Opini & Editorial 18 Jun 2025, 14:01

Opini Jusuf Kalla: Indonesia Pasca Pandemi, Peluang dan Tantangan Pemulihan Ekonomi

Merasa Bangkrut karena Pedagang Sayur Keliling, Warga Magetan Gugat Rp540 Juta Magetan, Jawa Timur - Seorang warga Desa Pesu, Kecamatan Maospati, Magetan, bernama Bitner Sianturi, nekat menggugat seor...

Merasa Bangkrut karena Pedagang Sayur Keliling, Warga Magetan Gugat Rp540 Juta

Magetan, Jawa Timur - Seorang warga Desa Pesu, Kecamatan Maospati, Magetan, bernama Bitner Sianturi, nekat menggugat seorang pedagang sayur keliling, Marno, senilai Rp540 juta. Gugatan ini dilayangkan Bitner karena ia merasa warungnya mengalami penurunan omzet drastis hingga terlilit utang ratusan juta rupiah akibat keberadaan pedagang sayur keliling seperti Marno. Kejadian ini bermula sejak tahun 2022, ketika kesepakatan bersama antara pedagang warung dan pedagang keliling dibuat, namun diduga dilanggar oleh Marno.

Bitner mengungkapkan bahwa utang yang ia tanggung merupakan dampak langsung dari sepinya pelanggan warung miliknya. "Dampak dari Marno ini bukan main-main. Saya memiliki utang ratusan juta karena warung menjadi sepi dan saya tidak mampu membayar cicilan bank," ujarnya.

Menurut Bitner, sebelum kehadiran pedagang sayur keliling, ia bisa mendapatkan penghasilan bersih sekitar Rp 300 ribu per hari. Namun, kini pendapatannya hanya cukup untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. "Mana bisa buat bayar angsuran, hasil warung hanya cukup buat makan," keluhnya.

Ia juga memaparkan bahwa dirinya memiliki utang di sebuah bank BUMN sebesar Rp 135 juta dan terpaksa meminjam uang dari seorang warga keturunan Tionghoa di Madiun dengan menjaminkan rumahnya untuk melunasi utang tersebut.

Bitner bersikukuh pada gugatan Rp 540 juta terhadap Marno dan rekan-rekannya. Ia berdalih bahwa langkah ini sesuai dengan kesepakatan bersama yang dibuat pada tahun 2022. "Dalam surat pernyataan bersama itu, seharusnya mereka tidak boleh mangkal di depan toko kelontong kami ataupun toko warga lain yang menjual sayuran. Mereka telah melanggar kesepakatan tahun 2022," tegasnya. Ia menambahkan bahwa saran dari hakim mediator agar pedagang ditata sesuai kesepakatan pun tidak diindahkan oleh Marno.

Sebelumnya, video amatir yang memperlihatkan Bitner mengamuk dan mengusir Marno viral di media sosial. Dalam video berdurasi 1 menit 48 detik itu, terlihat Bitner memarahi dan mengumpat Marno yang sedang melayani pembeli. Adu mulut pun tak terhindarkan.

Dalam video tersebut, Bitner menuding Marno sebagai penyebab gulung tikarnya banyak warung. "Kampungmu sana, kalau bikin rusuh jangan di kampung orang. Kamu sok jagoan. Gak boleh hidup suka-suka sendiri. Orang lain juga perlu cari makan, bukan hanya kamu. Kamu tahu nggak berapa banyak warung mati gara-gara kamu? Kamu jagoan," ucapnya dengan nada tinggi.

Gugatan yang dilayangkan Bitner ini menjadi sorotan dan memicu perdebatan di kalangan masyarakat. Di satu sisi, banyak yang bersimpati terhadap Bitner yang merasa dirugikan. Namun, di sisi lain, ada pula yang menilai gugatan tersebut berlebihan dan tidak adil terhadap pedagang sayur keliling yang juga berjuang mencari nafkah.

Kasus ini menjadi gambaran dilema persaingan usaha kecil di tengah kondisi ekonomi yang sulit. Diperlukan solusi yang adil dan bijaksana agar semua pihak dapat mencari nafkah dengan tenang dan damai. Pihak terkait diharapkan dapat memediasi kedua belah pihak untuk mencapai solusi yang saling menguntungkan, tanpa merugikan salah satu pihak. Proses hukum yang sedang berjalan diharapkan dapat memberikan keadilan dan kepastian bagi kedua belah pihak.

Sumber: news.detik.com