Opini & Editorial 15 Jun 2025, 04:32

Opini: Dampak AI Generatif pada Dunia Pendidikan, oleh Dr. Maya Sari

Pedagang Warung di Magetan Gugat Pedagang Sayur Keliling Rp 540 Juta karena Sepi Pembeli Magetan - Seorang pemilik warung di Desa Pesu, Kecamatan Maospati, Magetan, Bitner Sianturi, menggugat seorang...

Pedagang Warung di Magetan Gugat Pedagang Sayur Keliling Rp 540 Juta karena Sepi Pembeli

Magetan - Seorang pemilik warung di Desa Pesu, Kecamatan Maospati, Magetan, Bitner Sianturi, menggugat seorang pedagang sayur keliling bernama Marno sebesar Rp 540 juta. Gugatan ini diajukan Bitner karena warungnya mengalami penurunan omzet yang signifikan akibat keberadaan pedagang sayur keliling. Bitner mengklaim bahwa penurunan omzet ini menyebabkan dirinya terlilit utang ratusan juta rupiah.

"Dampak dari Marno ini bukan main-main. Saya memiliki utang ratusan juta karena warung menjadi sepi dan saya tidak mampu membayar cicilan bank," ujar Bitner kepada wartawan, Selasa (18/6/2024).

Bitner menjelaskan bahwa sebelum kehadiran pedagang sayur keliling, ia mampu memperoleh penghasilan bersih sekitar Rp 300 ribu per hari. Namun, kini pendapatannya hanya cukup untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Kondisi ini membuatnya kesulitan membayar angsuran utang bank.

"Mana bisa buat bayar angsuran, hasil warung hanya cukup buat makan," keluhnya.

Bitner mengungkapkan bahwa ia memiliki utang di sebuah bank BUMN sebesar Rp 135 juta. Untuk melunasi utang tersebut, ia terpaksa meminjam uang dari seorang rekan dan menjaminkan rumahnya.

"Saya menjaminkan rumah ini ke seorang warga keturunan Tionghoa di Madiun untuk membayar utang di BRI," paparnya.

Bitner bersikukuh pada gugatan Rp 540 juta terhadap Marno dan pedagang sayur keliling lainnya. Ia berpendapat bahwa langkah ini sesuai dengan kesepakatan bersama yang dibuat pada tahun 2022. Dalam kesepakatan tersebut, para pedagang sayur keliling seharusnya tidak berjualan di depan toko kelontong atau toko warga lain yang menjual sayuran.

"Dalam surat pernyataan bersama itu, seharusnya mereka tidak boleh mangkal di depan toko kelontong kami ataupun toko warga lain yang menjual sayuran. Mereka telah melanggar kesepakatan tahun 2022. Tergugat bahkan sempat menyatakan akan menata pedagang sesuai kesepakatan, tetapi nyatanya saran dari hakim mediator tidak diindahkan. Sumarno masih tetap berjualan di Pesu seperti biasa," tegas Bitner.

Kasus ini mencuat setelah sebuah video viral di media sosial yang memperlihatkan Bitner mengamuk dan mengusir Marno saat sedang melayani pembeli. Dalam video berdurasi 1 menit 48 detik itu, Bitner menuding Marno telah menyebabkan banyak warung gulung tikar.

"Kampungmu sana, kalau bikin rusuh jangan di kampung orang. Kamu sok jagoan. Gak boleh hidup suka-suka sendiri. Orang lain juga perlu cari makan, bukan hanya kamu. Kamu tahu nggak berapa banyak warung mati gara-gara kamu? Kamu jagoan," ucap Bitner dalam video tersebut.

Konflik antara pemilik warung dan pedagang sayur keliling ini menjadi sorotan di Magetan. Gugatan yang diajukan Bitner menimbulkan pertanyaan tentang persaingan usaha kecil dan dampaknya terhadap perekonomian lokal. Kasus ini juga menyoroti pentingnya penegakan kesepakatan bersama dan peran mediasi dalam menyelesaikan konflik bisnis.

Pihak Marno sendiri belum memberikan tanggapan resmi terkait gugatan ini. Namun, kasus ini diperkirakan akan berlanjut ke meja hijau dan menjadi ujian bagi sistem hukum dalam menengahi perselisihan antara pelaku usaha kecil. Diharapkan, solusi yang adil dan bijaksana dapat ditemukan untuk menjaga harmoni dan keberlangsungan usaha bagi semua pihak yang terlibat.

Sumber: news.detik.com