Hukum & Kriminal 11 Jun 2025, 01:52

Operasi Gabungan Berantas Premanisme di Jakarta, Ratusan Orang Diamankan

Mahfud MD: Penetapan Tersangka Hasto Tak Harus Diikuti Penahanan Surabaya, Jawa Timur – Penetapan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto, sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Koru...

Mahfud MD: Penetapan Tersangka Hasto Tak Harus Diikuti Penahanan

Surabaya, Jawa Timur – Penetapan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto, sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan suap dan upaya menghalangi penyidikan kasus Harun Masiku menuai berbagai tanggapan. Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD, menyatakan bahwa penetapan status tersangka tidak serta merta mengharuskan penahanan. Pernyataan ini disampaikan Mahfud seusai menghadiri Haul Gus Dur ke-15 di Surabaya, Minggu (19/1/2025).

"Ya ndak apa-apa. Kan orang jadi tersangka itu tidak harus ditahan," ujar Mahfud kepada awak media.

Mahfud menjelaskan bahwa ada beberapa pengecualian yang mendasari keputusan untuk menahan seorang tersangka. Pengecualian tersebut meliputi kekhawatiran tersangka akan mengulangi perbuatannya, melarikan diri, atau menghilangkan barang bukti.

"Kan ini ndak ada, ndak mungkin melarikan diri, ndak mungkin mengulangi perbuatan, karena sudah terjadi. Dari barang buktinya juga sudah tidak ada, sudah disita semua. Apa lagi?" jelas Mahfud lebih lanjut.

Sebagai seorang ahli hukum tata negara, Mahfud mengaku tidak diminta untuk menjadi penasihat hukum Hasto dalam kasus ini. Ia juga mengetahui bahwa Hasto berencana untuk mengajukan upaya praperadilan.

"Ndak, ndak. Saya ndak diminta (jadi penasihat hukum). Sudah banyak ahli (hukum)," katanya.

Hasto Akan Ajukan Praperadilan

Sebelumnya, Hasto Kristiyanto mengungkapkan niatnya untuk mengajukan upaya praperadilan terhadap penetapan dirinya sebagai tersangka. Langkah ini diambil sebagai bagian dari hak yang dimiliki oleh seorang tersangka.

"Praperadilan dikatakan oleh para penasihat hukum kami merupakan hak yang dimiliki seseorang yang menyandang tersangka, sehingga hak itu digunakan sebaik-baiknya," kata Hasto saat ditemui di Jalan Tunjungan, Surabaya, Minggu (19/1/2025) pagi.

Selain mengajukan praperadilan, Hasto juga berencana untuk menyampaikan argumentasi hukum yang didukung oleh bukti-bukti otentik.

"Dan kami akan sampaikan argumentasi hukum berdasarkan bukti-bukti yang otentik teks formil maupun materil," jelasnya.

Penetapan Tersangka Hasto oleh KPK

KPK secara resmi mengumumkan penetapan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka pada Rabu (24/12/2024). Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menyatakan bahwa Hasto diduga terlibat dalam pemberian suap bersama-sama dengan Harun Masiku kepada Wahyu Setiawan, yang saat itu menjabat sebagai Komisioner KPU RI. Kasus ini telah menjadi sorotan publik dan memicu berbagai reaksi dari berbagai pihak.

Analisis Hukum dan Potensi Praperadilan

Pernyataan Mahfud MD mengenai penahanan tersangka yang tidak bersifat wajib menyoroti pentingnya mempertimbangkan aspek-aspek hukum yang lebih luas. KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana) memang memberikan kewenangan kepada penyidik untuk melakukan penahanan, namun dengan syarat-syarat tertentu yang harus dipenuhi.

Upaya praperadilan yang akan diajukan oleh Hasto Kristiyanto menjadi langkah strategis dalam menguji keabsahan penetapan status tersangka oleh KPK. Dalam proses praperadilan, hakim akan memeriksa apakah terdapat cukup bukti dan prosedur yang sah dalam penetapan tersangka tersebut.

Kasus ini menjadi ujian bagi KPK dalam membuktikan dugaan keterlibatan Hasto Kristiyanto secara transparan dan akuntabel. Sementara itu, Hasto Kristiyanto memiliki hak untuk membela diri dan mencari keadilan melalui jalur hukum yang tersedia.

Sumber: news.detik.com