Hukum & Kriminal 20 Jun 2025, 16:55

Kriminal kemarin, kasus sabu hingga patroli untuk cegah tawuran

Rangkuman Kriminal Jakarta: Dari Pengungkapan 100 Kg Sabu hingga Patroli Anti-Tawuran Jakarta, ANTARA - Sejumlah kasus kriminal dan kegiatan kepolisian mewarnai Ibu Kota Jakarta pada Rabu (6/3). Mulai...

Rangkuman Kriminal Jakarta: Dari Pengungkapan 100 Kg Sabu hingga Patroli Anti-Tawuran

Jakarta, ANTARA - Sejumlah kasus kriminal dan kegiatan kepolisian mewarnai Ibu Kota Jakarta pada Rabu (6/3). Mulai dari pengungkapan jaringan narkoba internasional, kejahatan siber, kekerasan terhadap anak, hingga upaya menjaga keamanan lingkungan, berikut rangkuman berita kriminal yang terjadi di Jakarta:

Polisi Bongkar Jaringan Narkoba Malaysia dengan Barang Bukti 110 Kg Sabu

Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat berhasil membongkar jaringan narkoba internasional yang melibatkan Malaysia. Dalam operasi tersebut, polisi menyita barang bukti sabu seberat 110 kilogram dan menangkap tujuh tersangka.

"Mereka adalah SD (44), AN (42), MR (42), MT (42), ML (29), WP (24) dan RD (24)," ungkap Wakapolda Metro Jaya Brigjen Polisi Suyudi Ario Seto dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu. Pengungkapan kasus ini menunjukkan Jakarta masih menjadi pasar potensial bagi peredaran narkoba lintas negara.

Kasus Ilegal Akses Aplikasi KAI Access Terungkap di Depok

Polres Metro Kota Depok berhasil mengungkap kasus dugaan ilegal akses pada aplikasi Kartu KAI Access. Pelaku melakukan perubahan pada sistem pembayaran untuk meraup keuntungan pribadi.

Kapolres Metro Depok Kombes Pol Arya Perdana menjelaskan, "Pelaku mengisi saldo top-up kartu (KMT KAI Commuter) menggunakan aplikasi C-Access dan aplikasi HttpCanary dengan metode pembayaran memakai aplikasi Gopay dengan mengubah sistem aplikasi C-Access, sehingga pembayaran atau tagihan administrasi hanya satu rupiah setiap kali top up." Kasus ini menjadi peringatan akan kerentanan sistem pembayaran digital terhadap tindakan kejahatan siber.

Pencabul Tujuh Bocah di Jakarta Timur Terancam 15 Tahun Penjara

Seorang pria berinisial IC (61) terancam hukuman 15 tahun penjara atas kasus pencabulan tujuh bocah wanita di bawah umur di Ujung Menteng, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur.

Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly menyatakan, "Pelaku IC disangkakan melanggar pasal 76e juncto Pasal 82 Undang-Undang No 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun penjara." Kasus ini menjadi perhatian serius terkait perlindungan anak dan penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan seksual.

Antisipasi Tawuran, Polisi Gencarkan Patroli di Jagakarsa

Menjelang bulan Ramadhan, Polsek Jagakarsa meningkatkan patroli di lokasi-lokasi yang dianggap rawan tawuran. Langkah ini dilakukan untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

"Malam setiap akhir pekan kami rutin patroli di lokasi-lokasi rawan tawuran," kata Kapolsek Jagakarsa AKP Iwan Gunawan di Jakarta, Rabu. Upaya preventif ini diharapkan dapat menciptakan lingkungan yang kondusif selama bulan suci Ramadhan.

Rekonstruksi Pembunuhan Petugas Imigrasi Digelar

Polda Metro Jaya menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan petugas Imigrasi berinisial TF (28) yang dilakukan oleh warga negara Korea Selatan berinisial DJK atau KH. Rekonstruksi dilakukan di apartemen Metro Garden, Parung Jaya, Kota Tangerang, tempat kejadian perkara.

"Kami bersama jaksa telah melaksanakan rekonstruksi pada hari ini yang terdiri atas 40 adegan,” kata Kasubdit Jatanras Polda Metro Jaya, AKBP Rovan Richard Mahenu. Rekonstruksi ini bertujuan untuk memperjelas rangkaian peristiwa pembunuhan dan melengkapi berkas penyidikan.

Rangkaian peristiwa kriminal yang terjadi di Jakarta pada Rabu (6/3) menunjukkan kompleksitas tantangan keamanan yang dihadapi Ibu Kota. Upaya penegakan hukum, perlindungan anak, dan pencegahan kejahatan terus dilakukan oleh pihak kepolisian untuk menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi masyarakat.

Sumber: antaranews.com