Kriminal kemarin, tahanan kabur hingga kabar kasus Aiman
Jakarta, ANTARA - Sejumlah peristiwa hukum dan kriminal terjadi di wilayah hukum DKI Jakarta pada Kamis (22/2), mulai dari pengungkapan bagaimana para tahanan Polsek Tanah Abang melarikan diri, hingga...
Jakarta, ANTARA - Sejumlah peristiwa hukum dan kriminal terjadi di wilayah hukum DKI Jakarta pada Kamis (22/2), mulai dari pengungkapan bagaimana para tahanan Polsek Tanah Abang melarikan diri, hingga perkembangan terkini kasus yang melibatkan presenter Aiman Witjaksono. Berikut rangkuman berita selengkapnya:
Polisi Kesulitan Identifikasi Pelaku Curanmor Bersenpi di Jakarta Barat
Aparat kepolisian mengalami kendala dalam mengidentifikasi wajah pelaku pencurian sepeda motor bersenjata api yang terjadi di Jalan Palmerah III, Kemanggisan, Palmerah, Jakarta Barat, pada Rabu (21/2) sekitar pukul 10.00 WIB.
"Kita kesulitan karena muka pelaku enggak bisa diidentifikasi. Itu kan enggak kelihatan mukanya di CCTV yang ada di lokasi," ujar Kepala Unit Reserse Kriminal (Kanit Reskrim) Polsek Palmerah, AKP Roni, di Jakarta, Kamis (22/2). Keterbatasan visual dari rekaman CCTV menjadi penghalang utama dalam proses identifikasi pelaku.
Sepuluh Personel Polsek Tanah Abang Diperiksa Terkait Kaburnya 16 Tahanan
Sepuluh personel Polsek Tanah Abang menjalani pemeriksaan intensif terkait kaburnya 16 tahanan pada Senin (19/2). Pemeriksaan ini bertujuan untuk mendalami adanya unsur kesalahan atau kelalaian dalam pelaksanaan tugas pengamanan.
"Atas kejadian ini, bapak Kapolda Metro Jaya telah memerintahkan Bidpropam Polda dan juga Polres Jakarta Pusat untuk melakukan audit atas kejadian pengamanan ruang tahanan di Polsek Tanah Abang," tegas Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol. Susatyo Purnomo Condro, saat konferensi pers di kantornya, Kamis (22/2). Audit ini diharapkan dapat mengungkap penyebab utama dan pihak yang bertanggung jawab atas insiden tersebut.
Polisi Ungkap Cara Tahanan Kabur dari Sel Polsek Tanah Abang
Penyelidikan polisi mengungkap bahwa 16 tahanan yang kabur dari Polsek Tanah Abang menggunakan gergaji untuk memotong teralis kamar mandi sel. Aksi nekat ini dilakukan saat petugas jaga tahanan lengah.
"Kronologinya, petugas jaga tahanan pukul 2.40 WIB melakukan pemeriksaan tahanan. Ternyata didapati sel nomor 2 telah kosong dan didapati terali kamar mandi beserta reruntuhan tembok sudah ada di lantai," jelas Kombes Pol. Susatyo Purnomo Condro. Penemuan gergaji dan kerusakan pada teralis kamar mandi menjadi bukti kunci dalam pengungkapan kasus ini.
Polda Metro Jaya Hadirkan Ahli Pidana dalam Praperadilan Aiman Witjaksono
Polda Metro Jaya menghadirkan ahli hukum pidana dan 91 barang bukti dalam sidang praperadilan yang diajukan oleh presenter Aiman Witjaksono. Langkah ini diambil untuk memperkuat argumentasi hukum pihak kepolisian.
"Kami akan hadirkan ahli pidana serta 91 barang bukti," kata Kepala Bidang Hukum Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Leonardus Simamarta, di Jakarta, Kamis (22/2). Kehadiran ahli pidana diharapkan dapat memberikan penjelasan komprehensif terkait penerapan hukum dalam kasus ini.
Ahli Tegaskan Hanya Ketua PN yang Berwenang Tanda Tangani Surat Penyitaan
Ahli Hukum Pidana dari Universitas Al-Azhar Indonesia, Prof. Suparji Ahmad, menegaskan bahwa hanya ketua Pengadilan Negeri (PN) yang berwenang menandatangani atau mengeluarkan surat persetujuan penyitaan.
"Dalam KUHAP, tidak ada pihak lain yang boleh menandatangani kecuali ketua pengadilan setempat," kata Suparji saat memberikan keterangan sebagai ahli dalam sidang praperadilan Aiman Witjaksono di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Kamis (22/2). Penegasan ini menggarisbawahi pentingnya соблюдение prosedur hukum yang ketat dalam proses penyitaan.
Rangkaian peristiwa hukum dan kriminal ini menjadi perhatian publik dan aparat penegak hukum. Upaya penangkapan kembali terhadap tahanan yang kabur terus dilakukan, sementara proses hukum terkait kasus Aiman Witjaksono masih berlanjut di pengadilan. Masyarakat diharapkan tetap tenang dan mempercayakan penanganan kasus ini kepada pihak yang berwenang.
Sumber: antaranews.com