Lifestyle 16 Jun 2025, 04:51

Maraknya Komunitas Kreatif di Kota-Kota Besar: Ruang Ekspresi dan Kolaborasi untuk Anak Muda

Jakarta, CNN Indonesia - Komisi II DPR RI berencana menunjuk Iffa Rosita sebagai komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, menggantikan Hasyim Asy'ari yang diberhentikan secara tidak hormat atas kasu...

Jakarta, CNN Indonesia - Komisi II DPR RI berencana menunjuk Iffa Rosita sebagai komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, menggantikan Hasyim Asy'ari yang diberhentikan secara tidak hormat atas kasus pelanggaran etika. Keputusan ini diambil setelah Hasyim terbukti melakukan tindakan asusila terhadap seorang petugas Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) di Den Haag, Belanda. Ketua Komisi II DPR, Ahmad Doli Kurnia, menjelaskan bahwa proses penggantian ini akan mengikuti mekanisme yang telah diatur dalam undang-undang.

Menurut Doli, saat ini terdapat enam nama calon komisioner yang sebelumnya telah mengikuti uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) di DPR pada tahun 2022. Nama-nama ini dipersiapkan sebagai pengganti jika ada komisioner yang berhenti atau diberhentikan. "Nah, tinggal [urutan] 8-14 ini kita cadangkan untuk mengantisipasi kalau ada hal-hal terjadi seperti ini," kata Doli saat dihubungi pada Kamis (11/7).

Salah satu nama yang masuk dalam daftar calon pengganti adalah Viryan Azis, namun yang bersangkutan telah meninggal dunia. Oleh karena itu, Iffa Rosita yang berada di urutan kesembilan berpotensi besar untuk menggantikan Hasyim. Doli menjelaskan bahwa DPR akan segera meminta kesediaan Iffa untuk mengisi posisi komisioner yang kosong tersebut. Syaratnya, Iffa tidak sedang menjadi anggota partai politik.

"Kalau pun punya jabatan politisi seperti Iffa sebagai komisioner KPU di Kaltim, ya tinggal memilih saja, apakah mau meninggalkan di jabatan di Kaltim dan kemudian masuk KPU RI," ujar Doli. Dengan kata lain, Iffa harus bersedia melepaskan jabatannya sebagai komisioner KPU di Kalimantan Timur jika ingin menjadi komisioner KPU RI.

Lebih lanjut, Doli mengungkapkan bahwa pihaknya masih menunggu Surat Presiden (Surpres) untuk memulai proses pergantian secara resmi. Komisi II DPR siap menggelar rapat, bahkan di masa reses, untuk mempercepat proses ini. "Saya kira kalau Komisi II, kapan saja terutama di masa reses kami siap atas ada izin dari pimpinan karena menurut kami ini penting sehingga ini menjadi bagian untuk melakukan proses pemulihan citra KPU," tegasnya.

DPR sendiri mulai memasuki masa reses pada hari ini dan akan berlangsung hingga awal Agustus. Meskipun demikian, komisi-komisi di DPR tetap dapat mengadakan rapat dengan izin dari pimpinan. Doli berharap proses pergantian Hasyim dapat dilakukan secepatnya agar tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tidak terganggu.

Kasus yang menimpa Hasyim Asy'ari telah mencoreng citra KPU sebagai lembaga penyelenggara pemilu yang independen dan profesional. Pemberhentian Hasyim diharapkan dapat menjadi momentum untuk memulihkan kepercayaan publik terhadap KPU. Penggantian dengan figur yang kompeten dan berintegritas seperti Iffa Rosita diharapkan dapat membawa KPU kembali ke jalur yang benar.

Namun, proses pergantian ini juga menimbulkan pertanyaan mengenai efektivitas mekanisme pengawasan internal di KPU. Bagaimana mungkin seorang komisioner KPU dapat melakukan pelanggaran etika yang serius tanpa terdeteksi oleh sistem pengawasan yang ada? Hal ini menjadi pekerjaan rumah bagi KPU untuk memperkuat sistem pengawasan internal agar kejadian serupa tidak terulang di masa depan.

Selain itu, publik juga menyoroti peran Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dalam menangani kasus ini. DKPP dinilai lambat dalam mengambil tindakan terhadap Hasyim, sehingga kasus ini berlarut-larut dan menimbulkan spekulasi di masyarakat. Ke depan, DKPP perlu meningkatkan responsivitas dan efektivitas dalam menangani setiap laporan pelanggaran etika yang dilakukan oleh penyelenggara pemilu.

Dengan terpilihnya Iffa Rosita sebagai pengganti Hasyim Asy'ari, diharapkan KPU dapat kembali fokus pada persiapan dan pelaksanaan Pilkada serentak yang akan datang. Pilkada merupakan momentum penting bagi daerah untuk memilih pemimpin yang berkualitas dan mampu membawa perubahan positif. KPU harus memastikan bahwa Pilkada berjalan secara jujur, adil, dan transparan, sehingga menghasilkan pemimpin yang benar-benar dipilih oleh rakyat.

Proses penggantian komisioner KPU ini juga menjadi pelajaran berharga bagi seluruh penyelenggara pemilu di Indonesia. Integritas dan profesionalisme adalah kunci utama untuk menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga penyelenggara pemilu. Setiap penyelenggara pemilu harus menjunjung tinggi etika dan moralitas dalam menjalankan tugasnya, serta menghindari segala bentuk tindakan yang dapat mencoreng citra lembaga.

Sumber: cnnindonesia.com