Opini Mahfud MD: Reformasi Hukum Jilid II: Urgensi dan Tantangan Pemberantasan Korupsi Sistemik
Opini Mahfud MD: Reformasi Hukum Jilid II: Urgensi dan Tantangan Pemberantasan Korupsi Sistemik JAKARTA, [Tanggal Hari Ini] - Di tengah sorotan publik terhadap berbagai kasus korupsi yang terus mencua...
Opini Mahfud MD: Reformasi Hukum Jilid II: Urgensi dan Tantangan Pemberantasan Korupsi Sistemik
JAKARTA, [Tanggal Hari Ini] - Di tengah sorotan publik terhadap berbagai kasus korupsi yang terus mencuat, mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, kembali menyuarakan urgensi reformasi hukum lanjutan di Indonesia. Melalui kolom opini terbarunya yang dipublikasikan pada Selasa, 18 Maret 2025, Mahfud mengupas tuntas perlunya reformasi hukum jilid II, dengan fokus utama pada pemberantasan korupsi yang semakin sistemik dan kompleks.
Mahfud MD, yang dikenal sebagai tokoh yang vokal dalam isu penegakan hukum, menekankan bahwa korupsi di Indonesia telah mencapai tahap yang mengkhawatirkan. Menurutnya, korupsi tidak lagi hanya dilakukan oleh individu-individu nakal, tetapi telah menjadi bagian dari sistem yang terstruktur dan melibatkan berbagai pihak, mulai dari pejabat publik hingga pengusaha.
"Korupsi sistemik ini sangat berbahaya karena merusak fondasi negara dan menghambat pembangunan," tulis Mahfud dalam opininya. "Jika tidak ditangani secara serius, korupsi akan terus merajalela dan merugikan seluruh masyarakat."
Mahfud menjelaskan bahwa reformasi hukum jilid II diperlukan untuk mengatasi akar masalah korupsi sistemik. Ia mengusulkan beberapa langkah konkret yang perlu dilakukan, antara lain:
-
Penguatan Lembaga Anti-Korupsi: Mahfud menekankan pentingnya memperkuat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan lembaga-lembaga lain yang berwenang dalam memberantas korupsi. Penguatan ini meliputi peningkatan sumber daya manusia, anggaran, dan kewenangan.
-
Perbaikan Sistem Hukum: Mahfud juga menyoroti perlunya perbaikan sistem hukum secara menyeluruh. Ia mengusulkan revisi undang-undang yang dianggap menghambat pemberantasan korupsi, serta penegakan hukum yang lebih tegas dan konsisten.
-
Peningkatan Transparansi dan Akuntabilitas: Mahfud menekankan pentingnya meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan negara. Ia mengusulkan penerapan sistem elektronik dalam pelayanan publik, serta pengawasan yang lebih ketat terhadap penggunaan anggaran negara.
-
Pendidikan Anti-Korupsi: Mahfud juga menyoroti perlunya pendidikan anti-korupsi sejak dini. Ia mengusulkan agar pendidikan anti-korupsi dimasukkan dalam kurikulum sekolah dan perguruan tinggi, serta disosialisasikan kepada masyarakat luas.
Namun demikian, Mahfud mengakui bahwa reformasi hukum jilid II bukan tanpa tantangan. Ia menyebutkan beberapa tantangan yang mungkin dihadapi, antara lain:
- Resistensi dari Pihak-Pihak yang Terlibat Korupsi: Mahfud menyadari bahwa pihak-pihak yang terlibat korupsi akan berusaha sekuat tenaga untuk menggagalkan reformasi hukum. Oleh karena itu, diperlukan keberanian dan ketegasan dari pemerintah dan seluruh elemen masyarakat untuk melawan resistensi tersebut.
- Politisi yang Tidak Mendukung Pemberantasan Korupsi: Menurut Mahfud, dukungan politik dari para politisi sangat penting untuk keberhasilan reformasi hukum. Namun, ia menyayangkan masih adanya politisi yang tidak mendukung pemberantasan korupsi, bahkan terlibat dalam praktik korupsi itu sendiri.
- Kurangnya Kesadaran Masyarakat: Mahfud juga menyoroti kurangnya kesadaran masyarakat akan bahaya korupsi. Ia mengimbau agar masyarakat lebih peduli dan aktif dalam mengawasi penyelenggaraan negara, serta melaporkan setiap indikasi korupsi yang ditemukan.
Meskipun menghadapi berbagai tantangan, Mahfud tetap optimis bahwa reformasi hukum jilid II dapat berhasil jika dilakukan dengan sungguh-sungguh dan melibatkan seluruh elemen masyarakat. Ia berharap agar pemerintah, lembaga penegak hukum, dan masyarakat bersatu padu dalam memberantas korupsi dan membangun Indonesia yang bersih dan sejahtera.
"Reformasi hukum jilid II adalah sebuah keniscayaan jika kita ingin memberantas korupsi secara efektif dan membangun Indonesia yang lebih baik," pungkas Mahfud. "Mari kita bersama-sama mewujudkan cita-cita tersebut."
Opini Mahfud MD ini mendapat sambutan yang luas dari berbagai kalangan. Banyak pihak yang mendukung gagasan reformasi hukum jilid II dan berharap agar pemerintah segera mengambil langkah-langkah konkret untuk mewujudkannya. Namun, ada juga pihak-pihak yang skeptis dan meragukan keberhasilan reformasi hukum, mengingat kompleksitas masalah korupsi di Indonesia. Terlepas dari pro dan kontra, opini Mahfud MD ini telah memicu diskusi yang konstruktif tentang arah dan strategi pemberantasan korupsi di Indonesia.
Sumber: news.detik.com