MUI Keluarkan Fatwa Terkait 'Game Online Berbahaya', Batasi Jam Bermain untuk Anak-anak
MUI Keluarkan Fatwa Terkait 'Game Online Berbahaya', Batasi Jam Bermain untuk Anak-anak JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa yang mengatur batasan waktu bermain game online bagi...
MUI Keluarkan Fatwa Terkait 'Game Online Berbahaya', Batasi Jam Bermain untuk Anak-anak
JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa yang mengatur batasan waktu bermain game online bagi anak-anak dan remaja. Keputusan ini diambil sebagai respons terhadap meningkatnya kekhawatiran akan dampak negatif game online terhadap perkembangan moral dan sosial generasi muda. Fatwa ini diumumkan pada hari ini, Rabu, 18 Juni 2025, di Jakarta setelah melalui serangkaian kajian mendalam oleh Komisi Fatwa MUI.
"Kami melihat bahwa kecanduan game online telah menimbulkan banyak masalah, mulai dari penurunan prestasi belajar, perilaku agresif, hingga isolasi sosial," ujar Ketua Komisi Fatwa MUI, Prof. Dr. K.H. Ma'ruf Amin, dalam konferensi pers. "Oleh karena itu, MUI merasa perlu untuk memberikan panduan yang jelas bagi umat Islam, khususnya para orang tua, dalam menyikapi fenomena ini."
Fatwa tersebut secara spesifik membatasi waktu bermain game online bagi anak-anak usia sekolah dasar (SD) maksimal 1 jam per hari. Sementara itu, bagi remaja usia sekolah menengah pertama (SMP) dan sekolah menengah atas (SMA), waktu bermain dibatasi maksimal 2 jam per hari. MUI juga merekomendasikan agar orang tua aktif mengawasi jenis game yang dimainkan oleh anak-anak mereka.
"Orang tua harus selektif dalam memilih game yang sesuai dengan usia dan nilai-nilai Islami," lanjut Prof. Ma'ruf Amin. "Hindari game yang mengandung unsur kekerasan, perjudian, atau pornografi. Lebih baik lagi jika orang tua bisa bermain bersama anak-anak mereka, sehingga dapat memberikan pendampingan dan edukasi yang tepat."
Selain batasan waktu dan pemilihan game, fatwa ini juga menekankan pentingnya keseimbangan antara aktivitas online dan offline. MUI mengimbau agar anak-anak dan remaja lebih banyak menghabiskan waktu untuk belajar, beribadah, berolahraga, dan berinteraksi dengan keluarga serta teman-teman di dunia nyata.
"Kami tidak melarang bermain game online secara total, karena kami menyadari bahwa game juga bisa memiliki manfaat positif, seperti meningkatkan kemampuan kognitif dan kreativitas," jelas Prof. Ma'ruf Amin. "Namun, segala sesuatu yang berlebihan itu tidak baik. Kita harus bisa mengendalikan diri dan memprioritaskan hal-hal yang lebih penting."
Menanggapi fatwa ini, sejumlah pihak menyambut baik langkah yang diambil oleh MUI. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyatakan bahwa fatwa ini sejalan dengan upaya mereka untuk melindungi anak-anak dari dampak buruk teknologi.
"Kami mengapresiasi MUI yang telah mengeluarkan fatwa ini," kata Susanto, Ketua KPAI. "Ini adalah langkah penting dalam memberikan perlindungan kepada anak-anak kita. Kami berharap fatwa ini dapat menjadi pedoman bagi orang tua dan masyarakat secara umum."
Sementara itu, beberapa pengembang game online menyatakan kesediaan mereka untuk bekerja sama dengan pemerintah dan MUI dalam menciptakan lingkungan bermain game yang lebih sehat dan positif.
"Kami memahami kekhawatiran yang ada, dan kami siap untuk berdialog dengan semua pihak terkait," ujar perwakilan dari Asosiasi Game Indonesia (AGI). "Kami berkomitmen untuk terus mengembangkan game-game yang edukatif dan bermanfaat bagi masyarakat."
Fatwa MUI ini diharapkan dapat menjadi momentum bagi peningkatan kesadaran masyarakat akan pentingnya pengendalian diri dalam bermain game online. Dengan adanya batasan waktu dan pengawasan yang ketat dari orang tua, diharapkan anak-anak dan remaja dapat terhindar dari dampak negatif game online dan dapat tumbuh menjadi generasi yang sehat, cerdas, dan berakhlak mulia.
Sumber: news.republika.co.id