Hukum & Kriminal 30 Jun 2025, 13:54

Kriminal kemarin, tuntutan mati Teddy hingga sidang AG setiap hari

Jakarta (ANTARA) - Sejumlah berita hukum dan kriminal menghiasi Jakarta pada Kamis (30/3) di antaranya terdakwa kasus peredaran narkoba, mantan Kapolda Sumatera Barat Teddy Minahasa dituntut hukuman m...

Jakarta (ANTARA) - Sejumlah berita hukum dan kriminal menghiasi Jakarta pada Kamis (30/3) di antaranya terdakwa kasus peredaran narkoba, mantan Kapolda Sumatera Barat Teddy Minahasa dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum PN Jakarta Barat.

Kemudian, sidang anak berkonflik dengan hukum AG (15) terkait kasus penganiayaan anak pejabat akan digelar setiap hari.

Berikut rangkuman berita kemarin selengkapnya yang masih menarik untuk dibaca kembali.

  1. Teddy Minahasa dituntut hukuman mati

Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, menuntut terdakwa kasus peredaran narkoba, mantan Kapolda Sumatera Barat Teddy Minahasa dengan pidana hukuman mati

Berita selengkapnya klikdi sini

  1. PN Jaksel gelar sidang AG setiap hari

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menggelar sidang anak berkonflik dengan hukum AG (15) terkait kasus penganiayaan anak pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan setiap hari.

Berita selengkapnya klikdi sini

  1. Polda Metro Jaya periksa 38 saksi kasus penipuan umrah PT NSWM

Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya telah memeriksa 38 saksi dalam kasus penipuan dan penelantaran jamaah umrah di Arab Saudi oleh PT NSWM.

Berita selengkapnya klikdi sini

  1. Kuasa hukum D ajukan restitusi terkait penganiayaan anak pejabat DJP

Kuasa hukum D, Mellisa Anggraeni mengajukan restitusi atau ganti rugi terkait kasus penganiayaan oleh anak pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, Mario Dandy Satriyo (20).

Berita selengkapnya klikdi sini

  1. Satpol PP Jaktim sita 216 botol miras selama sepekan Ramadhan

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Timur telah menyita 216 botol berisi minuman keras (miras) dalam Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) selama sepekan pada Ramadhan 1444 Hijriah.

Berita selengkapnya klikdi sini

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

KirimKomentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Sumber: antaranews.com