstruksikan seluruh Kantor Wilayah di seluruh Indonesia untuk melakukan pengecekan di wilayah kerjanya masing-masing. Tujuannya adalah untuk memastikan distribusi LPG 3 kilogram berjalan dengan baik dan tidak terjadi persekongkolan dalam mengatur harga LPG di pasar.
Distribusi dan Penetapan HET LPG 3 Kg
Pola suplai dan distribusi LPG di Sumatera Selatan berasal dari tanker LPG yang disimpan di Pulau Layang. Kemudian, LPG didistribusikan ke LPG PSO & Non PSO serta Skidtank, lalu didistribusikan ke Agen LPG dan stasiun pengisian/pengangkutan (SPPBE).
Melalui Agen LPG ini, LPG didistribusikan ke pangkalan atau outlet LPG PSO dan dijual ke pengecer untuk dijual ke konsumen akhir, yaitu rumah tangga, usaha mikro, nelayan atau petani sasaran, serta untuk komersial dan industri. Di wilayah Sumatera Bagian Selatan (Sumbagsel) sendiri, terdapat 442 agen LPG 3kg.
Selama ini, penetapan HET LPG 3 kilogram dilakukan oleh pemerintah daerah melalui keputusan Gubernur. Untuk provinsi Sumatera Selatan, HET ditentukan oleh SK Gubernur 821/2017 yang dikeluarkan pada 29 Desember 2017.
HET terakhir ini dinilai tidak mengikuti perubahan kondisi perekonomian hingga tahun 2024, sehingga dapat menciptakan permasalahan di lapangan dan dapat dimanfaatkan oleh pelaku usaha tertentu.
KPPU Fokus pada Sektor Migas
Sebagai informasi tambahan, KPPU sedang fokus pada sektor minyak dan gas sebagai bagian dari pelaksanaan prioritas dan program kerja 100 hari Anggota KPPU periode 2024-2019.
"Sejalan dengan langkah pelaksanaan prioritas dan program kerja 100 hari Anggota KPPU periode 2024-2019 yang salah satunya berfokus pada sektor minyak dan gas, KPPU melakukan berbagai tinjauan lapangan guna menemukan potensi persaingan usaha tidak sehat di lapangan," pungkas Fanshurullah.
Dengan temuan ini, KPPU berharap pemerintah daerah segera mengambil tindakan untuk merevisi HET LPG 3 kg dan memastikan distribusinya berjalan dengan baik, sehingga masyarakat dapat memperoleh LPG dengan harga yang sesuai dan terjangkau.
Sumber: liputan6.com