Hukum & Kriminal 20 Jun 2025, 22:54

Kriminal kemarin, kasus sabu hingga patroli untuk cegah tawuran

Jakarta, Fokuskriminal.com – Serangkaian kasus kriminal dan upaya penegakan hukum mewarnai wilayah hukum DKI Jakarta pada Rabu (6/3). Mulai dari pengungkapan jaringan narkoba internasional, pembongkar...

Jakarta, Fokuskriminal.com – Serangkaian kasus kriminal dan upaya penegakan hukum mewarnai wilayah hukum DKI Jakarta pada Rabu (6/3). Mulai dari pengungkapan jaringan narkoba internasional, pembongkaran kasus ilegal akses, penangkapan pelaku pencabulan anak di bawah umur, hingga patroli rutin untuk mencegah tawuran, aparat kepolisian terus berupaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat berhasil membongkar jaringan pengedar narkoba jenis sabu yang melibatkan sindikat internasional Malaysia. Dalam operasi tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti sabu seberat 110 kilogram dan menangkap tujuh orang tersangka. "Mereka adalah SD (44), AN (42), MR (42), MT (42), ML (29), WP (24) dan RD (24)," ungkap Wakapolda Metro Jaya Brigjen Polisi Suyudi Ario Seto dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu. Pengungkapan kasus ini menunjukkan keseriusan aparat dalam memberantas peredaran narkoba yang semakin meresahkan masyarakat.

Selain itu, Polres Metro Kota Depok berhasil mengungkap kasus dugaan ilegal akses pada aplikasi Kartu Multi Trip (KMT) KAI Commuter atau KAI Access. Pelaku melakukan peretasan dengan mengubah sistem pembayaran pada aplikasi tersebut, sehingga berhasil meraup keuntungan secara ilegal. Kapolres Metro Depok Kombes Pol Arya Perdana menjelaskan bahwa pelaku mengisi saldo KMT menggunakan aplikasi C-Access dan HttpCanary dengan metode pembayaran melalui aplikasi Gopay. Pelaku mengubah sistem aplikasi C-Access, sehingga setiap kali melakukan top up, tagihan administrasi hanya sebesar satu rupiah.

Di Jakarta Timur, seorang pria berinisial IC (61) ditangkap atas dugaan pencabulan terhadap tujuh anak perempuan di bawah umur di kawasan Ujung Menteng, Kecamatan Cakung. Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly menjelaskan bahwa pelaku terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara. "Pelaku IC disangkakan melanggar pasal 76e juncto Pasal 82 Undang-Undang No 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun penjara," kata Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly saat ditemui di Mapolres Metro Jaktim, Jatinegara, Rabu. Kasus ini menjadi perhatian serius pihak kepolisian dan masyarakat, mengingat dampaknya yang sangat merugikan bagi korban.

Dalam upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, khususnya menjelang bulan Ramadhan, Polsek Jagakarsa meningkatkan patroli di lokasi-lokasi yang dianggap rawan tawuran. Kapolsek Jagakarsa AKP Iwan Gunawan mengatakan bahwa patroli rutin dilakukan setiap malam, terutama pada akhir pekan, untuk mencegah terjadinya aksi tawuran yang dapat mengganggu ketenangan warga. "Malam setiap akhir pekan kami rutin patroli di lokasi-lokasi rawan tawuran," kata AKP Iwan Gunawan.

Sementara itu, Polda Metro Jaya menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan petugas Imigrasi berinisial TF (28) yang dilakukan oleh warga negara asal Korea Selatan berinisial DJK atau KH. Kasubdit Jatanras Polda Metro Jaya, AKBP Rovan Richard Mahenu menjelaskan bahwa rekonstruksi dilakukan di apartemen Metro Garden, Parung Jaya, Kota Tangerang, dengan melibatkan 40 adegan. "Kami bersama jaksa telah melaksanakan rekonstruksi pada hari ini yang terdiri atas 40 adegan," kata AKBP Rovan Richard Mahenu. Rekonstruksi ini bertujuan untuk memperjelas kronologi kejadian dan mengungkap motif pelaku dalam melakukan pembunuhan.

Serangkaian pengungkapan kasus kriminal dan upaya pencegahan yang dilakukan oleh aparat kepolisian di wilayah DKI Jakarta menunjukkan komitmen dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Diharapkan, dengan adanya tindakan tegas terhadap pelaku kejahatan dan upaya preventif yang terus digencarkan, situasi kamtibmas di Jakarta dapat semakin kondusif, khususnya menjelang bulan suci Ramadhan. Masyarakat juga diimbau untuk berperan aktif dalam menjaga keamanan lingkungan dengan melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan kepada pihak berwajib.

Sumber: antaranews.com