Kriminal kemarin, tuntutan mati Teddy hingga sidang AG setiap hari
Jakarta (ANTARA) - Sejumlah berita hukum dan kriminal menghiasi Jakarta pada Kamis (30/3) di antaranya terdakwa kasus peredaran narkoba, mantan Kapolda Sumatera Barat Teddy Minahasa dituntut hukuman m...
Jakarta (ANTARA) - Sejumlah berita hukum dan kriminal menghiasi Jakarta pada Kamis (30/3) di antaranya terdakwa kasus peredaran narkoba, mantan Kapolda Sumatera Barat Teddy Minahasa dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum PN Jakarta Barat.
Kemudian, sidang anak berkonflik dengan hukum AG (15) terkait kasus penganiayaan anak pejabat akan digelar setiap hari.
Berikut rangkuman berita kemarin selengkapnya yang masih menarik untuk dibaca kembali.
- Teddy Minahasa dituntut hukuman mati
Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, menuntut terdakwa kasus peredaran narkoba, mantan Kapolda Sumatera Barat Teddy Minahasa dengan pidana hukuman mati
Berita selengkapnya klikdi sini
- PN Jaksel gelar sidang AG setiap hari
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menggelar sidang anak berkonflik dengan hukum AG (15) terkait kasus penganiayaan anak pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan setiap hari.
Berita selengkapnya klikdi sini
- Polda Metro Jaya periksa 38 saksi kasus penipuan umrah PT NSWM
Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya telah memeriksa 38 saksi dalam kasus penipuan dan penelantaran jamaah umrah di Arab Saudi oleh PT NSWM.
Berita selengkapnya klikdi sini
- Kuasa hukum D ajukan restitusi terkait penganiayaan anak pejabat DJP
Kuasa hukum D, Mellisa Anggraeni mengajukan restitusi atau ganti rugi terkait kasus penganiayaan oleh anak pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, Mario Dandy Satriyo (20).
Berita selengkapnya klikdi sini
- Satpol PP Jaktim sita 216 botol miras selama sepekan Ramadhan
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Timur telah menyita 216 botol berisi minuman keras (miras) dalam Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) selama sepekan pada Ramadhan 1444 Hijriah.
Berita selengkapnya klikdi sini
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
KirimKomentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.
Sumber: antaranews.com