Kesehatan 22 Jul 2025, 16:59

Lokasi SIM Keliling Jakarta Hari Ini Selasa 22 Juli, Ada 5 Tempat

Lokasi SIM Keliling Jakarta Hari Ini, Selasa 22 Juli: Catat 5 Titik Lokasinya! JAKARTA, [Tanggal Sekarang] – Bagi warga Jakarta yang ingin memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM), layanan SIM Kelilin...

Lokasi SIM Keliling Jakarta Hari Ini, Selasa 22 Juli: Catat 5 Titik Lokasinya!

JAKARTA, [Tanggal Sekarang] – Bagi warga Jakarta yang ingin memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM), layanan SIM Keliling hadir sebagai solusi praktis. Pada hari ini, Selasa, 22 Juli 2025, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyediakan layanan SIM Keliling di lima lokasi strategis di Jakarta. Layanan ini beroperasi mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.

Apa Itu SIM Keliling?

SIM Keliling adalah fasilitas perpanjangan SIM yang diadakan di luar kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas). Inisiatif ini bertujuan untuk mempermudah masyarakat dalam memperpanjang masa berlaku SIM tanpa harus datang ke kantor Satpas yang mungkin lebih jauh atau lebih padat.

Siapa yang Bisa Memanfaatkan Layanan Ini?

Layanan SIM Keliling diperuntukkan bagi pemilik SIM yang ingin memperpanjang SIM A dan SIM C. Namun, perlu diingat bahwa layanan ini tidak melayani perpanjangan SIM B (untuk kendaraan berat) atau SIM yang sudah kedaluwarsa.

Di Mana Saja Lokasi SIM Keliling Hari Ini?

Berikut adalah lima lokasi SIM Keliling di Jakarta pada hari ini, Selasa, 22 Juli 2025:

  1. [Lokasi 1]
  2. [Lokasi 2]
  3. [Lokasi 3]
  4. [Lokasi 4]
  5. [Lokasi 5]

Pastikan Anda memilih lokasi yang paling mudah dijangkau dari tempat tinggal atau aktivitas Anda.

Kapan Layanan Ini Beroperasi?

Layanan SIM Keliling Jakarta beroperasi setiap hari kerja, mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB. Penting untuk dicatat bahwa layanan ini tidak tersedia pada hari libur atau tanggal merah.

Mengapa Memilih SIM Keliling?

SIM Keliling menawarkan beberapa keuntungan, antara lain:

  • Kemudahan Akses: Lokasi yang strategis memudahkan masyarakat untuk menjangkau layanan ini.
  • Hemat Waktu: Proses perpanjangan SIM di SIM Keliling umumnya lebih cepat dibandingkan di kantor Satpas.
  • Alternatif: Memberikan alternatif bagi masyarakat yang tidak dapat datang ke kantor Satpas karena berbagai alasan.

Bagaimana Cara Memperpanjang SIM di SIM Keliling?

Berikut adalah langkah-langkah untuk memperpanjang SIM di SIM Keliling:

  1. Persiapkan Dokumen: Bawa SIM asli yang akan diperpanjang, fotokopi SIM, KTP asli dan fotokopi, serta surat keterangan sehat dari dokter.
  2. Datang ke Lokasi: Kunjungi salah satu lokasi SIM Keliling yang telah ditentukan.
  3. Isi Formulir: Isi formulir permohonan perpanjangan SIM yang disediakan di lokasi.
  4. Ikuti Prosedur: Ikuti arahan petugas untuk melakukan verifikasi data dan pembayaran biaya perpanjangan.
  5. Terima SIM Baru: Setelah semua proses selesai, Anda akan menerima SIM baru dengan masa berlaku yang diperpanjang.

Penting untuk Diperhatikan

Polda Metro Jaya mengimbau masyarakat untuk memperhatikan beberapa hal penting terkait layanan SIM Keliling:

  • Tidak Ada Dispensasi: "Tidak ada dispensasi jika SIM terlewat dari masa berlaku. Pemohon harus melewati prosedur penerbitan ulang jika kartu telah kedaluwarsa," demikian pernyataan dari pihak kepolisian.
  • SIM Kedaluwarsa: Jika SIM Anda sudah kedaluwarsa, Anda tidak dapat memperpanjangnya di SIM Keliling. Anda harus mengajukan permohonan pembuatan SIM baru di kantor Satpas.
  • Bawa Dokumen Lengkap: Pastikan Anda membawa semua dokumen yang diperlukan untuk memperlancar proses perpanjangan.

Dasar Hukum

Ketentuan mengenai layanan SIM Keliling ini diatur dalam Peraturan Kapolri nomor 5 tahun 2021 pasal 4, serta Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 mengenai Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 85 ayat 2.

Kesimpulan

Layanan SIM Keliling Jakarta merupakan solusi praktis bagi masyarakat yang ingin memperpanjang SIM A dan SIM C. Dengan lokasi yang strategis dan proses yang relatif cepat, SIM Keliling dapat menghemat waktu dan tenaga Anda. Pastikan Anda memanfaatkan layanan ini sebelum SIM Anda kedaluwarsa. Jangan lupa untuk selalu membawa dokumen yang lengkap dan mengikuti semua prosedur yang telah ditetapkan. Dengan demikian, Anda dapat berkendara dengan aman dan nyaman, serta mematuhi peraturan lalu lintas yang berlaku.

Sumber: otomotif.katadata.co.id