MPLS 2025 Berapa Hari? Ini Jadwal Resmi Kemendikdasmen
MPLS 2025 Berapa Hari? Ini Jadwal Resmi Kemendikdasmen Jakarta - Tahun ajaran baru 2025/2026 akan segera dimulai pada 14 Juli 2025. Bagi siswa baru, Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) menjadi g...
MPLS 2025 Berapa Hari? Ini Jadwal Resmi Kemendikdasmen
Jakarta - Tahun ajaran baru 2025/2026 akan segera dimulai pada 14 Juli 2025. Bagi siswa baru, Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) menjadi gerbang awal untuk beradaptasi dengan lingkungan pendidikan yang baru. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) telah mengeluarkan panduan resmi terkait pelaksanaan MPLS 2025. Lalu, berapa hari MPLS 2025 akan dilaksanakan?
MPLS bertujuan untuk mengenalkan siswa baru pada lingkungan sekolah, mulai dari fasilitas, tenaga pengajar, hingga kurikulum yang akan mereka pelajari. Kegiatan ini menjadi penting untuk membantu siswa beradaptasi dan merasa nyaman di sekolah baru mereka.
Menurut Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 10 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Kegiatan Masa Pengenalan Lingkungan Satuan Pendidikan (MPLS) Ramah pada Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Tahun 2025/2026, MPLS akan dilaksanakan selama lima hari pada minggu pertama awal tahun ajaran baru.
"Masa Pengenalan Lingkungan Satuan Pendidikan (MPLS) Ramah adalah kegiatan pertama bagi murid baru yang dilakukan oleh satuan pendidikan untuk menumbuhkan dan memperkuat karakter serta profil lulusan melalui pengenalan warga, kurikulum, dan lingkungan yang dirancang dengan memuliakan dan menghormati hak anak melalui pemberian pengalaman belajar yang berkesadaran, bermakna, dan menggembirakan," demikian bunyi surat edaran tersebut.
Dengan dimulainya tahun ajaran baru pada tanggal 14 Juli 2025, maka MPLS akan berlangsung dari tanggal 14 Juli hingga 18 Juli 2025.
Siapa Saja yang Terlibat dalam MPLS?
Panitia MPLS Ramah terdiri dari berbagai unsur di sekolah. Kepala sekolah memegang tanggung jawab utama, sementara guru berperan sebagai pembimbing dan pengawas kegiatan. Tenaga kependidikan juga terlibat dalam mendukung administrasi dan teknis pelaksanaan MPLS.
Organisasi Siswa Intra Sekolah (OSIS) atau Majelis Perwakilan Kelas (MPK) dapat dilibatkan sebagai pendamping, namun tidak sebagai pelaksana utama. Keterlibatan OSIS/MPK harus selalu berada di bawah pengawasan guru.
Kegiatan dan Larangan Selama MPLS
Surat edaran tersebut juga mengatur daftar kegiatan yang diperbolehkan dan hal-hal yang dilarang selama MPLS. Tujuannya adalah untuk menciptakan lingkungan MPLS yang aman, nyaman, dan mendukung perkembangan karakter siswa.
Beberapa hal yang dilarang selama kegiatan MPLS Ramah antara lain:
- Tindak kekerasan fisik maupun verbal
- Perpeloncoan atau tindakan yang merendahkan martabat siswa
- Pemberian tugas yang tidak relevan dengan kegiatan pembelajaran
- Pungutan biaya yang tidak sesuai dengan ketentuan
MPLS diharapkan menjadi momen yang menyenangkan dan berkesan bagi siswa baru. Melalui kegiatan yang terstruktur dan positif, siswa dapat mengenal lingkungan sekolah dengan lebih baik, menjalin pertemanan baru, dan mempersiapkan diri untuk menghadapi tantangan belajar di jenjang pendidikan yang lebih tinggi.
Dengan panduan yang jelas dari Kemendikbudristek, diharapkan pelaksanaan MPLS 2025 dapat berjalan lancar dan memberikan manfaat yang optimal bagi siswa baru.
Sumber: news.detik.com