Operasi Pekat Jaya Polda Metro Targetkan 65 Kasus Kriminal, Tapi Malah Dapat 282 Kejahatan
Operasi Pekat Jaya Polda Metro Jaya Ungkap 282 Kasus Kriminal, Lampaui Target Awal Jakarta, 21 Maret 2023 - Polda Metro Jaya berhasil mengungkap 282 kasus kriminal selama pelaksanaan Operasi Pekat Jay...
Operasi Pekat Jaya Polda Metro Jaya Ungkap 282 Kasus Kriminal, Lampaui Target Awal
Jakarta, 21 Maret 2023 - Polda Metro Jaya berhasil mengungkap 282 kasus kriminal selama pelaksanaan Operasi Pekat Jaya yang berlangsung selama 15 hari, dari tanggal 2 hingga 16 Maret 2023. Jumlah ini jauh melampaui target awal yang ditetapkan sebanyak 65 kasus.
Kepala Bagian Operasi Biro Operasi Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Alamsyah Pelupesy, mengungkapkan bahwa operasi ini bertujuan untuk menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang kondusif menjelang bulan Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri.
"Target awal kami 65, namun ini mencapai prestasi atau pun pengungkapan yang luar biasa, yaitu sebanyak 282 kasus," ujar AKBP Alamsyah di Polda Metro Jaya, Senin, 20 Maret 2023.
Dalam operasi ini, sebanyak 379 pelaku kejahatan berhasil diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka. Para tersangka ini berasal dari berbagai wilayah hukum di bawah naungan Polda Metro Jaya.
AKBP Alamsyah menegaskan bahwa Operasi Pekat Jaya merupakan wujud ketegasan Polri terhadap para pelaku tindak kriminal. Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan tindakan kriminalitas.
"Ini juga merupakan hal yang perlu disampaikan bagi seluruh masyarakat atau pun calon-calon pelaku kejahatan yang akan berniat melakukan kriminalitas, agar kalau bisa mengurungkan niatnya," tegasnya.
Jenis Kejahatan yang Terungkap
Operasi Pekat Jaya berhasil menjaring berbagai jenis kejahatan, di antaranya:
- Penganiayaan dengan pemberatan: 14 kasus
- Pencurian dengan kekerasan: 17 kasus
- Pencurian dengan pemberatan: 69 kasus
- Pencurian kendaraan bermotor: 83 kasus
- Pencurian biasa: 16 kasus
- Perjudian: 11 kasus
- Pengeroyokan: 12 kasus
- Tindak pidana dalam Undang-Undang Darurat: 21 kasus
- Pemerasan: 4 kasus
- Pembunuhan berencana: 1 kasus
- Lain-lain (penipuan, pemalsuan, penadahan, penggelapan): 34 kasus
Keterlibatan Anak di Bawah Umur dan Mantan Narapidana
Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Imam Yulisdiyanto, mengungkapkan bahwa dari 379 tersangka, terdapat 16 orang yang merupakan mantan narapidana. Selain itu, terdapat satu tersangka anak di bawah umur dan satu tersangka positif menggunakan narkoba.
"Dari 379 tersangka ada 16 yang mantan narapidana. Kemudian anak di bawah umur dewasa satu orang dan positif menggunakan narkoba satu orang," kata AKBP Imam.
Barang Bukti yang Disita
Dalam operasi ini, polisi juga berhasil menyita sejumlah barang bukti, di antaranya:
- 13 unit mobil
- 101 unit sepeda motor
- 1 pucuk senjata api
- 39 bilah senjata tajam
- Uang tunai sebesar Rp 206.980.000
- 76 unit handphone
- 11 unit laptop
Ancaman Hukuman
Para tersangka akan dijerat dengan berbagai pasal sesuai dengan tindak pidana yang dilakukan, termasuk Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, Pasal 351, 365, 363, 303, 170, 368, dan 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ancaman hukuman maksimal bervariasi mulai dari dua tahun hingga 20 tahun penjara. Bahkan, untuk Pasal 340 tentang pembunuhan berencana, ancaman hukumannya adalah penjara seumur hidup atau hukuman mati.
Operasi Pekat Jaya ini menunjukkan komitmen Polda Metro Jaya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, terutama menjelang bulan Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri. Dengan penangkapan ratusan tersangka dan penyitaan barang bukti, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan dan menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi masyarakat.
Sumber: tempo.co