Opini: Pendidikan Vokasi: Kunci Meningkatkan Daya Saing Bangsa di Era Globalisasi 2025
Keluarga Korban HAM Kecewa Perpres RANHAM Tak Prioritaskan Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu Jakarta, CNN Indonesia — Sejumlah keluarga dan korban pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) menyatakan kekecewa...
Keluarga Korban HAM Kecewa Perpres RANHAM Tak Prioritaskan Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu
Jakarta, CNN Indonesia — Sejumlah keluarga dan korban pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) menyatakan kekecewaan mendalam atas Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 53 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (RANHAM) 2021-2025. Mereka menilai, Perpres tersebut tidak memasukkan penanganan pelanggaran HAM berat masa lalu sebagai prioritas utama. Kekecewaan ini diungkapkan dalam konferensi pers daring pada Rabu (23/6), menyoroti kontradiksi antara janji Presiden Joko Widodo untuk menuntaskan kasus HAM berat dengan implementasi kebijakan yang ada.
Sumarsih, seorang keluarga korban Tragedi Semanggi I, mengungkapkan bahwa Perpres RANHAM ini menunjukkan ketidakselarasan antara pernyataan Presiden Jokowi yang berulang kali ingin menyelesaikan pelanggaran HAM berat masa lalu dengan tindakan nyata pemerintah.
"Tapi pada kenyataannya, penyelesaian pelanggaran HAM berat masa lalu ini tidak dimasukkan ke dalam RANHAM 2021-2025," kata Sumarsih dalam konferensi pers yang disiarkan melalui kanal YouTube KontraS.
Sumarsih juga menyoroti janji-janji Jokowi sebelumnya, termasuk saat peringatan Hari HAM Sedunia pada 10 Desember tahun lalu, di mana Presiden meminta Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD untuk menyelesaikan pelanggaran HAM berat masa lalu. Bahkan, pada 14 Desember, Jokowi mendorong Kejaksaan sebagai kunci penyelesaian masalah tersebut. Menurut Sumarsih, janji serupa juga diutarakan saat Jokowi mencalonkan diri sebagai presiden pada tahun 2014, yang membuatnya dan banyak korban pelanggaran HAM lainnya memberikan dukungan penuh.
"Ini hanya komoditas politik, ini sudah bisa kita baca pada saat pertengahan periode pemerintah Presiden Jokowi, pada saat mengangkat terduga pelanggar HAM berat yaitu Menhankam Pangab 98 Pak Wiranto diangkat menjadi Menko Polhukam," tegas Sumarsih.
Kekecewaan serupa juga disampaikan oleh Ketua Yayasan Penelitian Korban Pembunuhan (YPKP) 1965/1966, Bedjo Untung. Sebagai korban peristiwa 1965, Bedjo mengaku sudah lama menantikan tindakan nyata dari Jokowi untuk menyelesaikan kasus pelanggaran HAM berat masa lalu. Ia merasa arah pemerintahan Jokowi dalam menuntaskan kasus HAM semakin tidak jelas, terutama mengingat banyak korban peristiwa 1965 yang sudah lanjut usia dan menderita sakit-sakitan.
"Para korban 65 seperti kita ketahui bersama sudah usia sepuh, sakit-sakitan dan hidup dalam kesulitan ekonomi yang luar biasa," ujar Bedjo.
Bedjo bahkan mengajak para penyintas pelanggaran HAM berat untuk mengajukan gugatan warga yang mempersoalkan tindakan negara yang dianggap tidak memenuhi janjinya.
Edi Arsadad, perwakilan Paguyuban Keluarga dan Korban Talangsari, Lampung, juga merasakan kekecewaan yang sama. Menurut Edi, Presiden Jokowi telah melakukan kebohongan besar terhadap keluarga korban tragedi Talangsari. Janji penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat yang diucapkan saat kampanye, menurut Edi, tidak terealisasi hingga menjelang berakhirnya masa jabatan Jokowi.
"Inilah yang membuat kita semua sangat kecewa, sangat menyesalkan," kata Edi.
Perpres RANHAM yang diterbitkan awal pekan ini, dalam Pasal 1, menyebutkan bahwa dokumen ini memuat sasaran strategis sebagai acuan pemerintah dalam melaksanakan penghormatan, perlindungan, pemenuhan, penegakan, dan pemajuan HAM di Indonesia. Aksi HAM dalam RANHAM dilaksanakan oleh kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah.
Namun, penelusuran CNNIndonesia.com menunjukkan bahwa tidak ada rencana penanganan masalah pelanggaran HAM berat masa lalu yang tercantum dalam Perpres tersebut, baik di bagian utama maupun dalam lampirannya. Padahal, penuntasan pelanggaran HAM berat masa lalu telah berulang kali dijanjikan oleh Presiden Jokowi selama masa kampanye dan masa jabatannya. Kata "pelanggaran HAM" hanya ditemukan dua kali pada Lampiran I terkait salah satu kelompok sasaran Perpres, yaitu Kelompok Masyarakat Adat.
Kekecewaan keluarga korban pelanggaran HAM ini mencerminkan harapan yang belum terpenuhi terkait penyelesaian kasus-kasus pelanggaran HAM berat masa lalu. Mereka merasa janji-janji yang diucapkan oleh Presiden Jokowi tidak sejalan dengan tindakan nyata pemerintah, yang menimbulkan kekecewaan dan rasa tidak percaya terhadap proses penyelesaian kasus-kasus tersebut.
Sumber: cnnindonesia.com